KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Hari Ini Terkait Suap Dana Hibah 

Menpora sudah tiba di gedung KPK pada pagi ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pada Kamis pagi (24/1) untuk dimintai keterangan mengenai praktik suap penyaluran dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Imam telah tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 10:15 WIB. 

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada pagi ini. 

Pemanggilan Imam dilakukan oleh penyidik usai sebelumnya mereka meminta keterangan kepada asisten pribadi, Miftahul Ulum. Dalam pemeriksaan pada 3 Januari lalu, Miftahul juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending yang menjabat sebagai Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Lalu, apa yang ingin digali dari penyidik melalui Imam?

1. Menpora sempat berjanji akan membantu proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK

KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Hari Ini Terkait Suap Dana Hibah (Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menpora Imam Nahrawi sempat menyampaikan ia siap membantu KPK untuk mengungkap kasus suap pengajuan dana hibah di kementerian yang dipimpinnya. Tujuannya agar semua proses hukum yang sedang berjalan bisa selesai. 

Ia juga menyebut peristiwa tangkap tangan yang turut melibatkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Bendahara Deputi IV, serta dua staf Deputi IV itu tidak akan menyurutkan institusinya untuk terus meninggikan prestasi olahraga nasional.

"Kami akan terus melakukan upaya sehingga prestasi olahraga Indonesia semakin hari semakin baik," kata Menpora.

Baca Juga: Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah

2. Menpora sempat mengaku tidak tahu ada program dana hibah yang diberikan ke KONI

KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Hari Ini Terkait Suap Dana Hibah IDN Times/Margith Julia Damanik

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui ada program dana hibah yang diberikan oleh kementerian yang ia pimpin ke KONI. Ia mengatakan belum pernah ada permintaan disposisi ke pihaknya. 

"Itu saya juga belum tahu programnya karena belum pernah minta disposisi ke saya. Jadi, belum pernah mengajukan surat ke saya," kata Imam seperti dikutip dari Antara

Saat itu, Imam juga memastikan program pelatihan nasional jelang SEA Games tetap berjalan sesuai rencana yakni di bulan ini. Ia meminta agar pengurus cabang olahraga tidak perlu khawatir. 

"Cabang olahraga tidak perlu khawatir, kami meminta pengurus cabang olahraga untuk menyiapkan rencana kegiatan pada 2019 terencana dan rapih. Itu untuk persiapan SEA Games 2019 dan Olimpiade," kata dia. 

3. KPK akui peran aspri Menpora signifikan

KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Hari Ini Terkait Suap Dana Hibah (Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan peran dari aspri Menpora Imam Nahrawi memiliki peran yang signifikan dalam proses pencairan dana hibah. Saut mengindikasikan demikian karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara jabatan dan peran yang dilakukan Miftahul. Namun, ia mengaku masih harus menunggu hasil pemeriksaan. 

"Kalau kita lihat jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya, ada beberapa yang tidak confirm satu sama lain dengan fungsinya," kata Saut.

Miftahul membantah memiliki peran dalam pencairan dana hibah tersebut. Dia juga membantah Imam Nahrawi terlibat. Menurut dia, pengurusan dana hibah Kemenpora ada di kementerian.

4. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap dana hibah di Kemenpora

KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Hari Ini Terkait Suap Dana Hibah IDN Times/Cije Khalifatullah

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kemenpora pada 2018. Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kemenpora bagi KONI.

Total dana hibah yang diperuntukan bagi KONI pada 2018 mencapai Rp17,9 miliar. Namun, untuk bisa mendapatkan dana tersebut pejabat KONI harus menyuap pejabat di Kemenpora mencapai Rp318 juta dan memberikan benda mewah. 

Lima orang tersangka yakni Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (staf di Kemenpora). Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan 12 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 18 Desember 2018. 

Baca Juga: Kemenpora Bantah OTT KPK Terkait Dana untuk Asian Games 

Topik:

Berita Terkini Lainnya