Panglima TNI Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi di Era Orba

Di draf, prajurit TNI aktif boleh isi jabatan instansi sipil

Intinya Sih...

  • Panglima TNI membantah kekhawatiran publik tentang revisi UU TNI yang menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di era Orde Baru
  • Wakil Menteri Pertahanan menyatakan penempatan personel TNI di instansi sipil tetap dalam pengawasan ketat dan harus sesuai aturan
  • Prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membantah kekhawatiran publik mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Sambil berseloroh, Agus justru menyebut TNI kini multifungsi. Mereka tidak hanya bekerja di sejumlah instansi sipil, melainkan juga membantu masyarakat untuk bidang yang belum diisi oleh pemerintah. 

"Semuanya kita ini, bukan lagi dwifungsi ABRI. Melainkan multifungsi ABRI. Ada bencana pun, kami ada di situ, ya kan? Jadi, jangan berpikir seperti itu lah," ujar Agus di Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

Ia menambahkan, tugas prajurit TNI mengabdi kepada negara. Sehingga, penugasan prajuritnya tersebar di berbagai bidang dan wilayah. 

"Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya dari TNI. Lalu, pelayanan kesehatan juga anggota saya. Terus kalian mau menyebut ini sebagai dwifungsi atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kan ini demi kebaikan negara ini," tutur dia lagi. 

1. Kemhan pastikan penempatan personel TNI di instansi sipil dilakukan dengan aturan ketat

Panglima TNI Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi di Era OrbaWakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI Muhammad Herindra (kanan). (www.diskominfotik.bengkalis.kab.go.id)

Sementara, Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra pernah menyampaikan pesan serupa. Ia mengakui di dalam revisi UU TNI membolehkan adanya penempatan personel TNI di instansi sipil. Tetapi, hal tersebut tetap dalam pengawasan ketat dan harus sesuai aturan. Sehingga, ia memastikan tidak akan ada lagi dwifungsi ABRI. 

"Sekarang kan sudah diatur dengan regulasi yang ketat ya. Jadi, gak semena-mena lah. Semua juga ada aturannya, regulasi," ujar Herindra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin. 

Ia menambahkan, penempatan personel TNI di instansi sipil harus datang dari instansi yang bersangkutan. "Jadi, tidak bisa ujug-ujug. Pengiriman itu pasti atas permintaan dari K/L tersebut. Sehingga, saya pikir kalau ada kekhawatiran seperti itu, terlalu berlebihan lah ya," katanya lagi. 

Baca Juga: Panglima TNI: Pengiriman Pasukan ke Gaza Tunggu Perjanjian Damai

2. Draf UU TNI yang direvisi berpeluang buka lebih lebar personel TNI untuk kerja di instansi sipil

Panglima TNI Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi di Era OrbaPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika melakukan inspeksi jajaran pasukan saat upacara HUT TNI di Lanud Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 2019. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Personel TNI aktif bisa duduk di jabatan sipil diatur di dalam draf itu tertuang di Pasal 47 ayat (2). Di sana tertulis 'prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung (MA). 

"Serta kementerian lain dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden," demikian isi lengkap Pasal 47 ayat 2. 

Sementara, di ayat (3) tertulis prajurit TNI aktif baru bisa menduduki posisi di instansi bila ada permintaan dari pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan mengenai prajurit TNI aktif di organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementarian, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

3. Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU TNI yang dilakukan pada masa lame duck

Panglima TNI Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi di Era OrbaKetua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani. (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengaku turut mendapatkan bocoran apa saja poin-poin yang bakal direvisi dalam UU TNI. Salah satunya, memperluas ruang bagi perwira aktif di TNI agar bisa lebih banyak duduk di jabatan sipil.

Hal itu, kata Julius, berpotensi membuka ruang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti yang pernah dipraktikan pada pemerintahan Orde Baru yang otoritarian. Dalam draf RUU TNI, poin tersebut tercantum dalam Pasal 47 poin 2.

"Upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draf revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI berpolitik. Hal itu menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi 1998," ujar Julius, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan tertulis pada 28 Mei 2024 lalu.

Julius mengatakan, dalam agenda reformasi, militer ditempatkan sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, mereka dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk berperang, bukan untuk berpolitik atau menduduki jabatan di pemerintahan.

"Militer tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tidak hanya keliru, melainkan itu juga akan memperlemah profesionalitas militer itu sendiri," tutur dia.

Selain itu, bila RUU TNI tetap disahkan, kebijakan yang selama ini keliru dengan menempatkan anggota TNI aktif di lembaga negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan dipandang legal.

Belakangan, kata Julius, bahkan ada perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sebagai kepala daerah, seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh.

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: Wamenhan Imbau TNI Netral Tak Pihak Palestina atau Israel

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya