Menkumham Berganti, Proses Pemulihan Korban HAM Berat Masih Jalan

Masa kerja tim pemantau PPHAM belum diperpanjang

Intinya Sih...

  • Pemerintah masih terus melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
  • Pada tahap pertama program pemulihan korban, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban dan keluarganya di Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) belum diperpanjang, sehingga implementasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat tak lagi berlanjut.

Jakarta, IDN Times - Direktur jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu masih terus berlangsung. Hal itu lantaran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, masih berlaku. Salah satu implementasinya, kata Dhahana, dilakukan oleh perwakilan Ditjen HAM dengan memantau pelaksanaan rekomendasi pelanggaran HAM berat non-yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah. 

"Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban itu kan masih tetap berlaku. Contohnya adalah kemarin dari Ditjen HAM memberikan atensi terhadap pelaksanaan pemulihan tahun 1965 di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Dhahana menjawab pertanyaan IDN Times, di Semarang, Rabu (11/9/2024).

"Jadi, pemerintah masih memiliki keinginan kuat karena Inpres pun masih berlaku untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat," tutur dia. 

Dikutip dari situs resmi Kanwil Jawa Barat Kemenkum HAM, tahap pertama dari program pemulihan korban dilakukan pada 14 Desember 2023  lalu. Pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban. 

"Empat ratus lima puluh (450) orang itu terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung," demikian isi situs resmi Kemenkumham

Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan serta santunan hari raya. 

1. Keluarga korban pelanggaran HAM berat minta dibangun memorabilia

Menkumham Berganti, Proses Pemulihan Korban HAM Berat Masih JalanIlustrasi aksi Kamisan yang desak pemerintah proses hukum pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lebih lanjut, kata Dhahana, dalam diskusi antara Ditjen HAM bersama Pemprov Sulteng, juga muncul usulan agar dilakukan pembangunan memorabilia sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi mendatang. Meski begitu, kata Dhahana, usulan tersebut masih dibutuhkan kajian lebih lanjut. 

Dhahana juga mengusulkan agar ada pemberian anggaran lebih baik terutama untuk mengentaskan kemiskinan. "Sasaran utamanya adalah para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966," tutur dia. 

Baca Juga: Pemerintah Janji Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM 

2. Komnas HAM minta Kemenko Polhukam perpanjang masa tugas tim PPHAM

Menkumham Berganti, Proses Pemulihan Korban HAM Berat Masih JalanKomisioner Komnas HAM, Anis Hidayah merespons berbagai tindakan aparat dalam pengamanan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia (dok. Komnas HAM)

Sementara, implementasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, dikhawatirkan tak lagi berlanjut. Hal itu, lantaran masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu belum diperpanjang. Masa kerja tim tersebut berakhir pada Desember 2023 lalu. 

Dalam catatan Komnas HAM, sebagian besar korban belum mendapatkan hak-hak atas pemulihan. Bahkan, Komnas HAM menyebut ada pula korban yang belum teridentifikasi sebagai korban pelanggaran HAM berat. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Mei 2024 sudah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Salah satu yang dibicarakan yaitu rekomendasi agar tim PPHAM diperpanjang masa kerjanya. 

"Karena berdasarkan Perppres, keluarga korban dan anggota keluarganya sudah memiliki harapan agar negara ini hadir untuk memberikan pemulihan. Terutama hak ekonomi dan sosial para korban. Proses yang pendek kemarin belum menjangkau semua korban," ujar Anis kepada IDN Times melalui pesan suara pada Juni 2024 lalu. 

"Sehingga, kami rekomendasikan (tim PPHAM) dilanjutkan untuk memberikan pemulihan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat," sambungnya. 

3. Komnas HAM dorong agar proses hukum 12 kasus pelanggaran HAM berat terus berlanjut

Menkumham Berganti, Proses Pemulihan Korban HAM Berat Masih JalanIlustrasi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Anis juga mendorong agar proses hukum 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dilanjutkan. Belasan kasus tersebut akhirnya diakui pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo.

"Kami mengharapkan ada komitmen yang lebih kuat untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM," kata Anis. 

Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang proses hukumnya tetap dilanjutkan:

  1. Peristiwa 65-66
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
  4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999
  8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
  9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  10. Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998
  11. Peristiwa Paniai 2014
  12. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001

Sementara, Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menko Polhukam, mengakui sulit menjerat pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebanyak 35 terdakwa dari empat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu justru divonis bebas oleh hakim. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena sulit membuktikan terdakwa melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Itu terjadi setelah melalui lebih dari dua dekade upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Sesuai ketentuan, pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 harus ditempuh lewat pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan, yang terjadi pasca tahun 2000 harus melalui pengadilan HAM biasa," ujar Mahfud pada Juni 2023 lalu. 

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kemenko Polhukam Perpanjang Masa Tugas Tim PPHAM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya