KPU Ubah Syarat Cagub, PKS: Kasihan Dipaksa Terima Jiwa Belum Matang

Kini cagub minimal usia 30 tahun ketika dilantik

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), dengan mengubah persyaratan calon kepala di Pilkada 2024.

Diketahui, Ketua KPU, Hasyim Asya'ari, mengatakan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur ditentukan pada 1 Januari 2025. Artinya, bila ada bakal calon gubernur masih berusia 29 tahun dan mendaftar pada Agustus mendatang, tetap bisa diterima KPUD. 

Mardani mengaku kasihan terhadap publik yang dipaksa harus menerima calon pemimpin yang secara emosi dan pengalaman belum matang. 

"Sekarang ini kan umumnya kuliah baru dituntaskan di usia 22 atau 23 tahun. Jadi, biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu berbeda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima (jiwa) yang belum matang," ujar Mardani di akun media sosialnya yang dikutip pada Selasa (2/7/2024). 

Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta itu tidak menentang ide yang mendorong anak muda menjadi calon pemimpin. Tetapi, ia mewanti-wanti Indonesia adalah negara besar dan terdiri dari beragam lapisan masyarakat, sehingga dibutuhkan calon pemimpin yang mumpuni dan sudah matang. 

1. Mardani singgung aturan pada era Soeharto dibuat berdasarkan kepentingan umum

KPU Ubah Syarat Cagub, PKS: Kasihan Dipaksa Terima Jiwa Belum MatangKetua DPP PKS Mardani Ali Sera. (IDN Times/Amir Faisol)

Mardani kemudian memuji era kepresidenan ketika dipimpin Soeharto. Ketika itu, aturan untuk menjadi calon bupati atau wali kota minimal 30 tahun, sedangkan usia minimum untuk menjadi calon gubernur 35 tahun. Kemudian, untuk bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden minimal 40 tahun. 

Mardani pun secara blak-blakan menyebut perubahan aturan di Pilkada 2024 erat kaitannya dengan minat putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang juga ingin ikut kontestasi Pilkada 2024. 

"Ini contoh residu demokrasi. Memang bisa membuat seorang anak dari tokoh tertentu, apalagi anak presiden sangat populer. Dengan tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak, semua jadi mungkin," kata pria anggota Komisi II DPR itu. 

Tetapi, bila hal tersebut dibiasakan, kata Mardani, Indonesia bisa dalam keadaan berbahaya. Dia pun mempersilakan siapapun yang memiliki kemampuan maju di Pilkada DKI Jakarta. 

"Asal memenuhi kualifikasi dan aturan," ujarnya. 

PKS pun yang sudah solid mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, kata Mardani, siap berkompetisi secara adil. 

Baca Juga: KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun per 1 Januari 2025

2. Perubahan PKPU agar Kaesang bisa ikut Pilkada 2024

KPU Ubah Syarat Cagub, PKS: Kasihan Dipaksa Terima Jiwa Belum MatangPegamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani.)

Sementara, menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, gugatan Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) jelas merupakan strategi agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa berlaga di Pilkada.

Menurut Ujang, modus untuk memuluskan Kaesang di Pilkada, sama dengan ketika putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melaju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

"Bedanya ya lembaga negara (yang meloloskan aturan itu). Yang satu Mahkamah Konstitusi (MK), satu lagi Mahkamah Agung (MA). Tetapi itulah lembaga kita di republik ini. Kepentingannya bukan demi negara, tetapi pribadi, kekuasaan atau kelompok," ujar Ujang kepada media di Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Menurut Ujang, tidak heran bila kini publik menuding putusan MA memberikan 'karpet merah' bagi Kaesang menuju di Pilkada 2024.

"Apalagi tadinya Kaesang kan tidak memenuhi syarat. Karena dia belum berusia 30 tahun. Tetapi ketika pasal itu dianulir ya, Kaesang otomatis punya kesempatan untuk menjadi calon gubernur, baik di Jakarta, Jawa Tengah, atau di tempat lainnya," kata dia. 

Ujang menilai strategi yang diterapkan, yakni mengakali payung hukum terlebih dulu. Perihal, apakah peluang maju di Pilkada akan diambil atau tidak, sepenuhnya ada di tangan Kaesang. 

3. PAN tak yakin Anies maju di Pilkada Jakarta

KPU Ubah Syarat Cagub, PKS: Kasihan Dipaksa Terima Jiwa Belum MatangWakil Ketua MPR, Yandri Susanto. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengatakan meski elektabilitas Anies Baswedan saat ini tertinggi, tetapi belum tentu ia akan maju di Pilkada DKI Jakarta.

Belajar dari Pilkada Jakarta 2017, kata Yandri, menjelang hari pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD DKI Jakarta) situasinya masih dinamis. Apalagi hingga saat ini, baru satu partai yang memberikan tiket pada Anies untuk melaju di Pilkada Jakarta 2024. 

"Menurut kami, Anies memang belum tentu maju kan? Kan belum didaftarkan (ke KPU). Kita ingat waktu Pilkada lalu di Jakarta, bahkan satu jam sebelum pendaftaran ke KPUD ditutup, masih ada dinamika yang terjadi," ujar Yandi di kantor DPP PAN pada 27 Juni 2024. 

Sehingga, kata Yandri, Jakarta menjadi salah satu tumpuan wilayah bagi PAN agar bisa menang. Ia mengatakan salah satu kader internal yang diusung adalah putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani. 

"Siapa yang akan diajak berkoalisi, itu yang sedang kami komunikasikan. Apakah Anies (yang diajak berkomunikasi)? Kan Anies juga belum tentu maju. Anies kan belum tentu juga dapat perahu," ujarnya. 

https://www.youtube.com/embed/Tml7vmt9-8I

Baca Juga: PAN Tak Takut Hadapi Anies di Pilkada: Kami di Pilpres Menang Kok!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya