Dokter yang Rawat Setnov Dijatuhi Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Bimanesh dijatuhi vonis 4 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Dokter yang pernah merawat terpidana Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dijatuhi hukuman lebih berat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (25/10). Dari yang semula divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta di tingkat pertama, maka di tingkat banding, hukuman itu bertambah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Bimanesh terbukti bersama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ikut menghalangi proses penyidikan kasus mega korupsi KTP Elektronik pada tahun lalu. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian yang diliat oleh IDN Times di dokumen putusan majelis hakim di PT pada (25/10) lalu. 

Lalu, apa komentar dari jaksa penuntut umum? Apakah mereka sudah puas dengan putusan Pengadilan Tinggi? 

 

1. Semula jaksa menuntut Bimanesh 6 tahun penjara

Dokter yang Rawat Setnov Dijatuhi Vonis Lebih Berat di Tingkat BandingAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Semula di dalam sidang tuntutan, jaksa menyarankan agar majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, di dalam sidang putusan yang digelar (16/7) lalu, majelis hakim malah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Jelas itu separuh dari yang dituntut oleh jaksa KPK. 

Mereka kemudian mengajukan banding dan hukuman dr. Bimanesh Sutarjo ditambah menjadi empat tahun. Hal itu karena majelis hakim di Pengadilan Tinggi sepakat dengan argumen yang dibangun oleh jaksa yakni Bimanesh selaku dokter justru menyalahgunakan tanggung jawab dan tugasnya. 

"Kemampuan dan tanggung jawabnya itu malah digunakan untuk menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Hal itu jelas menodai dan wibawa dunia kedokteran yang berperilaku jujur dan menjunjung integritas," demikian tertulis di dalam putusan PT dan dikutip dari Antara pada hari ini. 

Baca Juga: Ini Lho Cara Dokter Bimanesh Agar Setya Novanto Dapat Dirawat di Rumah Sakit

2. Dokter membantu mengubah diagnosa Setya Novanto agar bisa dirawat di rumah sakit

Dokter yang Rawat Setnov Dijatuhi Vonis Lebih Berat di Tingkat BandingIDN Times/Istimewa

Di dalam persidangan, dr. Bimanesh Sutarjo disebut oleh jaksa ikut menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik pada tahun 2017 lalu. Bimanesh ketika itu mengikuti keinginan mantan kuasa hukum Novanto yang meminta agar hasil diagnosa diubah dari sakit jantung dan darah tinggi menjadi kecelakaan. 

Dengan demikian, maka Novanto bisa dirawat di rumah sakit dan tak jadi menyerahkan diri ke gedung KPK pada tahun lalu. Ketika penyidik KPK mendatangi RS Medika Permata Hijau, Bimanesh sempat menghalang-halangi agar tidak membawa Novanto dari rumah sakit tersebut. 

Soal perubahan diagnosa itu disampaikan oleh Bimanesh sendiri dalam persidangan pada April lalu. 

"Ketika hampir magrib, saya terbangun karena ada telepon (dari) terdakwa (Fredrich Yunadi). Dia bilang, 'Dok skenarionya kecelakaan'. Saya bingung itu maksudnya apa. Tapi setelah itu telepon ditutup. Singkat sekali," kata Bimanesh.

Ia mengaku bingung dengan kata-kata Fredrich dan berusaha untuk menghubunginya kembali. Namun, pembelaan itu, rupanya tidak ampuh di depan majelis hakim, karena ia tetap divonis tiga tahun penjara. 

 

3. Bimanesh klaim tetap jadi dokter walaupun tersandung kasus hukum

Dokter yang Rawat Setnov Dijatuhi Vonis Lebih Berat di Tingkat BandingAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Sebelumnya, usai persidangan, Bimanesh mengaku masih mengantongi izin praktik dokter spesialis penyakit dalam. Padahal, sempat muncul rumor kalau izinnya akan dicabut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lantaran sudah ditahan oleh KPK. 

Namun, nyatanya, Bimanesh justru menyampaikan hal sebaliknya. Ia mengklaim IDI menyatakan Bimanesh masih layak berpraktik sebagai dokter. 

"Saya sudah diperiksa di MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) Ikatan Dokter Indonesia seminggu sebelum terjadi peristiwa ini (ditahan). Saya sempat dipanggil dan hadir di sidang itu. Sementara, dokter Hafil (Direktur Rumah Sakit) malah tidak hadir," katanya. 

Hasil sidang itu, kata Bimanesh, MKEK menyatakannya tidak melakukan pelanggaran kode etik kedokteran. 

Baca Juga: Bimanesh Sutarjo Klaim Masih Jadi Dokter Walau Terjerat Kasus Setya Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya