KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun per 1 Januari 2025

KPU mengakomodir instruksi Mahkamah Agung

Intinya Sih...

  • KPU mengakomodir instruksi MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah
  • Syarat usia minimum 30 tahun dihitung saat pelantikan, bukan saat pendaftaran
  • Kritik terhadap keputusan MA karena dianggap bermasalah dan politis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir instruksi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimum usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota dan calon wakil wali kota. Di dalam keterangan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, syarat usia minimum 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur dihitung saat pelantikan.

Bukan ketika KPU Daerah menetapkan calon. Pelantikan tersebut diprediksi pada 1 Januari 2025. 

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun calon bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota. Harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada 1 Januari 2025," ujar Hasyim di dalam keterangan tertulis pada Senin (1/7/2024). 

Ia mengatakan formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya adalah amar putusan MA No.23 P/HUM/2024 angka 2.

Poin itu mengubah isi pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU. Di mana perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, kini dihitung saat dilantik sebagai kepala daerah definitif. 

1. Ketua KPU usulkan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025

KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun per 1 Januari 2025Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Hasyim mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 harus pada 1 Januari 2025. Ada dua kerangka hukum untuk mendukung aspirasi tersebut. 

Pertama, pilkada terakhir terakhir digelar pada 2020 lalu. Kedua, akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai AMJ terakhir tahun 2024 yaitu 31 Desember 2024. 

"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak akan diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim. 

Dengan adanya pernyataan dari KPU itu semakin membuka lebar peluang bagi putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep untuk ikut berlaga di Pilkada. Padahal, Kaesang baru genap berusia 30 tahun per Desember 2024. Artinya, Kaesang tak memenuhi syarat bila berminat ikut Pilkada November mendatang. 

Baca Juga: Ubah PKPU, DPR Imbau KPU Konsultasi Dulu soal Putusan MA Usia Cakada

2. Pakar hukum tata negara duga perubahan PKPU sengaja dilakukan

KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun per 1 Januari 2025Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watchdoc)

Sementara, dalam pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur, merupakan sebuah kekecauan di dunia hukum.

Sebab, menurut Feri, tidak ada yang keliru dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu mengenai calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Dalam PKPU tersebut tertulis untuk bisa menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, minimal berusia 30 tahun. 

"Apa yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) betul-betul bermasalah. Tidak membaca undang-undang kah mereka? Apakah mereka tidak paham konsep judicial review (JR) terhadap PKPU atau peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang?" ujar Feri ketika dihubungi pada 30 Mei 2024 lalu. 

"Bahwa apa yang sudah diatur di dalam undang-undang kalau sudah berkesesuaian dengan peraturan di bawah undang-undang, seperti PKPU, maka dia tidak ada masalah," tegasnya. 

PKPU sebelumnya adalah aturan teknis yang tidak melabrak ketentuan undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah tahun 2016. Oleh sebab itu, pemeran film dokumenter Dirty Vote tersebut menilai putusan MA itu bukan cerminan tidak paham.

Melainkan, kata Feri, diduga kuat ada kesengajaan, dalam rangka kisah masa lalu, di mana 'anak raja' dapat menabrak undang-undang. Sehingga, proses pemilu presiden (Pilpres) bisa berlangsung sesuai dengan kehendak Istana. 

"Kali ini terjadi lagi. Menurut hemat saya, bila motifnya memang politis, kenapa tidak dilakukan jauh-jauh hari? Kenapa baru jelang pertandingan lagi, seolah tidak berhenti menyiksa perasaan politik publik," tutur dia.

3. MA hanya butuh tiga hari untuk ubah batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur

KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun per 1 Januari 2025Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Sementara, Mahkamah Agung (MA) hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses pada 27 Mei, dan diputus pada 29 Mei 2024. Juru bicara MA, Suharto, menjelaskan cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini, sudah jadi asas ideal sebuah lembaga peradilan.

"Asas ideal itu salah satunya cepat. Karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," ujar Suharto ketika dikonfirmasi, pada 30 Mei 2024 lalu. 

Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin hakim agung Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis. Penggugatnya adalah Ahmad Ridha yang notabene politikus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), yang mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Pakar: PKPU soal Batas Usia Gubernur Sudah Benar, Kenapa Diubah MA?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya