Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah Viral

Yudo sebut pasal yang tak relevan bakal direvisi

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merasa heran draf revisi Undang-Undang TNI yang baru pembahasan tahap awal sudah bocor ke ruang publik. Menurutnya, dokumen awal tersebut seharusnya tidak beredar ke publik. 

"Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar. Tapi, gak tahu, kok bisa beredar?" ungkap Yudo kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

Kendati, Yudo tetap menganggap kritik dan masukan terhadap wacana revisi UU TNI sebagai tanda TNI masih dicintai masyarakat. "Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan masyarakat masih sayang ke TNI," tutur dia. 

Salah satu yang mendapat sorotan tajam dari wacana revisi itu yakni usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi "Prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga."

Dalam dokumen presentasi yang kini tersebar itu, terdapat tambahan delapan kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu pun tak mempermasalahkan kritikan publik terkait rencana revisi UU TNI tersebut. 

"Jadi itu tadi, saya (ucapkan) terima kasih. Walaupun itu belum ada apa-apanya, baru muncullah istilahnya, sudah ditanggapi. Tapi tanggapannya sangat positif bagi saya, ya terima kasih tentunya,” kata Yudo.

Apakah kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil dan publik menghentikan rencana TNI untuk melakukan revisi UU TNI?

1. Aturan yang dianggap sudah tak lagi relevan tetap akan direvisi Panglima TNI

Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah ViralPanglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika memberikan keterangan pers di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (www.instagram.com/@puspentni)

Yudo tak menampik pihaknya akan tetap melakukan revisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI). Aturan-aturan yang dinilai Mabes TNI tak lagi relevan akan direvisi. 

"Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi. Yang masih relevan ya tetap akan kami lanjutkan," tutur Panglima TNI. 

Namun, Yudo belum menyebutkan aturan-aturan mana yang perlu direvisi atau yang tidak perlu diperbaiki.

Baca Juga: Menhan Prabowo Tegaskan UU TNI Belum Perlu Direvisi

2. Draf RUU TNI yang perlu direvisi akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan

Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah ViralMenteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (ANTARA/HO-Tim Media Prabowo Subianto/pri.)

Yudo menyebut draf final RUU TNI harus mendapatkan persetujuan lebih dulu dari Mabes TNI, dan Yudo selaku Panglima TNI. Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian, Kemenhan yang bakal menyerahkan draf final RUU TNI ke DPR untuk dibahas.

“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga. Nanti akan kami seminarkan juga itu. Gak mudah kan merevisi itu, gak ujug-ujug langsung diajukan langsung. Gak. Prosesnya masih lama," kata Panglima TNI.

Di sisi lain, Yudo tetap mengapresiasi pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap draf usulan revisi UU TNI. “Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” tutur dia. 

3. Jokowi enggan komentari wacana revisi UU TNI karena baru di tahap pembahasan

Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah ViralPresiden Jokowi tinjau panen raya padi di Kebumen, Jawa Tengah bareng Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis (9/3/2023) (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar banyak terkait wacana revisi UU TNI, lantaran revisi tersebut masih tahap pembahasan. 

"Baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai (direvisi) baru dikomentari," kata Jokowi di Jakarta Utara, kemarin.

Selain penempatan lebih banyak prajurit aktif TNI di instansi sipil, poin lain yang disoroti dalam wacana revisi UU TNI yakni menyangkut dukungan anggaran. Dalam pembahasannya, TNI menginginkan agar dukungan anggaran tak lagi ada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) seperti yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Hal itu terlihat dalam usulan Pasal 3 terkait dukungan anggaran, TNI tidak lagi di bawah koordinasi Kemenhan, tetapi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, TNI tetap berkoordinasi dengan Kemhan tetapi anggaran dari TNI diajukan langsung ke Kemenkeu. Dampaknya, jalur birokrasi bisa lebih singkat. 

Baca Juga: Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui Panglima

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya