MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam 3 Hari

PSI belum putuskan usung Kaesang di Pilkada Jakarta

Intinya Sih...

  • Mahkamah Agung mengubah batas minimal usia kepala daerah dalam waktu tiga hari
  • Perubahan aturan dinilai merugikan warga negara dan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Mengutip situs resmi MA, perkara mulai disidangkan 27 Mei 2024 dan diputus oleh hakim agung pada 29 Mei 2024. 

Sementara, pemohon memasukan gugatan pada 23 April 2024 lalu. Pemohon diketahui bernama Ahmad Ridha Sabana, yang notabene merupakan Ketua Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai tersebut mendukung Prabowo-Gibran di pemilu presiden Februari lalu. 

Ketika dikonfirmasi, juru bicara MA Suharto mengatakan, proses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah sudah sesuai asas ideal suatu lembaga peradilan. Asas ideal tersebut salah satunya, putusan dijatuhkan secara cepat. 

"Asas yang ideal itu yang cepat karena prinsip pengadilan mengutamakan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi, cepat itu, ya sudah ideal," kata Suharto, Kamis (30/5/2024). 

Sementara, sidang perkara tersebut dipimpin oleh Yulius. Kemudian, didampingi dua hakim, yaitu Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Apa pertimbangan hakim agung sehingga menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengenai batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap bertentangan dengan UU pemilihan kepala daerah?

Baca Juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

1. PKPU yang lama dianggap merugikan warga negara atau parpol karena tak bisa usung calon kepala daerah

MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam 3 HariIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

IDN Times mendapatkan salinan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 setebal 63 halaman. Hakim agung menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan penghitungan usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon (paslon) merugikan warga negara.

Ketentuan itu dinilai tidak memberikan keadilan dan tak memiliki kesesuaian dengan prinsip kepastian hukum. 

"Oleh karenanya, guna menghindari perubahan tafsir atas konsep hukum dan peraturan perundang-undangan perihal penghitungan usia calon kepala daerah, MA perlu memberikan pendapat perihal kapan dimulainya penghitungan usia bagi calon kepala daerah," demikian isi pertimbangan di dalam putusan tersebut, yang dikutip pada hari ini. 

Hakim agung menilai penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikan. Sementara aturan yang ditulis oleh KPU menentukan usia calon kepala daerah di momen penetapan paslon. 

"Apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan berusia 30 tahun bagi gubernur atau wakil gubernur," tutur hakim agung. 

Apalagi bila usia minimum itu dicapai usai tahapan penetapan pasangan calon. Hakim agung bahkan turut memasukan argumen bahwa PKPU memangkas kesempatan anak-anak muda untuk ikut membangun bangsa dan negara. 

"PKPU itu hanya menggambarkan pelaksanaan UU Nomor 10 tahun 2016 dari sisi KPU sebagai termohon. Tetapi, tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung di dalam UU Nomor 10 tahun 2016," tutur mereka. 

Baca Juga: Gerindra Klaim Duet Budi-Kaesang sebagai Aspirasi Masyarakat Jakarta

2. Putusan MA membuka jalan bagi Kaesang bisa ikut Pilkada Jakarta

MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam 3 HariPoster berisi unggahan foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep. (www.instagram.com/@gerindra)

Sementara, momen putusan itu terjadi bersamaan dengan isu putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju pada Pilkada Jakarta. Namun, bila mengacu PKPU, usia Kaesang belum cukup. Saat penetapan sebagai calon, usianya baru menginjak 29 tahun.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari pun menduga putusan MA itu untuk mengakomodir keinginan politik Istana.

"Siapa yang hendak disasar lewat pembatalan (PKPU) ini? Siapa yang diuntungkan lewat putusan ini? Desas-desusnya itu adalah Kaesang karena dia belum berusia 30 tahun, dan perlu untuk mendapatkan kesempatan maju dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari," tutur dia.

Menurut Feri, putusan itu akan menjadi preseden serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, kata dia, praktik dalam bernegara disesuaikan kepada kesukaan seseorang.

"Tidak mungkin peraturan sekadar diubah hanya untuk membuka pintu bagi kepentingan orang-orang lain," katanya.

3. PSI belum putuskan bakal usung Kaesang di Pilkada Jakarta

MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam 3 HariKetua Umum PSI Kaesang Pangarep berterima kepada masyarakat Indonesia yang telah memilih partainya pada pemilu 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketika dikonfirmasi ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mereka mengaku belum memutuskan bakal mengusung Kaesang Pangarap di Pilkada Jakarta. Juru bicara PSI, Dedek Prayudi mengatakan, poster yang kini viral di media sosial bukan keputusan dari parpol tempatnya bernaung. 

"Jadi, lahirnya tidak dari kami. Sikap PSI belum mufakat dan belum ada komunikasi dengan parpol lain. Mas Kaesang sedang sibuk proses penjaringan pilkada," ujar Dedek pada Kamis (30/5/2024). 

Kabar mengenai duet pasangan tersebut termasuk nama Raffi Ahmad yang didapuk berpasangan dengan kader partai juga sudah didengar oleh PSI. Tapi, lagi-lagi hal tersebut dibantah. 

"Kami sudah dengar soal ini (Raffi Ahmad dengan Budi Djiwandono). Tapi yang pasti bukan dari kami. Kami masih sibuk membahas yang lain, seperti soal Tapera. Itu mungkin lahirnya dari orang, masyarakat umum mengapresiasi. Cuma soal komunikasi," tuturnya.

https://www.youtube.com/embed/dcSSgoYc1Uc

Baca Juga: Pakar: PKPU soal Batas Usia Gubernur Sudah Benar, Kenapa Diubah MA?

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya