Komnas: Pengusiran Warga di Rempang Berpotensi Pelanggaran HAM Berat

Warga Rempang kembali dapat intimidasi pada 18 September

Intinya Sih...

  • Warga Rempang alami kekerasan dan intimidasi pada 18 September oleh orang tak dikenal, tiga warga terluka.
  • Komnas HAM ingatkan agar tidak menggunakan kekerasan dalam relokasi masyarakat demi menciptakan kondisi yang kondusif.
  • Komnas HAM minta pemerintah bertanggung jawab menyediakan kebutuhan masyarakat terdampak relokasi secara akuntabel dan transparan.

Jakarta, IDN Times - Masyarakat di Pulau Rempang kembali mengalami kekerasan dan tindakan intimidasi pada Rabu (18/9/2024) oleh sekelompok orang tak dikenal. Tiga orang warga terluka akibat tindak kekerasan tersebut. Hal itu lantaran warga menolak untuk dipindahkan ke lokasi lain. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pihak manapun agar tidak menggunakan kekerasan, intimidasi dan kekuatan berlebih dalam proses relokasi masyarakat dan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Hal itu demi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. 

"Bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh masyarakat Pulau Rempang sebagaimana terpublikasi di berbagai platform media harus direspons dengan tindakan tegas dan profesional aparat kepolisian," ujar komisioner mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (19/9/2024). 

Berdasarkan data dari tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang, aparat kepolisian malah membiarkan tindak kekerasan terhadap warga berlangsung. Sedangkan, pelaku diduga pekerja dari PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan yang akan menjadi pengelola kawasan PSN Rempang Eco-City. 

"Pembiaran terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di Pulau Rempang," imbuhnya. 

1. Komnas HAM wanti-wanti agar masyarakat Rempang tidak direlokasi secara paksa

Komnas: Pengusiran Warga di Rempang Berpotensi Pelanggaran HAM BeratWarga Pulau Rempang di amankan pihak kepolisian saat aksi penolakan di depan kantor BP Batam, 11 September 2023 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lebih lanjut, Prabianto mewanti-wanti pemaksaan relokasi masyarakat merupakan bentuk penggusuran paksa. "Itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM berat," kata Prabianto. 

Maka, Komnas HAM, kata Prabianto, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab untuk menyediakan segala kebutuhan serta kelengkapan sarana dan prasarana di tempat relokasi yang dijanjikan. Warga yang terdampak dari pembangunan PSN itu harus jadi komitmen utama pemerintah. Sebab, mereka sudah tinggal di Pulau Rempang sudah puluhan tahun. 

"Pemerintah harus memberikan jaminan hidup kepada masyarakat terdampak relokasi. Pelaksanaan (relokasi) harus dilakukan secara akuntabel dan transparan," tutur dia. 

Baca Juga: BP Batam dan PT MEG Bungkam Pasca Dugaan Persekusi di Pulau Rempang 

2. Komnas HAM dorong semua pihak untuk utamakan dialog dalam konflik Rempang

Komnas: Pengusiran Warga di Rempang Berpotensi Pelanggaran HAM BeratMassa aksi penolakan PSN Rempang Eco City di depan gedung BP Batam, 11 September 2023 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Komnas HAM, kata Prabianto, mendorong semua pihak baik di tingkat daerah hingga pusat untuk mengedepankan dialog inklusif, konstruktif dan menggunakan pendekatan yang humanis. Semua pihak bisa menggunakan pendekatan mediasi HAM untuk penyelesaian konflik masyarakat di Pulau Rempang. 

"Kebijakan dan tindakan yang diambil harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Pilihan terbaik juga harus terfokus pada kenyamanan dan kemajuan kehidupan masyarakat," tutur dia. 

Ia juga mengingatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Tujuan utamanya, kata dia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Bukan malah untuk menyengsarakan dan menghilangkan identitas sosial budaya masyarakat," katanya. 

Baca Juga: KontraS dan YLBHI Desak Tindak Tegas Pelaku Kekerasan di Rempang

3. Koalisi Advokasi Solidaritas Rempang kecam TNI dan Polri membiarkan tindak kekerasan

Komnas: Pengusiran Warga di Rempang Berpotensi Pelanggaran HAM BeratMasyarakat Pulau Rempang saat melakukan aksi penolakan PSN (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Manajer Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Teo Reffelsen, menilai tindak intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan bagian tak terpisah dari upaya untuk menggusur paksa terhadap masyarakat Rempang yang selama ini getol mempertahankan ruang hidupnya.

"Ini bentuk teror nyata kedua kepada warga. Sebelumnya teror hanya berupa perusakan alat peraga bernada penolakan relokasi. Kini tiga orang warga terluka akibat penganiayaan," ujar Teo pada Rabu kemarin. 

WALHI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Mereka mengecam pendekatan keamanan yang berujung pada tindak intimidasi dan kekerasan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui aparat gabungan (Polisi, TNI, Satpol PP dan Direktorat Pengamanan BP Batam). Hal serupa pernah terjadi dalam tragedi 7 September 2023 lalu.

"Kami juga mengecam keberadaan polisi yang mendiamkan dan/atau membiarkan intimidasi dan kekerasan berlangsung pada Rabu ini. Selain itu kami menilai dugaan adanya prajurit TNI yang terlibat dalam kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok, fungsi dan peran TNI," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/5OdPED0-8ao

Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kemanusiaan yang Belum Selesai di Pulau Rempang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya