Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M 

Tamin akhirnya 6 tahun dari tuntutan 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap terhadap penegak hukum di Pengadilan Negeri Medan. Namun, di antara empat orang tersebut, hanya satu yang bekerja sebagai hakim, yakni Merry Purba. Dia diketahui merupakan hakim adhoc Tipikor pada PN Medan. 

Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Merry menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi dengan total SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, diberikan dengan nominal SGD 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar dan kedua, SGD 130 ribu atau setara Rp 1,37 miliar. 

"Tim penyidik KPK mengamankan H (Helpandi), panitera pengganti pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 08:00 di sekitar PN Medan. Dari tangan H, tim mengamankan uang SGD 130 ribu. Sedangkan, uang SGD 150 ribu diduga telah diterima oleh hakim MP (Merry Purba)," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (29/8). 

Lalu, apa yang diperoleh Tamin dengan memberikan uang suap ke hakim Merry? Apakah tujuannya hanya untuk membuat vonisnya jauh lebih ringan?

1. Uang suap diberikan oleh pengusaha Tamin diduga untuk mempengaruhi vonis agar lebih ringan

Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M (Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PN Medan) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Tamin memberikan uang suap agar bisa mempengaruhi vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Tamin diketahui sedang berkasus karena menjual tanah milik negara yakni PTPN senilai Rp 132 miliar. 

Jaksa menuntut hukuman 10 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar.

"Pasti di dalam pembicaraan, orang yang memberi suap tentu menginginkan hukumannya lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada kalimat peran hakim MP (Merry), bahwa ia sudah mendukung (putusan) itu 1000 persen," kata Agus ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK hari ini. 

Akibat disuap, maka Tamin memang dijatuhi vonis lebih ringan yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar. Padahal, seharusnya, majelis hakim memutuskan agar aset tanah yang sudah dijual itu dikembalikan lagi ke negara. 

Ada satu cerita menarik selama Tamin disidang. Ia selalu duduk di kursi roda selama persidangan digelar, tetapi saat pembacaan vonis, ia sudah bisa berjalan sendiri. Tamin beralasan kalau di pengadilan tidak disediakan lagi kursi roda. 

Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana

2. Hakim yang pernah tangani kasus Meliana justru dibebaskan karena kurang bukti

Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengamankan 8 orang, termasuk empat hakim. Namun, rupanya sejauh ini, mereka hanya bisa menemukan alat bukti yang kuat soal penyuapan terhadap Merry Purba. Terhadap tiga hakim lainnya yakni Marsudin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke, KPK tidak menetapkan status tersangka. Hal itu lantaran, penyidik KPK belum memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Wahyu, Marsudin dan Sontan ikut menikmati uang suap tersebut. 

"Untuk sementara ini, alat bukti yang kuat adalah untuk hakim MP. Tetapi, kami masih terus menunggu proses pengembangan penyidikan dari MA," ujar Agus. 

Lantaran tidak memiliki bukti yang cukup, maka penyidik KPK akan melepaskan tiga hakim tersebut, termasuk Wahyu Prasetyo yang pernah menangani kasus Meliana. 

Selain Merry Purba, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Helpandi (panitera tersangka), Tamin Sukardi (pengusaha pemberi uang suap) dan Hadi Setiawan (orang kepercayaan Tamin). 

Namun, keberadaan Hadi hingga saat ini masih belum diketahui. Saat dilakukan tangkap tangan, Hadi tidak berada di tempat. Padahal, diduga ia memiliki peranan penting sebagai perantara uang tersebut. 

Oleh sebab itu, KPK mengimbau agar Hadi bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. 

 

3. Hakim Merry Purba terancam hukuman penjara 20 tahun

Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M (Hakim Merry Purba ketika mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan pasal 12 huruf c atau 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi ke Merry dan Helpandi. Menilik ke pasal tersebut, maka keduanya terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. 

Hal itu, lantaran, Merry dan Helpandi adalah hakim serta penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Sementara, untuk pemberi suap yakni Tamin dan Hadi, dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menilik ke pasal tersebut, maka hukuman bagi keduanya yakni pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta-Rp 750 juta. 

 

Baca Juga: KY: Wajah Dunia Peradilan Tercoreng Karena Hakim Kembali Ditangkap KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya