Mahfud: Revisi UU MK Untungkan Anwar Usman, Masa Kerja Nambah 11 Bulan

Tiga hakim yang kritis malah berpotensi diberhentikan

Intinya Sih...

  • Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan dampak buruk revisi UU MK jika disahkan DPR. Perubahan klausul dalam revisi UU MK memungkinkan hakim konstitusi Anwar Usman bertugas hingga usia 70 tahun, menambah masa jabatan menjadi 16 tahun.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan terkait dampak buruk lainnya bila revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) disahkan DPR. Salah satunya, masa kerja hakim konstitusi Anwar Usman bisa bertambah 11 bulan.

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mendengar ada perubahan klausul dalam revisi UU MK yang draf-nya pernah ia tolak.

"Mereka (hakim) yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun (di MK), ketika dulu draf-nya saya tolak, berisi ketentuan 'mereka yang sudah (jadi hakim) lebih dari 10 tahun, melaksanakan tugasnya sampai batas 15 tahun asal usianya tidak lebih dari 70 tahun'," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (29/5/2024).

"Usia 70 tahun itu batas usia pensiun. Sekarang jadi berubah. Isinya sekarang 'bagi hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun atau lebih, maka dia dinyatakan berakhir masa tugasnya di saat sudah berusia 70 tahun.' Jadi ini berbeda," sambungnya. 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ketentuan dalam draf RUU MK sebelumnya berupa pilihan hakim konstitusi bisa bekerja hingga usia 70 tahun, atau maksimal menjabat di MK 15 tahun.

"Kalau hakim tersebut berusia 70 tahun, maka meski ia tidak bekerja hingga 15 tahun, masa kerjanya sudah berakhir. Di sisi lain, hakim tetap bisa menjabat hingga 15 tahun asal usianya tak lebih dari 70 tahun," kata Mahfud. 

Dia menggarisbawahi, adanya perubahan klausul itu bermakna Anwar justru diuntungkan dengan adanya revisi keempat UU MK tersebut. Sebab, masa jabatannya bertambah 11 bulan atau nyaris satu tahun. 

1. Masa kerja Anwar Usman seharusnya berakhir pada akhir 2025

Mahfud: Revisi UU MK Untungkan Anwar Usman, Masa Kerja Nambah 11 BulanMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, ketika revisi UU MK masih menggunakan klausul yang lama, Anwar seharusnya mengakhiri masa kerja sebagai hakim konstitusi pada akhir 2025. Namun, hal tersebut berubah lantaran klausul dalam RUU MK sudah disesuaikan.

"Karena (isi klausul) berubah, maka dia habis masa bekerjanya pada 2026. Masa kerja Anwar Usman akan menjadi 16 tahun. Pembentuk undang-undang melihat sebaiknya hakim selesai bertugas ketika sudah memasuki usia 70 tahun," kata Mahfud. 

Menurut Mahfud, seolah-olah ada tambahan masa menjabat. Anwar sendiri diketahui mulai bekerja menjadi hakim konstitusi sejak 2011. Usia adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pada 2024 memasuki 67 tahun. 

"Itu namanya keinginan yang dibungkus dengan hukum," tutur Mahfud. 

Baca Juga: Mahfud: Tiga Hakim Potensi Diberhentikan bila RUU MK Disahkan DPR

2. RUU MK bila disahkan membahayakan tiga hakim konstitusi yang kritis

Mahfud: Revisi UU MK Untungkan Anwar Usman, Masa Kerja Nambah 11 BulanHakim Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, bagi hakim konstitusi lainnya yang masa jabatannya kurang dari 10 tahun, kata Mahfud, harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusulnya. Apakah mereka bisa tetap menjabat sebagai hakim konstitusi atau tidak. 

"Istilah resminya waktu itu dimintakan konfirmasi (ke lembaga pengusul). Tetapi sekarang jadi berubah, hakim dimintakan persetujuan (ke lembaga pengusul). Itu kan mengancam orang yang akan bertugas hingga 10 tahun di MK," kata dia. 

Mahfud pernah menyampaikan ada tiga hakim konstitusi yang terdampak dengan adanya klausul pasal peralihan 87 tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. 

Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih harus memperoleh persetujuan dari lembaga pengusulnya, yaitu pemerintah. Sedangkan, Suhartoyo harus kembali ke Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengusulnya. 

Saldi diketahui telah menjabat hakim konstitusi tujuh tahun satu bulan. Enny Nurbaningsih menjabat lima tahun delapan bulan. Sedangkan, Suhartoyo sudah menjabat sembilan tahun empat bulan. 

3. RUU MK mengancam dan menakut-nakuti hakim bisa dipecat

Mahfud: Revisi UU MK Untungkan Anwar Usman, Masa Kerja Nambah 11 BulanGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Lebih lanjut, Mahfud mengisahkan, ketika ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam, RUU MK tersebut sengaja ia tolak. Sebab, ia khawatir dapat mengganggu indepedensi hakim konstitusi, apalagi revisi UU MK dikebut jelang momen Pilpres 2024.

"Saya tidak setuju, karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang Pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka, saya minta agar itu tidak diteruskan," kata dia.

Ancaman yang dimaksud Mahfud yaitu masa kerja hakim MK tidak akan berlanjut bila tak mengikuti keinginan lembaga pengusul mereka. Dalam pernyataannya, Mahfud menilai, bila lembaga pengusul tetap membiarkan tiga hakim bekerja, maka tidak ada ancaman yang bisa ditimbulkan ke pemerintah. Sebab, masa pensiun ketiganya akan terjadi dalam waktu dekat.

"Pak Suhartoyo akan pensiun tahun depan (2025), Saldi masuk masa pensiun 2027, Enny masuk pensiun 2028. Memang sudah tidak akan bertugas mengurus Pilpres lagi. Sehingga bila (masa kerja) diteruskan pun, tidak apa-apa, tinggal menangani kasus biasa," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/dcSSgoYc1Uc

Baca Juga: Revisi UU MK Disahkan Saat DPR Reses, Megawati: Enak Amat Ya?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya