Pakar Hukum: Pemecatan Ketua KPU Telat, Dicopot Usai 3 Kali Sanksi

Hasyim sudah kena juga sanksi di kasus asusila lainnya

Intinya Sih...

  • Feri Amsari menyentil keputusan DKPP yang dianggap telat, serta menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan keterlibatan Sekjen KPU yang bermasalah

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menyentil keputusan pemberhentian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy'ari yang baru diambil pada 3 Juli 2024. Padahal, ia sudah terjerat kasus asusila dengan Hasnaeni Moein atau yang dijuluki wanita emas pada 2023 lalu. Namun saat itu DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. 

"Keputusan DKPP (memecat Hasyim) sudah sangat tepat, tapi telat. Karena Mas Hasyim sudah banyak kasusnya dan indikasi kerusakan moralnya sudah banyak," ujar Feri kepada media di Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Ia menjelaskan, dalam kasus Hasnaeni, indikasi pelanggaran etik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terang benderang. Selain, ada unsur tindakan asusila, terdapat juga konflik kepentingan. 

"Karena Hasnaeni ketika itu adalah ketua Partai Republik Satu yang mau mendaftarkan verifikasi partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," katanya. 

Bahkan, ada dugaan pemberian gratifikasi kepada Hasyim. Keduanya juga sempat berziarah ke beberapa lokasi di Yogyakarta. 

"Tiket untuk melakukan ziarah itu diberikan oleh Hasnaeni. Jadi, ada faktor penerimaan gratifikasi. Seharusnya, dari kasus ini, Mas Hasyim sudah diberhentikan DKPP," imbuhnya. 

Baca Juga: Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

1. DKPP dinilai buat putusan peringatan keras terakhir bagi Hasyim hingga dua kali

Pakar Hukum: Pemecatan Ketua KPU Telat, Dicopot Usai 3 Kali SanksiPakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watchdoc)

Fery juga mengaku sudah merasa janggal melihat putusan dari DKPP. Sebab, Hasyim sudah dua kali mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. 

Selain dalam kasus tindakan asusila dengan wanita emas, Hasyim juga diberikan sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi peringatan keras itu dibacakan pada Februari 2024 lalu. 

DKPP menilai, Hasyim terbukti menerima pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu menganulir Peraturan KPU yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

"Jadi, sanksi peringatan keras terakhir ini tidak pernah berakhir. Kalau kita membaca di Kamus Besar Bahasa Indonesia, terakhir itu kan bermakna titik. Tidak boleh ada lagi sanksi setelah itu. Ini ada lagi sanksinya. Seolah-olah sanksi peringatan keras itu berseri," ujarnya. 

Ia menilai, ada kejanggalan mengapa ujung tombak penyelenggara pemilu dengan rekam jejak buruk seperti Hasyim Asy'ari tetap dipertahankan.

"Setelah proses pilpres dan pileg berlangsung, di mana figur yang dipertanyakan adalah Ketua KPU, DKPP memutuskan untuk memberhentikannya dalam kasus asusila lain," ujarnya. 

Baca Juga: Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

2. Aparat hukum seharusnya ikut telusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU

Pakar Hukum: Pemecatan Ketua KPU Telat, Dicopot Usai 3 Kali SanksiKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Feri juga menggarisbawahi, selain diperkarakan secara etik, aparat penegak hukum seharusnya langsung masuk dan ikut menindaklanjuti temuan fakta yang muncul di sidang putusan DKPP.

Salah satunya ada dugaan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya yang terungkap yaitu pembelian tiket penerbangan Jakarta-Singapura, tiket penerbangan Jakarta-Den Haag, pemesanan apartemen di area Kuningan, hingga penggunaan kendaraan dinas. 

"Kan ada dugaan penyalahgunaan administrasi negara. Misalnya perjalanan yang diklaim sebagai perjalanan dinas itu sah atau tidak, sewa apartemen yang diberikan Hasyim kepada korban apakah bersumber dari uang pribadi. Uang pribadi bersumber dari mana," ujar Feri. 

Feri bahkan menduga ada keterlibatan Sekjen KPU yang bermasalah. 

"Ada sekjen yang membuka ruang agar pelanggaran administrasi ini terjadi. Ada aspek pidananya. Apakah uang dinas dan uang sewa (apartemen) melalui pengeluaran yang sah atau itu bagian dari gratifikasi. Ini yang belum dibongkar secara utuh di persidangan DKPP," tutur dia. 

Baca Juga: Kemlu RI Tegaskan Korban Asusila Ketua KPU Bukan Diplomat 

3. Jokowi mulai proses keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari

Pakar Hukum: Pemecatan Ketua KPU Telat, Dicopot Usai 3 Kali SanksiPresiden Joko "Jokowi" Widodo meresmikan pabrik sel baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Pemberhentian itu dilakukan pascaputusan DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan.

Namun, Jokowi menyebut, draf keppres yang akan ia tanda tangani itu belum sampai ke meja kerjanya.

"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis kemarin. 

Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Selain itu, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar jujur dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.

Baca Juga: Jokowi Belum Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya