JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL, Jubir: Itu Tidak Relevan

SYL jadi menteri bukan ketika JK menjabat sebagai wapres

Intinya Sih...

  • JK tidak relevan sebagai saksi karena SYL jadi menteri setelah JK wapres.
  • SYL meminta Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Airlangga Hartarto sebagai saksi meringankan.
  • SYL didakwa terima uang Rp44,5 miliar hasil pemerasan di Kementan.

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf "JK" Kalla mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa ia diminta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi meringankan di persidangannya. Melalui juru bicaranya, Hussain Abdullah, JK mengatakan tidak relevan menghadirkan dirinya sebagai saksi di persidangan. 

"Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Karena SYL menjadi menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah apapun dan latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ujar Hussain kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (8/6/2024). 

Selain JK, SYL juga meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi yang meringankan di dalam persidangan dugaan korupsi. Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir sebagai saksi yang meringankan. 

“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres,” kata Djamaluddin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 Juni 2024 lalu. 

1. SYL klaim sudah berkontribusi Rp2.200 triliun per tahun bagi negara

JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL, Jubir: Itu Tidak RelevanEks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, salah satu alasan SYL meminta beberapa pejabat tinggi itu hadir sebagai saksi meringankan karena ia mengklaim sudah berkontribusi ke negara sebesar Rp2.200 triliun per tahun.

"Itu juga kami minta klarifikasi terus dan untuk mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan Beliau di persidangan benar atau tidak," kata Djamaluddin. 

Meski begitu, pihak SYL menyadari para pejabat tinggi itu bisa saja tidak bersedia menjadi saksi dengan berbagai alasan. Maka, pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya. Tetapi, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik. 

"Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kami harapkan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Pihak SYL Minta Jokowi Hingga JK Jadi Saksi yang Meringankan 

2. SYL curhat nama baik dan reputasinya hancur karena dituduh korupsi

JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL, Jubir: Itu Tidak RelevanEks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 lalu, SYL mengklaim menjalankan tugasnya dengan benar sebagai Menteri Pertanian. Ia menyebut tidak main-main dalam menuntaskan tugasnya seperti kalimat yang disampaikan oleh Jaksa Komisi Antirasuah. 

"Maafkan, Yang Mulia, sebelum terakhir, saya ada permohonan. Sedikit saja. Saya berkontribusi pada negara ini Rp2.200 triliun, Bapak. Itu setiap tahun. Dan itu nanti saya jadi menterinya (kontribusi) di atas Rp20 ribu triliun. Jadi, gak mungkin main-main seperti ini, Pak. Maafkan saya," kata SYL di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. 

SYL juga mengklaim telah berhasil menaikkan angka ekspor dan impor. Namun, kini hasil kerja kerasnya itu hancur lantaran imbas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang membelitnya. 

"Dan ini pernyataan dari Pak Presiden pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun. Maaf, saya perlu sampaikan ini. (Nama) saya di media sudah hancur, Bapak," tutur dia lagi. 

 SYL didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca Juga: Pengacara Akui Belum Dibayar, Minta Rekening SYL Dibuka

3. MAKI nilai permintaan SYL untuk menghadirkan saksi meringankan akan sia-sia

JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL, Jubir: Itu Tidak RelevanTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai permintaan SYL untuk menghadirkan Presiden Jokowi akan berakhir sia-sia belaka. 

Ada dua alasan dalam pandangannya mengapa semua pejabat tinggi yang diminta untuk jadi saksi meringankan, tidak akan bersedia hadir. 

Pertama, seandainya Jokowi dan Ma'ruf Amin bersedia hadir, peluang SYL untuk mendapat keringanan hukuman atau dibebaskan dari hukuman bui, sangat sulit. Hal itu lantaran perkara yang menjeratnya bukan dalam konteks pembuatan kebijakan. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan seperti pemerasan dan memperkaya diri sendiri dan keluarga, tidak ada kaitannya dengan pembuatan kebijakan di Kementerian Pertanian. 

"Kalau ini sebenarnya untuk membebaskan sulit. Karena konteksnya kan berbeda. Kan bukan terkait dengan kebijakan dan birokrasi pemerintahan tapi kesalahan yang dilakukan Pak SYL sendiri," ujar Boyamin ketika dikonfirmasi pada hari ini. 

"Itu semata-mata terkait dengan (tindakan) pribadi. Dugaan paling tinggi kan pemerasan, pungutan liar, suap, gratifikasi, dan segala permintaan pribadi dari istrinya, anaknya, keluarganya, hingga cucunya," tutur dia lagi. 

Kedua, Boyamin menilai Jokowi dan Ma'ruf Amin juga enggan untuk menjadi saksi meringankan bagi SYL. Sebab, ada begitu banyak urusan pemerintahan yang lebih mendesak dituntaskan ketimbang hadir di persidangan SYL. 

https://www.youtube.com/embed/gjvL8AWULjI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya