Mahfud: KPK Harusnya Langsung Selidiki Dugaan Gratifikasi Kaesang

Jet pribadi Gulfstream yang ditumpangi diduga gratifikasi

Intinya Sih...

  • Mantan Menko Polhukam: KPK Harus Segera Selidiki Dugaan Gratifikasi Kaesang
  • Gratifikasi Berupa Penggunaan Jet Pribadi Gulfstream di AS
  • Kaesang Diminta Buktikan Kemampuan Finansial Jika Tidak Terbukti Menerima Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang Pangarep. Dugaan gratifikasi itu diterima dalam bentuk penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream yang digunakan oleh Kaesang dan istrinya Erina Gudono ketika ke Amerika Serikat (AS).

Jet pribadi itu diduga milik perusahaan bernama Garena yang bermarkas di Singapura. Menurut Mahfud, meski Kaesang bukan penyelenggara negara, ia tetap bisa diusut oleh komisi antirasuah. 

"Kan ada hubungannya juga dengan pejabat. Coba, kalau dia bukan anaknya presiden, dapat gak fasilitas kayak gitu (jet pribadi)? Misalnya anak saya, gak bakal dapat fasilitas jet pribadi ke Amerika sekian hari lalu dengan sekian penumpang. Hotel selama menginap bisa saja ikut ditanggung," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube pada Rabu (4/9/2024). 

Ia menegaskan pemberian apapun kepada keluarga pejabat tinggi, termasuk presiden, patut diduga kuat adalah gratifikasi. Karena si pemberi memiliki motif balas jasa atau ingin meminta sesuatu di kemudian hari. 

Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menambahkan bila setelah dilakukan penyelidikan lalu terbukti Kaesang menerima gratifikasi lewat tumpangan gratis jet pribadi, maka itu sama dengan perbuatan korupsi. "Itu masuk ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Di dalam UU Tipikor itu menyebut 'barang siapa yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, itu masuk tindakan korupsi. Kedua, menerima suap. Ketiga, menerima gratifikasi," tutur dia. 

Gratifikasi yang dimaksud, kata Mahfud, tertulis jelas di UU Tipikor mulai dari tiket kereta api, tiket pesawat hingga pemberian akomodasi atau hotel. 

1. Kaesang harus bisa buktikan secara keuangan mampu sewa jet pribadi

Mahfud: KPK Harusnya Langsung Selidiki Dugaan Gratifikasi KaesangErina Gudono dan Kaesang (instagram.com/erinagudono)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bila Kaesang menolak untuk dikatakan menerima gratifikasi, maka ia wajib menunjukkan laporan keuangan yang menggambarkan kemampuannya menyewa jet pribadi dengan total Rp8,6 miliar. Total biaya itu hanya untuk penerbangan sekali jalan ke Negeri Paman Sam. Bahkan, direktorat jenderal pajak bisa ikut dilibatkan dalam hal ini. 

"Kalau disebut bukan hasil gratifikasi, maka Kaesang harus menunjukkan pembayaran pajaknya. Karena bila mampu mengeluarkan dana segitu berarti keuntungan usahanya jauh lebih besar dibandingkan dana puluhan miliar untuk menyewa jet pribadi," kata Mahfud. 

"Lalu, laporan setoran pajak perusahaannya mana? Akan ketemu di situ. Tapi, itu kalau betul bersumber dari keuangan sendiri hasil goreng-goreng pisang atau apa," imbuhnya. 

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Kaesang Bisa Diusut Meski Bukan Pejabat Negara

2. Mahfud nilai KPK hanya ulur-ulur waktu hingga terjadi pergantian presiden

Mahfud: KPK Harusnya Langsung Selidiki Dugaan Gratifikasi KaesangIlustrasi KPK menahan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud menilai komisi antirasuah tidak akan terburu-buru untuk menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang. KPK akan menunggu momen telah terjadi pergantian kepemimpinan lebih dulu. 

"Kelihatannya dia menunggu untuk berhenti saja. Kayaknya buying time. Kan yang berani untuk berbicara satu per satu sudah hilang. Mana itu Pak Nawawi Pomolango. Padahal, masyarakat senang bila KPK berbicara isu-isu semacam ini. Tapi, sekarang sudah tidak ada," kata Mahfud. 

Nurul Ghufron dan Johanis Tanak juga tidak banyak berbicara soal dugaan penerimaan gratifikasi ke Kaesang. Menurutnya yang aktif berbicara tinggal Alexander Marwata saja. 

"Juru bicaranya juga tidak se-tough Ali Fikri. Yang sekarang melipir-lipir juga. Tapi, ini kan pemerintahan mau berganti. Jadi, kami duga mau cari selamat ya," tutur dia. 

Di sisi lain, Kaesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seharusnya ketika isu tersebut ramai jadi sorotan publik, muncul dan memberi penjelasan. Bukan justru menghilang hingga KPK mengaku tidak tahu ke mana mau melayangkan surat pemanggilan klarifikasi. 

"Dia harus muncul dan menjelaskan karena dia itu anak pejabat publik yang seharusnya berani terbuka," imbuh Mahfud. 

Baca Juga: Gaya Hidup Keluarga Jokowi Jadi Sorotan di Tengah Kesederhanaan Paus

3. KPK bantah ulur waktu untuk minta klarifikasi kepada Kaesang

Mahfud: KPK Harusnya Langsung Selidiki Dugaan Gratifikasi KaesangKaesang mengenakan produk baju Sang Javas miliknya (Instagram/@sangjavas)

Sementara, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dua laporan terhadap Kaesang sudah masuk ke tahap penelaahan. Bila ada kekurangan data, maka komisi antirasuah akan meminta kepada pelapor. Ia pun memastikan status tiap laporan sama dan tidak sengaja diulur. 

Di sisi lain, surat undangan kepada Kaesang untuk klarifikasi hingga kini belum juga dikirimkan. Tessa menyebut surat undangan tersebut masih diproses. Saat ditanya alasan lamanya surat tersebut dikirim, Tessa hanya menyebut itu menjadi urusan internal Direktorat Gratifikasi. 

"Masih berproses (surat undangan klarifikasi ke Kaesang). Itu proses di dalam, saya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena itu sifatnya internal," katanya di Gedung Merah Putih KPK. 

https://www.youtube.com/embed/3d3CfsoGdnM

Baca Juga: Kaesang Dicari KPK, Mantan Ketum PSI Ngaku Tak Tahu Keberadaannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya