Mahfud Ragu Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada: Dulu Juga Bilang Gitu

Mahfud geram ketika baca putusan MA soal kriteria cakada

Intinya Sih...

  • Mahfud tidak yakin dengan pernyataan Zulkifli Hasan bahwa Jokowi melarang putra bungsunya maju di Pilkada Jakarta.
  • Putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 meminta KPU mengubah PKPU nomor 9 tahun 2020, yang bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2020.
  • Mahfud merasa putusan MA sudah melampaui kewenangannya, karena hanya DPR atau MK yang bisa membatalkan undang-undang.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak yakin dengan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo melarang putra bungsunya maju di Pilkada Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Zulkifli usai muncul kehebohan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23/P/HUM/2024. Isi putusan tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah PKPU nomor 9 tahun 2020. Menurut hakim agung, pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2020. 

Maka, dampaknya calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan usia minimumnya ketika dilantik. Bukan saat ditetapkan sebagai calon yang resmi berkontestasi di Pilkada. 

"Saya tidak ingin (mengatakan) percaya atau tidak percaya. Terserah saja, saya sudah malas. Yang dulu (saat majunya Gibran di Pilpres) juga begitu. Dulu mengatakan saya dipaksa oleh parpol, urusan parpol. Dulu juga dia (Jokowi) bilang gak setuju (anaknya maju sebagai calon wakil presiden). Sekarang, malah mau dikomentari lagi. Malah nanti malu terhadap diri sendiri kalau masih dikomentari," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat (7/6/2024). 

1. Putusan MA dinilai sudah lampaui kewenangannya

Mahfud Ragu Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada: Dulu Juga Bilang GituGuru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. (Dokumentasi media Mahfud)

Lebih lanjut, Mahfud sudah tidak bisa lagi mengomentari isi putusan MA yang dirilis ke publik pada 29 Mei 2024 lalu. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan oleh hakim MA lewat putusan nomor 23/P/HUM/2024 sudah melampaui kewenangannya. 

PKPU nomor 9 tahun 2020 sudah sesuai dengan aturan di atasnya yaitu UU nomor 10 tahun 2020 mengenai pemilihan kepala daerah. Sementara, yang dilakukan oleh hakim MA sama saja dengan mengubah UU nomor 10 tahun 2020. 

"Sedangkan, menurut konstitusi di negara kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Hanya ada dua cara untuk membatalkan undang-undang. Satu, melalui legislative review yakni diubah oleh lembaga legislatif atau DPR. Kedua, melalui judicial review lewat Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Atau bisa juga menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bila situasinya darurat. Jadi, ini jauh melampui kewenangan MA," tutur dia. 

Sementara, MA memutuskan perkara yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda itu hanya dalam waktu tiga hari. Diduga putusan MA itu untuk menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarap agar bisa ikut berlaga di Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Mahfud: Revisi UU MK Untungkan Anwar Usman, Masa Kerja Nambah 11 Bulan

2. Mahfud nilai cara berhukum di Indonesia sudah rusak

Mahfud Ragu Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada: Dulu Juga Bilang GituIlustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Pria yang juga merupakan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengaku kehilangan akal cara untuk memperbaiki sistem dan tata hukum di Indonesia. Sebab, saat ini tata hukum di Indonesia sudah kacau. 

"Saya tidak tahu apa lagi yang harus dilakukan. Ini cara berhukum di kita kan sudah rusak. Biar saja terus berjalan, nanti kan nabrak sendiri. Saya gak tahu cara (memperbaikinya). Misalnya, meminta kepada KPU untuk tidak mematuhi itu, tapi itu putusan MA. Mau dilaksanakan tapi putusan MA itu bertentangan dengan undang-undang serta kewenangannya. Lalu, mau apa? Siapa yang mau meluruskan ini? Kan seharusnya MA yang meluruskan ini," kata Mahfud gemas. 

Di sisi lain, MA malah bungkam soal alasan mereka membuat keputusan demikian.

Mahfud bisa memahami kecurigaan dan olok-olok dari publik. Kini, di media sosial ramai sebutan MK merupakan singkatan dari Mahkamah Kakak. Sedangkan, MA adalah Mahkamah Adik. 

"Atau MK merupakan Menangkan Kakak. MA Menangkan Adik. Munculnya berbagai istilah itu kan konsekuensi. Jadi, bahan cemoohan di publik," tutur mantan anggota DPR tersebut. 

Sementara, ketika dikonfirmasi, juru bicara MA Suharto mengatakan, proses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah sudah sesuai asas ideal suatu lembaga peradilan. Asas ideal tersebut salah satunya, putusan dijatuhkan secara cepat. 

Baca Juga: Geram dengan Putusan MA, Mahfud MD: Biar Saja, Biar Tambah Busuk!

3. Mahfud berharap Prabowo perbaiki bobroknya sistem hukum di Indonesia

Mahfud Ragu Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada: Dulu Juga Bilang GituMahfud MD saat masih menjabat Menko Polhukam disambangi oleh Prabowo pada 2023. (Dokumentasi Media Menhan)

Mahfud pun berharap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo bisa memperbaiki karut marut sistem hukum di Tanah Air. Bila Prabowo Subianto tidak memperbaiki hal tersebut maka sistem hukum di Indonesia diprediksi lebih amburadul. 

"Bisa-bisa menjadi negara hukum rimba," kata dia. 

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tidak menjawab dengan lugas apakah ia hendak maju atau tidak di Pilkada Jakarta. Ia malah meminta publik agar menunggu kejutan di bulan Agustus 2024. 

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ujar Kaesang di DPP PSI pada 4 Juni 2024 lalu. 

Meski ada putusan MA, Kaesang mengaku belum tahu tindak lanjut dari peristiwa itu. Sebab, instruksi dari MA belum dimasukan ke dalam PKPU. 

"Itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak. Itu saya tidak tahu," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/hs-eS5rzd6w

Baca Juga: Geram dengan Putusan MA, Mahfud MD: Biar Saja, Biar Tambah Busuk!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya