Menko Polhukam Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 T untuk Kementerian

Total aset eks BLBI yang disita baru capai Rp38,2 triliun

Intinya Sih...

  • Menko Polhukam menandatangani Serah Terima Aset BLBI
  • Aset tanah senilai Rp2,77 triliun diserahkan ke sembilan kementerian dan lembaga.
  • Aset yang diterima akan digunakan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, dan lainnya.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, secara resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Total aset tanah yang diserahkan mencapai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian dan lembaga.

Sembilan kementerian atau lembaga yang menerima aset tanah yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statiktik (BPS), dan Ombudsman RI. 

Aset tanah yang diterima masing-masing kementerian atau lembaga, kata Hadi, bakal digunakan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. 

"Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian dan lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak lagi menduduki aset tersebut," ujar Hadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam. 

"Ini semua untuk mendukung kinerja maupun target kementerian, lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," imbuhnya. 

Baca Juga: Masa Kerja Satgas BLBI Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2024

1. Aset BLBI yang selama ini sudah disita mencapai Rp38,2 triliun

Menko Polhukam Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 T untuk KementerianIlustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hadi menjelaskan, sejak 2021, aset yang berhasil diperoleh Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Angka ini jauh dari target semula yang harus dikejar, yaitu Rp110 triliun.

Sementara, satgas untuk mengejar aset pengemplang BLBI memiliki waktu kerja hingga Desember 2024. Hadi mengakui, pencapaian aset masih jauh dari target lantaran asetnya tersebar di seluruh Indonesia. 

"Semua aset (milik pengemplang BLBI) sudah terdaftar. Prosesnya akan kami lakukan secara bertahap. Itu sebabnya satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Hadi. 

Ia menambahkan, masa kerja satgas BLBI diperpanjang hingga 2025 mendatang. 

Baca Juga: Satgas BLBI Putar Otak agar Aset Tommy Soeharto Laku  

2. Pemerintah akan gunakan pasal pendayagunaan untuk aset milik Tommy Soeharto

Menko Polhukam Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 T untuk KementerianSatgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur.(Dokumentasi Istimewa)

Sementara, satgas BLBI juga mengalami kesulitan mencapai target nominal aset BLBI yang disita. Pemerintah mengakui kesulitan untuk menjual aset milik Tommy Soeharto. Tercatat ada empat aset milik Tommy yang masih belum laku dijual hingga saat ini, yaitu:

  • Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten
    Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka,
    Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten
    Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan, akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset milik putra bungsu mantan Presiden Suharto itu.

"Kami akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," ujar Rionald. 

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto juga meminta Satgas BLBI untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang Pengelolaan Piutang Negara.

Pasal 26 Ayat 6 PP itu menyatakan barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Baca Juga: Menko Muhadjir: 83 PTS Sudah Gunakan Pinjol untuk Bantu Bayar UKT

3. Menko Polhukam perpanjang masa kerja satgas BLBI hingga 2025

Menko Polhukam Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 T untuk KementerianMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto didampingi Kepala BSSN, Hinsa Siburian. (Dokumentasi Polhukam)

Menko Hadi juga menyebut masa kerja satgas penanganan BLBI bakal diperpanjang hingga 2025.

"Masih banyak aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," ujar Hadi yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu. 

https://www.youtube.com/embed/moVqkzIcMoc

Baca Juga: Menko Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tunggu Terbit Perpres

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya