Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir J

Saat rekonstruksi tidak diperagakan adegan Putri menembak

Jakarta, IDN Times - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah dengan tegas dugaan bahwa kliennya ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Arman mengatakan bantahan tersebut didukung keterangan Putri dan tersangka lainnya.

Selain itu, ketika rekonstruksi digelar, tak ada adegan istri Ferdy Sambo tersebut ikut menembak ke arah Brigadir J. Saat rekonstruksi yang digelar pada 30 Agustus 2022 lalu, Putri terlihat menunggu di dalam kamar di lantai satu. 

"Jadi, kami jelas membantah dugaan tersebut karena tidak benar," ungkap Arman kepada media di Jakarta pada Senin malam, 12 September 2022 lalu. 

"Bisa dicek dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi," tutur dia lagi. 

Dugaan Putri ikut menembak Brigadir J diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik ketika diwawancarai oleh stasiun Kompas TV di program Rosi yang tayang pada 8 September 2022 lalu. 

Di dalam program itu, Taufan mengungkap adanya kemungkinan jumlah pelaku yang mengeksekusi mati Brigadir J lebih dari dua orang. Meski, Ferdy Sambo saat rekonstruksi membantah ikut menembak mati Brigadir J. 

Apa dasar Taufan menduga ada penembak ketiga pada 8 Juli 2022 lalu?

Baca Juga: Tes Poligraf Putri Candrawathi Akan Dibuka Penyidik di Persidangan

1. Komnas HAM punya bukti jenis peluru dari uji balistik berasal dari lebih dari satu senjata

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir JKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Di program Rosi, Taufan mendasarkan dugaan adanya penembak ketiga berdasarkan hasil autopsi pertama, autopsi ulang dan uji balistik. Ia mengatakan jenis peluru yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak hanya berasal dari satu senjata saja. 

"Oleh sebab itu, kami yakin, tidak mungkin peristiwa (penembakan) ini hanya dari satu senjata saja. Pasti, ini lebih dari satu senjata," ujar Taufan. 

Ia kemudian tak menutup kemungkinan lain bahwa ada lebih dari dua senjata yang digunakan untuk mengeksekusi mati Brigadir J. Taufan lalu memunculkan kemungkinan ada pihak ketiga yang ikut menembak Brigadir J. 

"Saya ingin juga penyidik mendalami ada pihak ketiga yang melakukan (penembakan)," tutur dia lagi. 

"Jadi, ini kuat dugaan ada penembak ketiga. Tetapi, saya belum bisa memastikan itu siapa ya (penembak ketiganya)," tuturnya. 

Ia menambahkan, penembak ketiga itu, bisa jadi salah satu yang ada di rumah dinas Sambo. Taufan pun tak menutup kemungkinan Putri bisa jadi ikut menembak Brigadir J. 

"Makanya, saya katakan berkali-kali, saya belum begitu meyakini konstruksi yang dibuat oleh penyidik sekarang karena sangat bergantung kepada keterangan demi keterangan (para tersangka). Mustinya kan itu didukung oleh alat bukti lain," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud: Sambo Tak Usah Mengelak Telah Melakukan Pembunuhan Berencana

2. Komnas HAM tak masukan dugaan ada penembak ketiga ke dalam rekomendasi untuk Kapolri

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir JSuasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Taufan mengatakan salah satu tantangan besar bagi penyidik untuk mengungkap pelaku penembakan Brigadir J yakni CCTV di dalam rumah dinas sudah dirusak oleh Ferdy Sambo. Ia menambahkan rekaman CCTV yang akhirnya berhasil ditemukan oleh penyidik tim khusus berada di luar rumah. 

"CCTV di dalam (rumah dinas) memang dihilangkan dan decoder-nya memang dirusak," kata dia. 

Taufan pun mengakui dugaan mereka soal adanya penembak ketiga yang menghabisi Brigadir J tak dimasukan ke dalam daftar rekomendasi Komnas HAM ke Kapolri pada 1 September 2022 lalu. Komnas HAM hanya menyebut pelaku penembakan dua orang yakni Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. 

"Oleh karena itu di berbagai kesempatan, saya minta ke penyidik untuk mendalami (peristiwa penembakan di rumah dinas) dengan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak terjadi kekeliruan," tutur dia lagi. 

Ia menggaris bawahi, tanpa bukti yang jelas, tersangka pertama, Richard Eliezer nyaris dijadikan tumbal oleh mantan Kadiv Propam tersebut. Richard sudah diskenariokan bakal dijadikan satu-satunya tersangka penembakan Brigadir J. 

"Jadi, dari awal saya tidak kena prank karena saya yakin dari kali pertama bertemu Richard, ia bakal dijadikan tumbal," ujarnya. 

3. Ferdy Sambo sulit lolos dari hukuman maksimal karena lakukan extra judicial killing

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir JKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di sisi lain, Taufan menyampaikan dua kesimpulan ketika memberikan laporan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap pembunuhan Brigadir J.

"Pertama, telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) kepada almarhum Yosua (Brigadir J). Kesimpulan kedua yang kami sangat yakini, telah terjadi secara sistematis apa yang kami sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh timsus di Mabes Polri," ujar Taufan usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Taufan menjelaskan berdasarkan dua kesimpulan tersebut, Komnas HAM percaya penyidik timsus menjerat Pasal 340 KUHP atau tindak pembunuhan berencana karena dua kesimpulan tersebut. Sehingga, ketika kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, sulit bagi pelaku utama lolos dari hukuman maksimal.

"Artinya, terduga (pelaku) yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, maka kami berharap akan melalui prinsip-prinsip fair trial," tutur dia.

Dengan begitu, kata Taufan, bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Komnas HAM Usul ke Jokowi Ada Mekanisme Pencegahan Kekerasan di Polri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya