Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih Ketat

Bamsoet minta Pomdam Jaya tegas memproses anggota Paspampres

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, mengecam keras penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik kepada Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh. Akibat aksi penganiayaan itu, Imam pun harus meregang nyawa. 

Bambang berharap Pomdam Jaya memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.

"Di samping itu Pomdam Jaya harus melakukan investigasi secara mendalam untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan agar kasus tersebut dapat segera selesai dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara transparan," kata Bambang melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/8/2023). 

Ia mengatakan, bila Praka Riswandi terbukti melakukan tindakan seperti yang disangkakan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bambang juga meminta TNI agar semakin memperketat sistem seleksi dan rekrutmen anggota Paspampres. 

"Mengingat anggota Paspampres memiliki akses dekat ke Presiden. Maka, mereka harus merupakan orang-orang pilihan, terbaik, dan tak memiliki catatan kriminal. Ini semua demi keamanan dan keselamatan Presiden," ujar dia. 

Imam Masykur diketahui diculik pada 12 Agustus 2023 lalu di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan oleh Praka Riswandi. Beberapa hari kemudian jenazahnya ditemukan di sebuah sungai di daerah Karawang. 

Baca Juga: Komisi I DPR Kecam Aksi Pembunuhan oleh Anggota Paspampres

1. Ketua MPR minta masyarakat ikut mengawal kasus dugaan penganiayaan

Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih KetatANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, Bambang meminta publik untuk ikut mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut. Tujuannya agar kasus dapat terungkap secara transparan, tuntas, dan pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

"Saya mengecam keras perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres tersebut dan meminta Pomdam Jaya untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut," kata Bambang. 

Baca Juga: Anggota Paspampres Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Resmi Jadi Tersangka

2. Praka Riswandi Manik telah ditetapkan sebagai tersangka

Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih KetatIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Praka Riswandi pun telah menjadi tersangka. Ia dan dua rekan lainnya kini ditahan di Pomdam Jaya. 

"Semua tersangka merupakan anggota TNI, jumlahnya tiga orang dan kini sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Komandan POM Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, kepada media di Jakarta, Senin (28/8/2023). 

Terkait motif pembunuhan, Irsyad menjelaskan, tersangka mengetahui Imam sehari-hari bekerja sebagai pedagang obat ilegal. Praka Riswandi memeras Imam Rp50 juta atau diancam bakal dilaporkan ke polisi. 

"Mereka (Imam) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau dilakukan penculikan, lalu diperas, mereka gak akan melaporkan ke polisi. Makanya, mereka akhirnya menculik orang itu (Imam)," ujarnya. 

Namun, selama diculik Imam rupanya juga disiksa oleh Praka Riswandi dan rekan-rekannya. Diduga karena tidak tahan terhadap siksaan fisik, nyawa Imam pun melayang. 

"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," tutur dia. 

Baca Juga: Alasan Panglima TNI Mutasi 75 Pati dari AD, AL, dan AU

3. Panglima TNI pastikan tiga tersangka akan dijatuhi hukuman berat dan dipecat

Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih KetatPanglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika menerima brevet kehormatan Setia Waspada dari Paspampres. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan, akan mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur yang dibunuh oleh anggota Paspampres.

Ia mengaku prihatin dengan aksi penyiksaan dan pembunuhan tersebut. Yudo memastikan, pelaku pembunuhan akan dijatuhi hukuman maksimal, yakni vonis mati. 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres. Minimal yang bersangkutan dihukum bui seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI, karena tindakannya masuk ke tindak pidana berat," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023). 

Menurut Julius, anggota Paspampres itu tidak sekadar melakukan pembunuhan, tetapi juga sudah merencanakannya lebih dulu.

"Pelaku agar dihukum berat karena melakukan perencanaan pembunuhan," tutur dia. 

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya