Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak Diusut

Mahfud singgung kasus Rafael Alun yang diproses KPK

Intinya Sih...

  • Mahfud MD menegaskan pentingnya KPK mengusut dugaan gratifikasi kepada Kaesang Pangarep agar praktik serupa tidak diwajarkan di masa mendatang.
  • Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menepis alasan KPK tak bisa memproses Kaesang, dengan contoh kasus Rafael Alun yang berhasil diproses oleh KPK.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengusut dugaan pemberian gratifikasi kepada Kaesang Pangarep maka praktik serupa akan diwajarkan di masa mendatang. Selanjutnya, banyak pengusaha yang bakal menyalurkan gratifikasi melalui anak dan keluarga para pejabat. 

"KPK sebaiknya gak berhenti mengusut hanya karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Mungkin pemilik jet pribadi itu mendapatkan sesuatu dari kakaknya yang dulu wali kota atau dapat sesuatu dari presiden, tapi mereka tahu tak boleh menerima sesuatu. Ya sudah akhirnya kasihkan saja ke adik saya aja. Itu kan gratifikasi," ujar Mahfud, dikutip dari akun YouTube resminya pada Kamis (5/9/2024). 

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyadari tak bisa memaksa komisi antirasuah untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu ke Gedung Merah Putih. Semua, kata Mahfud, tergantung pada itikad KPK saja. 

Mahfud juga menyadari komisi antirasuah gamang ketika diminta untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang. Hal itu, kata Mahfud, terlihat dari respons yang tidak sinkron antara juru bicara dengan pimpinan KPK. 

"Yang berbicara tinggal Pak Alex (Marwata). Yang lainnya bersembunyi semua. Sedangkan, juru bicaranya sekarang melipir-melipir gitu. Ngomongnya ndak berhak memeriksa. Seharusnya ditegaskan saja KPK akan memanggil. Kan itu memang kewenangan KPK," tutur dia. 

1. KPK pernah bui Rafael Alun yang bermula dari gaya hedon anaknya

Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak DiusutTerdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menepis dengan mudah bila komisi antirasuah beralasan tak bisa memproses Kaesang Pangarep. Sebab, KPK sudah pernah mengusut kasus rasuah yang melibatkan pegawai Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

"Rafael Alun kini mendekam di penjara justru terungkap korupsi karena anaknya yang bergaya hedon dan flexing. Anak RA yang mengendarai mobil mewah tertangkap tangan menganiaya seseorang," kata Mahfud dalam cuitannya di platform X dan dikutip pada hari ini. 

Komisi antirasuah kemudian melacak kaitan harta dan jabatan ayah pelaku penganiayaan tersebut. Dari sana terbongkar, harta kekayaan yang berlimpah diperoleh dengan cara banyak menerima suap dan korupsi. 

"KPK memproses, RA pun dipenjara," ucap dia. 

Dalam sidang pada Januari 2024 lalu, hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun bui, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp10 miliar. 

Baca Juga: Diisukan Menghilang, Kaesang Muncul di Kantor DPP PSI Pimpin Rapat

2. Kaesang dibela oleh politisi dari parpol pendukung pemerintah

Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak DiusutInfografis Kaesang Pangarep. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kaesang hingga kini masih tetap bungkam. Padahal, publik menantikan penjelasan apakah penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream itu menggunakan uangnya sendiri. Bila ia dipinjamkan fasilitas mewah tersebut, apakah ada motif tersembunyi. 

Politisi dari parpol pendukung pemerintah yang kini sibuk membela Kaesang. Salah satunya disampaikan oleh anggota komisi III DPR, Benny K. Harman. Menurut Benny, komisi antirasuah tidak perlu membuat gaduh di ruang publik. 

"KPK itu gak usah bikin gaduh yang gak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara atau pejabat negara. Dia kan orang swasta," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. 

Benny tak menampik Kaesang memang putra seorang presiden yang masih berkuasa. Tetapi, kata dia, larangan-larangan yang berlaku bagi seorang penyelenggara negara tidak berlaku bagi Kaesang. 

"Sekali lagi, dia itu bukan penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah pemimpin partai politik. Oleh sebab itu, kalau dia mau sewa private jet ke mana, ya itu haknya beliau. Gak perlu KPK buang-buang waktu yang gak perlu gitu ya," tuturnya. 

3. KPK dinilai tidak akan berani usut Kaesang karena posisinya di bawah presiden

Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak DiusutPakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)

Sementara, dalam pandangan pakar hukum dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, komisi antirasuah diyakini tidak akan berani untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang Pangarep. Hal itu merupakan dampak buruk dari revisi UU KPK pada 2019 lalu.

Di dalam UU nomor 19 tahun 2019, menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif. Artinya, posisi presiden ada di atas komisi antirasuah. 

"KPK juga sudah dirancang menjadi lembaga yang dibuat lebih lemah oleh presiden sendiri, agak sulit meyakini KPK akan sangat berani dengan keluarga ini," ujar Feri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Rabu kemarin. 

Meski pimpinan KPK segera berganti pada Desember mendatang, tetapi proses seleksi calon pimpinan sudah bermasalah sejak awal.

"KPK diprediksi tidak akan menjadi lembaga yang mandiri dan kuat karena banyak kepentingan," tutur dia. 

Alih-alih mendapatkan sanksi hukum, Kaesang dan Erina Gudono sudah mendapatkan hukuman dari publik lebih dulu. Pasangan suami istri itu menjadi buah bibir rakyat Indonesia. 

"Mana ada keluarga presiden dibicarakan soal bau badannya. Itu kan sanksi sosial yang luar biasa," kata Feri sambil tertawa. 

https://www.youtube.com/embed/3d3CfsoGdnM

Baca Juga: Benny Demokrat: KPK Gak Usah Bikin Gaduh, Kaesang Bukan Pejabat 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya