Jimly soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman: Bukti Sudah Terang

Keputusan MKMK dibacakan pada 7 November pukul 16.00

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak keterangan dan bukti terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu termasuk pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Keterangan dari 21 pelapor, kata Jimly, sudah didengarkan semua. Ia mengakui dari 21 laporan yang ada, 15 di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar kembali diperiksa pada Jumat (3/11/2023). 

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman pada Jumat (3/11/2023). 

Ia menambahkan, tidak ada kendala berarti dalam pemeriksaan hakim konstitusi tersebut. Bahkan, bukti-bukti yang ada sudah menunjukkan titik terang di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.

Putusan tersebut kemudian langsung dimanfaatkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto. 

"Udah terang (dugaan pelanggaran). Bukti-buktinya sudah jelas," tutur dia lagi. 

Kapan putusan soal dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK bakal diumumkan ke publik?

1. Putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK bakal dibacakan 7 November pukul 16.00

Jimly soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman: Bukti Sudah TerangKetua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Lebih lanjut, Jimly menyebut putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Ia pun menyebut putusan bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023). 

"Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini. Tapi, di gedung yang sana, supaya saudara-sauadara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia juga menyebut di dalam putusan, MKMK turut membacakan sanksi bagi hakim MK yang diduga telah melanggar kode etik. Namun, Jimly enggan membocorkan apakah putusan MKMK yang bakal dibacakan pekan depan bakal menganulir putusan MK soal penetapan batas usia capres dan cawapres. 

"Itu besok akan dibacakan. Semua sifatnya tertulis. Jangan ditanya dulu (apa isi putusannya)," tutur dia sambil tertawa. 

Baca Juga: Wacana Reshuffle Hakim MK, Anwar Usman: Tunggu Saja Nanti

2. Anwar Usman membantah sudah berbohong ketika absen dalam rapat pengambilan keputusan

Jimly soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman: Bukti Sudah TerangANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kali kedua secara tertutup hari ini, menegaskan tidak berbohong terkait alasannya absen di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia mengaku sakit. Sehingga ketika RPH mengenai perkara di luar perkara nomor 090 dan 091 dibahas, ia absen. 

Ketidakhadiran Anwar Usman kala itu berbuah putusan perkara ditolak dengan komposisi enam hakim menolak dan dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Namun, pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan ikut memutus perkara tersebut. Padahal, isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama. Hasilnya, perkara nomor 90 dikabulkan sebagian.

Menurut keterangan hakim MK, Arief Hidayat, Anwar Usman sengaja absen di RPH perkara lainnya karena ia menyadari adanya potensi konflik kepentingan. 

"Menurut wakil ketua, ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief pada 16 Oktober 2023 lalu. 

Tetapi, saat gugatan yang diajukan oleh dua putra Boyamin Saiman dibahas, Anwar tiba-tiba hadir di RPH. Padahal, ia juga berpotensi mengalami konflik kepentingan. Lantaran, putusan tersebut berdampak secara langsung terhadap keponakannya. 

Namun, Anwar menyebut ia ketiduran usai mengonsumsi obat. "Saya bersumpah demi Allah, benar-benar saya memang sakit," ujarnya di gedung MK hari ini. 

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menerima dua versi alasan Anwar Usman tak hadir RPH, yaitu menyadari konflik kepentingan dan alasan kesehatan.

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," kata Jimly pada 1 November 2023 lalu. 

3. Denny Indrayana minta putusan MK nomor 090 dibatalkan, Anwar Usman dipecat

Jimly soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman: Bukti Sudah TerangMantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (dok istimewa)

Sementara, salah satu pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik hakim MK, adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Di dalam petitumnya, Denny meminta Anwar Usman diberhentikan tidak hormat sebagai Ketua MK. Selain itu, putusan nomor 090 dan 091 dibatalkan. 

Berikut petitum lengkap Denny Indrayana yang dibacakan pada sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (31/10):

  • Menerima laporan Pelapor untuk seluruhnya;
  • Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
  • Menyatakan bahwa dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir (planned and organized crime) yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  • Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan susunan majelis hakim konstitusi yang berbeda, tanpa Hakim Terlapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan pemeriksaan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
  • Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding.
https://www.youtube.com/embed/v9rq0LSGLnc

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya