Komisi I DPR Desak TNI Transparan Dalam Pengusutan Kasus Wartawan Karo

Meutya Hafid dorong TNI berani tegakkan hukum secara adil

Intinya Sih...

  • Meutya Hafid meminta TNI melakukan investigasi internal atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu.
  • Kepala Dinas Penerangan TNI AD menyatakan telah meminta keterangan kepada anggota TNI AD terkait kasus tersebut, namun masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
  • Kuasa hukum keluarga mengatakan akan menyampaikan bukti percakapan antara Koptu HB dan Rico serta pembuktian melalui keterangan sejumlah saksi.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta kepada TNI untuk melakukan investigasi internal atas dugaan keterlibatan anggotanya di dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Rumah Rico yang berada di Kabupaten Karo terbakar pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain Rico, tiga anggota keluarganya juga tewas dalam kebakaran itu. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi tak lama setelah ia mengangkat pemberitaan adanya lokasi perjudian dan diduga dilindungi oleh anggota TNI Angkatan Darat (AD). 

"Siapa pun yang terlibat harus dihukum secara adil. Maka, penting bagi jajaran POM (Polisi Militer) TNI untuk melakukan penyelidikan secara tuntas," ujar Meutya dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (20/7/2024). 

Politikus perempuan dari Partai Golkar itu mendorong agar TNI memiliki keberanian untuk melakukan pengusutan. Bahkan, bila ada anggotanya yang terlibat, TNI, kata Meutya harus mampu menegakkan aturan. 

"TNI harus berani mengungkap dan mengusut kasus ini secara transparan," imbuhnya. 

"Pastikan siapa pun yang bersalah maka yang bersangkutan harus menerima penegakan hukum," katanya. 

1. Koptu HB mengaku tidak tahu rumah wartawan Tribrata TV dibakar

Komisi I DPR Desak TNI Transparan Dalam Pengusutan Kasus Wartawan KaroKepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi. (Dokumentasi TNI)

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada anggota TNI AD yang namanya kerap disebut terkait pembunuhan Rico Pasaribu. Anggota TNI AD yang dimintai keterangan yakni Kopral Satu HB. Dalam permintaan keterangan awal itu, Koptu HB mengaku tidak tahu rumah Rico Pasaribu dibakar orang tak dikenal. 

"Secara internal, TNI AD sudah meminta keterangan dan investigasi kepada yang bersangkutan (Koptu HB). Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui tentang hal itu," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi pada Jumat kemarin.

Saat ditanyakan ada bukti percakapan antara Koptu HB dengan Rico yang meminta agar pemberitaan mengenai lokasi perjudian dihapus, Kristomei mengatakan penyidik perlu meneliti lebih lanjut.

"Kami akan selidiki bukti chat itu. Apakah betul chat itu dari (Koptu) HB. Apakah isi chat itu mengancam? Atau isi chat-nya biasa-biasa saja. Siapa yang meminta untuk take down beritanya," katanya. 

Baca Juga: POM TNI AD Janji Proses Laporan Keluarga Jurnalis Tribrata TV

2. Kuasa hukum sebut ancaman kepada wartawan Tribrata TV akan dibuktikan oleh para saksi

Komisi I DPR Desak TNI Transparan Dalam Pengusutan Kasus Wartawan KaroDirektur LBH Medan, Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum keluarga Rico Pasaribu. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sementara, kuasa hukum keluarga, Irvan Saputra mengatakan pembuktian bahwa Koptu HB pernah mengancam Rico Saputra akan disampaikan lewat keterangan sejumlah saksi. Irvan mengatakan bukti percakapan yang meminta Rico menghapus tulisannya mengenai lapak perjudian di Kabupaten Karo, sudah diserahkan ke POM TNI AD di Jakarta Pusat dan POM Kodam I/Bukit Barisan. 

Ia mengatakan pada Jumat kemarin sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh POM Kodam I/Bukit Barisan. "Jadi, saksi-saksi dan pemimpin redaksi di media tempat almarhum bekerja dimintai keterangannya hari Jumat" ujar Irvan ketika berbicara di program 'Ngobrol Seru' by IDN Times yang tayang di YouTube. 

Ia menambahkan di dalam hukum pidana dijelaskan ada saksi yang relevan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Irvan juga menyebut tidak percaya bahwa tiga tersangka yang saat ini ditahan oleh Polda Sumatra Utara adalah dalang utama pembunuhan Rico Pasaribu. 

"Yang menyebut tersangka B sebagai otak pembunuhannya, itu kan versi Polda Sumut. Tapi, keluarga korban, LBH Medan dan KKJ, meyakini ketiga tersangka itu diperintah oleh pihak lain untuk melakukan tindak pidana tersebut," katanya.

Ia menegaskan tiga tersangka tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan Rico Pasaribu. "Tiga orang ini kan bukan obyek pemberitaannya. Bukan pemilik lokasi perjudian dan tidak pula pernah bersinggungan atau konflik dengan korban. Kan menjadi tanda tanya mengapa ketiga orang ini harus menghabisi korban," imbuhnya. 

Baca Juga: Kronologi Terbaru Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 3 Orang Ditangkap

3. Putri Rico mengatakan ayahnya sempat merasa keselamatannya terancam

Komisi I DPR Desak TNI Transparan Dalam Pengusutan Kasus Wartawan KaroPutri dari Rico Pasaribu, Eva Pasaribu. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sedangkan, putri Rico, Eva Meliani Pasaribu, mengaku yakin ayahnya dibunuh oleh prajurit TNI AD, Koptu HB. Sebab, ayahnya sempat menghubungi melalui pesan teks kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan. Di situ, Rico sempat meminta perlindungan karena ia khawatir keselamatannya terancam oleh Koptu HB. 

"Isi pesannya 'tolong, Ndan agar diberi perlindungan kepada bapak agar nyaman beraktivitas.' Di bawahnya lagi tertulis 'sudah merasa hebat Herman Bukit, sudah merasa jenderal.' Kenapa bapak menyebut nama oknum tersebut, karena menurut saya sudah meyakinkan bahwa si HB ini terlibat," ujar Eva ketika berbicara di program Ngobrol Seru by IDN Times dan tayang di YouTube. 

Ia menyebut dari pesan teks itu, Eva yakin ayahnya sudah diancam oleh Koptu HB. Rico, kata Eva, merasa takut sehingga tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Ponselnya pun sempat dimatikan. 

https://www.youtube.com/embed/s2p9XU7TDYE

Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Harap Pemerintah Kawal Kasus Wartawan Karo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya