Kapolri Klaim Penyidikan Kasus Vina Profesional dan Beri Rasa Adil

Jenderal Sigit pastikan penyidikan gunakan metode saintifik

Intinya Sih...

  • Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky menggunakan metode saintifik. Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, meski Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan. Berkas perkara Pegi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengklaim tetap mendalami kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eky, meski seorang tersangka baru Pegi Setiawan segera menjalani persidangan. Sigit memahami kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016, kini menjadi sorotan publik. 

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada (yang bergulir) di pengadilan, sudah ada putusan inkracht hingga (mengajukan) kasasi. Namun, demikian tetap kami minta untuk didalami," ujar Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). 

Bahkan, kata Sigit, pihaknya juga sudah berpesan kepada Polda Jawa Barat dan menurunkan tim asistensi, untuk memecahkan pembunuhan yang menimpa dua remaja itu. Tim asistensi yang diturunkan mulai dari Propam, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), hingga Bareskrim Polri.

Kapolri pun tak menampik alasan menurunkan sejumlah tim asistensi, lantaran kasus pembunuhan itu kini menjadi perhatian publik. Sebab, masyarakat menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang disebut-sebut melibatkan cucu eks petinggi Polri. 

1. Kapolri minta Polda Jabar untuk telusuri apakah Pegi Setiawan betul terlibat

Kapolri Klaim Penyidikan Kasus Vina Profesional dan Beri Rasa AdilTersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Salah satu yang disoroti Sigit yakni soal penetapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Pegi ditangkap lantaran diduga termasuk satu dari tiga buron kasus pembunuhan itu. 

Namun, Pegi membantah telah membunuh Vina dan Eky. Bahkan, ia rela mati untuk membuktikan ia tak bersalah. 

"Tentunya, ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini. Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul (tersangka) maka harus diproses. Alat buktinya harus cukup," ujar Sigit. 

Kapolri menyebut proses penanganan kasus akan lebih baik bila dilakukan dengan metode investigasi tindak kejahatan berbasis sains (scientific crime investigation).

Sementara, Pegi terus melakukan perlawanan. Ia bahkan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri lantaran menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan ini. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati 

2. Kapolri pastikan kasus pembunuhan Vina diusut hingga berikan rasa keadilan

Kapolri Klaim Penyidikan Kasus Vina Profesional dan Beri Rasa AdilKapolri Jendral Pol Listyo Sigit meninjau Pelabuhan Merak (dok. Humas Polri)

Lebih lanjut, Sigit berpesan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam penyidikan kasus ini agar menangani hingga tuntas, profesional, dan transparan.

"Karena ini akan menjadi perhatian publik. Maka kita harus memberikan rasa keadilan," kata Kapolri. 

Salah satu bentuk cara kerja profesional, kata Sigit, alat-alat bukti untuk penetapan tersangka tak bisa dibantah.

"Selain itu, alat-alat bukti lain yang diatur di dalam KUHP juga harus dilengkapi oleh personel lainnya," ujarnya. 

3. Pegi Setiawan terancam hukuman mati

Kapolri Klaim Penyidikan Kasus Vina Profesional dan Beri Rasa AdilIlustrasi borgol. (IDN Times)

Sementara, berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan dilakukan pada 20 Juni 2024.

Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, mengatakan dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan Pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan pada 21 Juni 2024. 

Surawan menjelaskan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dijerat Undang-Undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

https://www.youtube.com/embed/s7MdGVsSSvs

Baca Juga: TPF Independen Lapor ke Polri, Ada Upaya Penyuapan di Kasus Vina

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya