Mahfud: Bila Anwar Usman Dipecat Malah Berpotensi Bisa Naik Banding

Anwar hanya dilengserkan dari kursi Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tetap berkukuh menilai putusan yang dibuat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa sore sudah tepat. Putusan yang dinilainya tepat itu termasuk hanya melengserkan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Mantan Ketua MK itu menilai bila Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai hakim MK, maka terbuka peluang untuk mengajukan banding.

"Jadi, putusan itu bagus menurut saya. Karena di luar ekspektasi saya sebenarnya. Dugaan saya paling (sanksi) hanya teguran keras atau skors selama enam bulan tidak memimpin sidang. Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu," ujar Mahfud di Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023). 

"Kalau yang bersangkutan dipecat beneran (sebagai hakim konstitusi), maka dia bisa naik banding. Diberhentikan sebagai hakim itu ada kesempatan untuk banding," tutur dia lagi. 

1. Mahfud sebut pemberhentian dengan hormat tak menyisakan celah untuk naik banding

Mahfud: Bila Anwar Usman Dipecat Malah Berpotensi Bisa Naik BandingMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan celah untuk banding tidak tersisa bila Anwar diberhentikan dengan hormat dan hanya dicopot dari jabatannya saja. "Kalau dengan cara itu, maka gak bisa naik banding. Itu selesai. Karena kalau sampai banding bukan hanya berisiko tidak memberi kepastian tetapi bisa saja proses naik banding hakim itu masuk angin," kata Mahfud. 

Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan garis waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.

Itu sebabnya, ia menilai putusan Jimly pada Selasa sore kemarin sudah bagus. "Jadi, salut lah saya dengan Pak Jimly," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Mantan Hakim: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

2. Mahfud ajak publik untuk ikut mengawasi putusan hakim konstitusi tidak dicawe-cawe lagi

Mahfud: Bila Anwar Usman Dipecat Malah Berpotensi Bisa Naik BandingIDN Times/Galih Persiana

Di sisi lain, Mahfud mengajak publik untuk sama-sama ikut mengawasi proses konstitusi yang bergulir di MK. Meski ia kini yakin sejak putusan MKMK tak boleh lagi ada proses intervensi dalam proses pengadilan. 

"Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya. Coba, kalau gak ada masyarakat sipil, seperti apa terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini. Karena yang mengajukan ini semua kan masyarakat sipil," tutur dia. 

Itu sebabnya kata dia prinsip yang berlaku di negara demokrasi vox populi vox dei, di mana suara rakyat sama seperti suara Tuhan. "Saya memaknainya bukan rakyat itu Tuhan tapi Tuhan selalu memberi kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kemenangan. Demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapapun. Kalau dibendung sekali pun tetap akan ada jalannya sendiri," katanya. 

3. Putusan MKMK tidak mengubah formasi bakal capres dan cawapres

Mahfud: Bila Anwar Usman Dipecat Malah Berpotensi Bisa Naik BandingPrabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawaninstagram.com/ganjar_pranowoIDN Times/Reynaldy Wiranata)

Meski Anwar Usman diberhentikan dari posisi Ketua MK namun hal tersebut tidak mengubah formasi bakal capres dan cawapres. "Iya, harus berjalan dengan pasangan yang ada," kata Mahfud.

Artinya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tidak terpengaruh putusan MKMK pada Selasa sore kemarin. Mahfud sebagai bakal cawapres pun menilai putusan Jimly Asshiddiqie sebagai putusan yang baik. Meski ada keriuhan, namun Mahfud menilai hal itu wajar terjadi di negara demokrasi.

"Menurut saya prosesnya bagus. Karena demokrasi harus ada riak-riak yang agak hangat tapi tak boleh sampai pecah," ujarnya lagi.

https://www.youtube.com/embed/bHn15ibqvQ8

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya