Belum Ada Bukti, KPK Lepas Hakim yang Tangani Kasus Meliana

Sebelumnya, Wahyu ikut diboyong ke Jakarta usai digelar OTT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap ke hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (29/8). Namun, hakim yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu yakni Merry Purba. Dia diketahui sebagai hakim adhoc tipikor. 

Merry menerima uang suap dari pengusaha kaya asal Medan, Tamin Sukardi yang tengah terlibat kasus korupsi lantaran menjual tanah yang menjadi aset negara senilai Rp 132,4 miliar. Di dalam surat tuntutan jaksa, Tamin dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rpp 132 miliar. Namun, majelis hakim justru memvonis Tamin hanya 6 tahun penjara dan diminta untuk membayar uang pengganti.

Lalu, berapa uang suap yang diterima oleh Merry dan apakah ada kode komunikasi khusus yang digunakan untuk pemberian uang suap tersebut?

1. Tamin Sukardi memberikan uang suap dengan total SGD 280 Ribu

Belum Ada Bukti, KPK Lepas Hakim yang Tangani Kasus Meliana(Pengusaha yang diamankan oleh KPK Tamin Sukardi) ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Menurut informasi yang diperoleh penyidik KPK, pengusaha tajir Tamin Sukardi memberikan uang suap dengan total SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar ke hakim yang tengah menangani kasusnya. Penyidik baru menemukan alat bukti, uang tersebut diterima oleh hakim Merry Purba. 

Penyerahan pertama dilakukan di Hotel JW Marriott senilai SGD 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar. Sementara, penyerahan kedua terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/8). Nominalnya SGD 130 ribu atau setara Rp 1,37 miliar. 

Uang diserahkan oleh Tamin melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan ke panitera yakni Helpandi. Merry dan tiga hakim lainnya ditangkap oleh penyidik di kantor PN Medan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10:00 WIB. Panitera pengganti, Oloan Sirait, juga ikut diamankan. Mereka berlima lalu dilakukan pemeriksaan awal di kantor Kejati. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan tujuan dari pemberian uang suap tersebut yakni supaya vonis bagi Tamin jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 

"Pasti di dalam pembicaraan, orang yang memberi suap tentu menginginkan hukumannya lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada kalimat peran hakim MP (Merry), bahwa ia sudah mendukung (putusan) itu 1000 persen," kata Agus

Baca Juga: KY: Wajah Dunia Peradilan Tercoreng Karena Hakim Kembali Ditangkap KPK

2. KPK melepas ketua hakim PN Medan dan hakim yang mengadili Meliana

Belum Ada Bukti, KPK Lepas Hakim yang Tangani Kasus MelianaANTARA FOTO/Septianda Perdana

Kendati sempat diduga ikut menikmati uang suap dari Tamin, namun penyidik lembaga antirasuah nyatanya belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan tiga hakim lainnya, termasuk hakim yang pernah menangani kasus Meliana, Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan). Sementara, dua hakim lainnya yakni Sontan Merauke Sinaga dan Marsudin Nainggolan (Ketua PN Medan). Alhasil, penyidik akan melepaskan ketiganya. 

"Setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Tapi, sampai waktu 24 jam, kami belum menemukan alat bukti yang kuat ke yang bersangkutan. Ya, makanya kami lepaskan. Yang bersangkutan bisa pulang," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Tetapi, perkembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Artinya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi. 

3. Pemberian uang suap menggunakan kode "ratu kecantikan" dan "pohon"

Belum Ada Bukti, KPK Lepas Hakim yang Tangani Kasus Meliana(Hakim Merry Purba) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam kasus ini, terungkap pula pemberian uang suap dilakukan menggunakan sandi komunikasi tertentu agar tidak terendus oleh KPK. Kode yang digunakan yakni "Ratu Kecantikan" merujuk ke nama hakim yang akan menerima suap dan "pohon" yang bermakna uang. Ada pula bahasa komunikasi "yakin 1000 persen" untuk menunjukkan Merry Purba sudah memastikan akan memberikan vonis yang lebih ringan bagi Tamin. 

Usai dilakukan pemeriksaan awal, maka penyidik lembaga antirasuah menetapkan status tersangka bagi empat orang yakni Merry Purba dan Helpandi selaku penerima uang suap. Kemudian, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap. 

Namun, Hadi hingga kini belum diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, KPK meminta agar ia bersikap kooperatif. 

"KPK mengingatkan agar kepada tersangka HS (Hadi) yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

 

Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana

Topik:

Berita Terkini Lainnya