Menko Mahfud: Hasil Saya Nguping ke KPK Cak Imin Tidak Jadi Tersangka

"Dalam logika hukum saya, itu tidak masuk akal"

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai tidak masuk akal seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menaikan status hukum Muhaimin Iskandar.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa oleh komisi antirasuah pada 7 September 2023 terkait dugaan korupsi sistem proteksi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat itu status Cak Imin masih sebagai saksi. 

Mahfud mengatakan kasus yang melibatkan Cak Imin sudah lama. Sehingga, bila ia benar-benar terlibat, maka penyidik KPK seharusnya sudah menetapkan Cak Imin sejak lama. 

"Sepengetahuan saya, hasil nguping saya ke teman-teman KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Kalau menurut saya, secara logika, kayaknya sih gak mungkin jadi tersangka," ungkap Mahfud ketika ditanya oleh IDN Times di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/10/2023). 

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengakui bahwa komisi antirasuah tidak bisa dipengaruhi. Sebab, KPK adalah lembaga di rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet. 

"Dia (KPK) itu seperti Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Bawaslu hingga KPU (Komisi Pemilihan Umum), tetap independen. Jadi, saya tidak tahu kalau arahnya ke sana (Cak Imin jadi tersangka). Tapi, kita lihat," tutur dia. 

Ia kembali menegaskan secara logika hukum seharusnya Cak Imin tidak dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah. Apalagi sudah ada tiga orang bawahannya pada 2012 lalu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. 

1. Mahfud yakin Cak Imin tak jadi tersangka

Menko Mahfud: Hasil Saya Nguping ke KPK Cak Imin Tidak Jadi TersangkaKetum PKB, Muhaimin Iskandar usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Mahfud mengakui komisi antirasuah memiliki kebijakan sendiri jelang pemilu 2024. KPK bakal tetap memproses dugaan kasus korupsi yang melibatkan politisi atau bakal capres dan cawapres. Hal tersebut membuka peluang bagi dugaan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tetap bergulir. 

"Itu lah karena KPK punya kebijakan sendiri. Saya tidak bisa ikut campur atau mengimbau. Tapi, logika hukum saya mengatakan tidak lah kalau Cak Imin menjadi tersangka di kasus yang sekarang. Apalagi, kasus yang sekarang, tersangkanya sudah ada tiga orang," kata mantan anggota komisi I DPR itu.

Menurutnya tidak masuk akal bila belakangan muncul tersangka baru. "Mestinya kan kalau pimpinan tertinggi, dia yang jadi tersangka duluan dulu baru di bawahnya. Dalam logika hukum ya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: Parpol Lain Waspada di Belakang Ada RI 1

2. Kejaksaan Agung dan Polri pilih kebijakan tunda pemeriksaan aktor politik jelang pemilu

Menko Mahfud: Hasil Saya Nguping ke KPK Cak Imin Tidak Jadi TersangkaMenkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejagung dan Polri sudah memiliki kebijakan untuk menunda pemeriksan terhadap aktor-aktor politik yang terkait isu pemilu 2024. Hal tersebut, kata Mahfud, demi kemanfaatan hukum dan pemilu yang lancar serta bermartabat. 

"Kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik, aktivis politik yang akan menjadi calon kontestasi pemilu, itu sebaiknya ditunda dulu. Ini yang berlaku di Kejagung dan kepolisian. Agar tidak ada orang yang menjadi calon lalu dilaporkan, ini korupsi, calon yang itu pernah menganiaya orang lalu pencalonannya batal," kata dia. 

Maka, sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol yang laporannya masuk ke pemerintah, kata Mahfud, bakal ditangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum.

"Tujuan hukum kita sesuai konstitusi kan ada tiga. Pertama, kepastian hukum, keadilan dan memberi kemanfaatan. Bila hanya adil dan pasti saja tetapi tidak memberi manfaat, misalnya membuat negara goncang, pemilu jadi kacau dan sebagainya, kan tidak bagus," tutur Mahfud lagi. 

3. KPK bantah pemeriksaan Cak Imin terkait proses pencapresan 2024

Menko Mahfud: Hasil Saya Nguping ke KPK Cak Imin Tidak Jadi TersangkaPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, KPK membantah bahwa pemeriksaan Cak Imin menyangkut proses pencapresan di pemilu 2024. Ia mengatakan hanya mengikuti bukti yang muncul dalam proses penyidikan. 

"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya," ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada 11 September 2023 lalu. 

"Kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," imbuhnya.

Ali menjelaskan perkara ini terjadi pada 2012, ketika Muhaimin masih menjadi menterinya. Namun, perkara ini dilaporkan kepada KPK baru beberapa waktu lalu.

"Walupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Periksa Cak Imin, KPK: Gak Ada Urusan dengan Pencapresan!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya