Pengamat: Penempatan Polisi Militer di Kejagung Langgar UU TNI

Kapolri anggap sudah tidak ada lagi masalah dengan Kejagung

Intinya Sih...

  • Pengerahan personel Polisi Militer (POM) TNI untuk mengamankan gedung Kejaksaan Agung dinilai kurang tepat dan menyalahi ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI.
  • Pelibatan personel polisi militer tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan konflik antar lembaga negara, seperti Polri, Kejagung, dan TNI.
  • Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa pengamanan tambahan di Gedung Kejaksaan Agung RI dilakukan jauh sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan.

Jakarta, IDN Times - Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai pengerahan personel Polisi Militer (POM) TNI untuk mengamankan gedung Kejaksaan Agung pada pekan lalu dinilai kurang tepat. Sebab, hal itu menyalahi ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Di dalam pasal 7 ayat 3 tertulis tugas TNI selain operasi militer harus dilakukan berdasarkan keputusan dan kebijakan politik. 

"Artinya, itu harus dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Apa yang terjadi di Kejaksaan Agung tidak didasari keputusan negara seperti yang tertulis di pasal 7 ayat 3. Ini penting untuk dijelaskan karena ada aturan-aturan hukum yang tidak bisa dilanggar," ujar Al Araf ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (27/5/2024). 

Al Araf menyadari Kejagung sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023. Ruang lingkup MoU tersebut di antaranya berisi penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan. Tetapi, dasar hukum itu tidak sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. 

"Memang dalam 10 tahun ini ada lebih dari 30 MoU antara TNI dengan berbagai kementerian. Mulai dari Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertanian hingga Kejagung. Itu sesuatu hal yang salah dan keliru," tutur dia.

 

1. Pelibatan polisi militer untuk mengamankan Kejagung tak selesaikan masalah

Pengamat: Penempatan Polisi Militer di Kejagung Langgar UU TNIIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung sebelum direnovasi. (Tangkapan layar Google Street View)

Lebih lanjut, menurut Al Araf, pelibatan personel polisi militer tidak menyelesaikan masalah. Justru malah menimbulkan konflik antar lembaga. Apalagi sempat tersiar informasi ketika personel Brimob mengitari gedung Kejaksaan Agung pada awal pekan lalu, mereka memaksa masuk ke Kejagung. Upaya itu disetop oleh personel polisi militer. 

"Masalah yang ada malah semakin ruwet di antara Polri, Kejagung, dan TNI. Padahal, mereka sama-sama lembaga negara. Seharusnya dalam case seperti ini, Kejagung bisa meminta atau menyampaikan laporan ke Presiden. Karena kan Jaksa Agung ada di bawah Presiden," tutur Al Araf. 

Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian didorong untuk mencari solusi dari aksi pengintaian aparat penegak hukum (APH) oleh personel Densus 88 Antiteror.

"Supaya tidak semakin simpang siur. Jadi, jangan mengerahkan TNI (ke Kejagung), melainkan sampaikan hal itu kepada Presiden. Semua pihak juga harus menahan diri, termasuk Polri, TNI dan Kejagung," kata dia. 

Baca Juga: Jokowi Sudah Panggil Kapolri soal Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88

2. Mabes TNI bantah adanya penebalan pengamanan di Kejagung karena jampidsus dibuntuti

Pengamat: Penempatan Polisi Militer di Kejagung Langgar UU TNIKepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menepis anggapan bahwa pengamanan tambahan di Gedung Kejaksaan Agung RI yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom), lantaran dipicu kekhawatiran pengusutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Nugraha, bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya. 

"Ini dalam rangka penegakan hukum karena personel TNI ada yang bertugas di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Pengamanan POM TNI tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan," ujar Nugraha di dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/5/2024). 

Menurutnya, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan masih dalam batas kewajaran dan normal. "Tidak ada hal yang istimewa," tutur dia lagi. 

Tetapi, di dalam akun media sosial Puspom TNI sempat digambarkan adanya peningkatan pengamanan di area gedung Kejagung. Namun, ketika unggahan tersebut dicek, foto-foto yang sempat muncul di akun media sosial Puspom TNI dihapus. 

Nugraha tidak merespons ketika ditanyakan oleh IDN Times alasan unggahan foto di akun media sosial Puspom TNI dihapus usai isu pembuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan. 

3. Jokowi sebut sudah panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk telusuri penguntitan

Pengamat: Penempatan Polisi Militer di Kejagung Langgar UU TNI(Dari kiri ke kanan) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku sudah memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka dimintai keterangan soal dugaan penguntitan personel Datasemen Khusus Antiteror alias Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

"Sudah saya panggil tadi," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat. 

Listyo dan Burhanuddin sama-sama menghadiri acara peresmian Govtech di Istana Negara pada hari ini. Keduanya juga terlibat sempat bersalaman.

Di sela acara yang digelar di Istana Negara, Jaksa Agung mengatakan tidak ada masalah dengan Kapolri. Sedangkan Listyo yang ditemui usai menemani Jokowi, tidak ingin memberikan keterangan soal dugaan penguntitan Jampidsus. 

Ia menegaskan saat ini tidak ada masalah dengan Jaksa Agung. "Emang gak ada masalah. Gak ada apa-apa juga," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/zTDNyu4vp-s

Baca Juga: Puspen TNI: Pengamanan POM di Kejagung Tak Terkait Kasus Penguntitan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya