Pakar: Bawaslu Seharusnya Minta KPUD Tunda SK Paslon Dharma-Kun

Dharma-Kun diduga curi data KTP agar bisa lolos di Pilkada

Intinya Sih...

  • Dugaan pelanggaran pencatutan KTP untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto
  • Perludem mendorong Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan penundaan penerbitan surat keputusan bagi calon perseorangan
  • Bawaslu telah menerima 234 keluhan sejak 17 Agustus hingga 19 Agustus terkait dugaan pencatutan KTP pada paslon Dharma-Kun

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mendorong agar Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk merekomendasikan penerbitan surat keputusan bagi calon perseorangan ditunda. Paling tidak hingga selesai pemeriksaan soal dugaan pelanggaran pencatutan KTP untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. 

Beberapa posko sudah dibentuk untuk menampung aduan dari warga yang merasa KTP-nya dicatut paslon Dharma-Kun. Angkanya sejak 17 Agustus 2024, sudah mencapai ratusan. 

"Bawaslu diharap merekomendasikan pencermatan ulang, mengingat banyaknya keberatan dan laporan warga atas pencatutan data," ujar Titi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (19/8/2024). 

Hal serupa, kata Titi, pernah dilakukan Bawaslu saat memutuskan untuk memberikan perpanjangan kesempatan melengkapi berkas bagi pasangan Dharma-Kun dengan alasan ada masalah SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU. 

Rencananya pada Senin sore ini, KPUD Jakarta tetap akan mengeluarkan SK resmi penetapan pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun untuk maju di Pilkada Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan KPU telah menggelar pleno yang menyatakan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta. Padahal, pencalonan mereka dibayangi isu pencatutan KTP. 

1. Titi Anggraeni minta keluhan warga soal pencatutan KTP tak diabaikan oleh KPU Jakarta

Pakar: Bawaslu Seharusnya Minta KPUD Tunda SK Paslon Dharma-KunTampilan data warga di website yang mencatut dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Titi mengaku bingung dengan sikap KPU Jakarta yang bersikeras mengeluarkan surat pengesahan paslon Dharma-Kun. Apalagi, rencana itu bakal dieksekusi di tengah menumpuknya keluhan warga soal pencatutan KTP warga Jakarta. 

"Dinamika dan banyaknya protes warga mestinya tidak diabaikan oleh penyelenggara pemilihan, khususnya oleh Bawaslu DKI Jakarta dan jajaran. Seharusnya ada respons aktif dari Bawaslu DKI Jakarta untuk segera menindak lanjuti berbagai informasi dan dugaan pencatutan identitas," ujar perempuan pengajar di Fakultas Hukum tersebut. 

Ia mengatakan menjadi calon gubernur lewat jalur perseorangan harus menyertakan syarat yang seluruhnya valid dan sesuai ketentuan persyaratan yang ada. Titi menyebut dengan adanya indikasi pencatutan KTP, maka dukungan yang semula diberikan berpotensi dikoreksi dan tak dihitung. 

"Sangat beralasan dukungan yang semula sudah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, mungkin saja bermasalah dan terkoreksi keterpenuhan persyaratannya," tutur dia. 

Baca Juga: Dharma Pongrekun: Kami tidak Terlibat Pengumpulan Data Pendukung

2. Bawaslu DKI sudah terima 234 pengaduan soal pencatutan KTP

Pakar: Bawaslu Seharusnya Minta KPUD Tunda SK Paslon Dharma-KunIlustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jakarta, Benny Sabdo mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima 234 keluhan sejak 17 Agustus hingga 19 Agustus. Posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi tetapi sudah ada di tingkat kecamatan. 

"Data ini terus bergerak. Kami sedang melakukan identifikasi sekaligus inventarisasi data-data yang masuk. Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini," ujar Benny pada Senin pagi (19/8/2024). 

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk menelusuri dugaan pencatutan KTP pada paslon Dharma-Kun. "Di Gakkumdu itu mengurus dugaan pelanggaran tindak pemilihannya," kata dia. 

Ia pun turut mendorong warga Jakarta yang datanya dicatut agar secepatnya melaporkan ke Bawaslu Jakarta. "Kami akan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Bila ditemukan dugaan pelanggaran pada UU Pemilihan, kami akan bertindak tegas sesuai kewenangan yang kami miliki," tutur dia. 

Artinya, Bawaslu tidak menutup kemungkinan tak hanya memeriksa bakal paslon tetap individu lain yang diduga terlibat. 

3. Dharma-Kun tidak terlibat pengumpulan KTP yang dicatut

Pakar: Bawaslu Seharusnya Minta KPUD Tunda SK Paslon Dharma-KunBakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, bakal paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengaku tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data dukungan warga sebagai syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Ia mengaku data KTP dukungan tersebut dikumpulkan dengan bantuan relawan. 

"Kami sebagai cagub (dan wagub) dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi, kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," ujar Dharma dikutip melalui video, Senin (19/8/2024).

Dharma mengatakan, data yang berhasil dikumpulkan para relawan itu lantas diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta melalui sejumlah tahapan.

"Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa KPU. Itu sebabnya buat yang memang bukan pendukung kami, akan tersaring dengan sendirinya," katanya. 

Dharma menambahkan, dia dan Kun Wardana berniat maju Pilkada sebagai cagub dan cawagub untuk melayani warga Jakarta sesuai amanat dari pendukungnya.

"Jadi, bisa sampai bisa tahap ini, kami sudah sangat bersyukur, sungguh kuasa Tuhan bagi kami bisa sampai di tahap ini. Terima kasih," imbuhnya. 

https://www.youtube.com/embed/Nlgq3aADp2Y

Baca Juga: Titi Anggraeni: Pencatutan KTP Calon Independen di Jakarta Cukup Masif

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya