MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Sahroni Ucapkan Selamat ke Gibran

"Semoga jadi cawapres ya"

Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni, mengucapkan selamat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat untuk bisa maju menjadi bakal cawapres dan capres. Ia juga berharap karier politik Gibran ke depan semakin sukses. Dalam sidang pembacaan gugatan pada Senin sore (16/10/2023), hakim konstitusi mengabulkan gugatan seorang mahasiswa Universitas Surakarta atas nama Almas Tsaqibbirru. 

"Selamat, Mas Gibran Rakabuming Raka. Semoga jadi cawapres yah sukses terus dan terus hebat karier politiknya yah. Selamat dan selamat, Mas!" demikian tulis Sahroni di akun Instagramnya dan dikutip pada hari ini. 

Unggahan Sahroni itu menuai ribuan komentar dari warganet. Bahkan, ada sesama koleganya di NasDem yang merespons dengan kalimat 'Mahkamah Keluarga.'

"Hidup Mahkamah Keluarga!" kata politikus NasDem, Olvah Alhamid. 

Ada pula yang berkomentar putusan tersebut mencerminkan dinasti politik. 

1. Ahmad Sahroni doakan Gibran supaya jadi bakal cawapres

MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Sahroni Ucapkan Selamat ke GibranTangkapan layar akun Instagram Ahmad Sahroni soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (www.instagram.com/@ahmadsahroni88)

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu turut mendoakan agar putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu menjadi cawapres. Selama ini namanya kerap digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. 

"Semoga jadi cawapres ya, Mas Gibran," kata Sahroni. 

Sementara, pascaputusan MK, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengumpulkan para elite di kediaman di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati tak menampik nama Gibran bakal dibahas di dalam pertemuan tertutup pada malam ini. Ia menyebut proses pelibatan Gibran sebagai bakal cawapres tetap akan mendengarkan pertimbangan dari para ketua umum parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Pasti ada tahapan dulu bagaimanapun juga pimpinan di KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang punya hak untuk menentukan siapa yang menjadi pendamping Pak Prabowo,” kata Sara kepada IDN Times, pada hari ini di Kertanegara IV. 

Baca Juga: Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres di 2024

2. Prabowo sebut nama bakal cawapres sudah mengerucut ke empat nama

MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Sahroni Ucapkan Selamat ke GibranKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Prabowo pada pekan lalu menyampaikan bahwa nama bakal cawapres sudah mengerucut ke empat nama. Satu orang bakal cawapres berasal dari luar Pulau Jawa, satu nama berasal dari Jawa Timur, satu nama dari Jawa Barat dan satu nama lainnya berasal dari Jawa Tengah. 

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengakui bahwa nama Gibran ikut masuk ke dalam daftar empat nama bacawapres tersebut. "Iya, salah satunya (Gibran)," ujar Fahri pada 14 Oktober 2023 lalu. 

Menurut Fahri, Gibran merupakan tokoh yang memiliki kapasitas dan elektabilitas tinggi sebagai pemimpin.

"Ya kan dia punya kapasitas memimpin wilayah, merepresentasikan kaum millenial ya kan. Basis di Jawa Tengah. Karena Beliau kan apapun kan memang sangat menonjol," kata Fahri beralasan. 

3. Penggugat yang dikabulkan oleh MK merupakan putra koordinator MAKI

MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Sahroni Ucapkan Selamat ke GibranKoodinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, identitas penggugat terkait ambang batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan oleh MK mulai ditelusuri oleh publik. Belakangan diketahui Almas Tsaqibbirru merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Almas disebut merupakan penggemar Gibran. 

Dalam gugatannya, Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya. 

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres, Saldi Isra: Harusnya Cuma Gubernur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya