Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemkominfo Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Walbertus ditangkap usai berikan kesaksian di sidang Tipikor

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menangkap tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Walbertus Natalius Wisang (WNW), pada Selasa (19/9/2023). Dia ditangkap karena tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Walbertus ditangkap lantaran diduga menghalangi proses penyidikan kasus mega korupsi yang telah merugikan keuangan negara, mencapai Rp8 triliun itu.

"Yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, ketika memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan pada hari ini.

Walbertus sendiri hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, di mana salah satu terdakwa adalah mantan Menkominfo, Johnny G. Plate. Ia langsung ditangkap tak lama setelah memberikan kesaksian di pengadilan.

"Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik kami untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan di tahap penyidikan telah benar, dan sudah dilakukan sesuai UU yang berlaku," katanya.

Usai memperoleh informasi bahwa pemberian keterangan sudah tepat dan sesuai prosedur, maka jaksa kemudian menjemput paksa Walbertus. Ia sudah tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 19.15 WIB.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Atas tindakan tersebut, kami memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat dan memenuhi tindak pidana di Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia.

Artinya, Walbertus hingga saat ini status hukumnya masih sebagai saksi dan bukan tersangka. Di sisi lain, dalam persidangan hari ini, Walbertus mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung. Ia membantah pernah menerima uang dalam tiga kardus untuk diserahkan kepada Plate.

Padahal, dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, Walbertus terungkap menerima uang yang ditujukan bagi Plate. Uang yang diterima oleh Walbertus itu bersumber dari terdakwa lainnya, Windi Purnama.

Walbertus kemudian menyerahkan uang dari Windi ke Plate di dua lokasi berbeda, yakni kediaman pribadi di Jalan Bango I, Cilandak. Selain itu, Plate juga menerima uang satu kali dari Walbertus di ruang kerjanya di Kemkominfo.

Lebih lanjut, Kuntadi mewanti-wanti bahwa meski status seseorang masih sebagai saksi, tetapi ia wajib memberikan keterangan secara benar. Baik terhadap penyidik di Kejagung maupun di ruang persidangan.

"Bila memberikan keterangan di luar itu maka akan diancam pidana," ujarnya.

Menurut UU Tipikor, bila Walbertus terbukti memberikan keterangan palsu atau bohong, ia bisa diancam bui 3-12 tahun. Selain itu, ada pula ancaman denda berkisar Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Disebut Punya Grup Main Judi Kartu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya