Jimly Asshiddiqie: KPU Harus Ubah PKPU soal Pilkada Sebelum Senin

KPU baru rapat konsultasi dengan komisi II Senin depan

Intinya Sih...

  • Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta KPU merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah setelah MK mengabulkan dua putusan pada 20 Agustus 2024.
  • KPU akan mendatangi komisi II DPR RI pada Senin (26/8) untuk konsultasi terkait putusan MK yang membutuhkan PKPU, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan 70/PUU-XXII/2024.
  •  

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah usai MK mengabulkan dua putusan pada 20 Agustus 2024.

Apalagi, kata Jimly, pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dilakukan pada 27 Agustus 2024. Karena itu, dia menyarankan aturan KPU sudah direvisi maksimal pada Senin pekan depan. 

"KPU segera saja keluarkan Peraturan KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU Pilkada cuma ditunda tapi ujungnya tetap disahkan, maka perubahan Peraturan KPU tidak mungkin lagi dilakukan setelah Senin sebab Selasa sudah hari pendaftaran," ujar Jimly ketika dihubungi pada Jumat (23/8/2024). 

Bila Peraturan KPU sudah dibuat, tetapi RUU Pilkada tetap disahkan, maka undang-undang itu hanya dapat diterapkan di Pilkada 2029, bukan pilkada November 2024 mendatang. 

1. KPU baru konsultasi pada Senin depan

Jimly Asshiddiqie: KPU Harus Ubah PKPU soal Pilkada Sebelum SeninSekelompok orang menggelar aksi terkait pencatutan NIK KTP warga DKI di depan Kantor KPU DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, KPU baru akan mendatangi komisi II DPR RI pada Senin (26/8) untuk melakukan konsultasi soal putusan MK. Ada dua putusan MK yang membutuhkan PKPU, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK terakhir memupuskan harapan bagi putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. 

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, konsultasi ini tetap mereka lakukan lantaran dulu KPU pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Komunikasi sudah kami lakukan, cuma kami masih menunggu surat resminya, insyaallah hari Senin (26/8). Konsultasi yang sifatnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu Senin. Kami tadi sudah sampaikan dan telah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draft dan seterusnya," ujar Afif, Kamis (22/8) kemarin. 

"Kami lakukan prosedur konsultasi karena dulu kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras. Bahkan, (peringatan) keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," imbuhnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Pengunaan Gas Air Mata saat Demo RUU Pilkada

2. KPU akan rapat harmonisasi perubahan PKPU dengan menkum HAM

Jimly Asshiddiqie: KPU Harus Ubah PKPU soal Pilkada Sebelum SeninMochammad Afifuddin Resmi Jadi Ketua KPU RI (YouTube.com/KPU RI)

Setelah itu, kata Afif, KPU akan melakukan rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham). Hal itu sejalan dengan pernyataan Menkum HAM baru Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan, perubahan dalam dua putusan MK harus diatur di dalam peraturan KPU. 

"Tapi apapun keputusan itu, tentu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada presiden," ujar Supratman, Selasa (20/8) lalu. 

3. Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus-29 Agustus 2024

Jimly Asshiddiqie: KPU Harus Ubah PKPU soal Pilkada Sebelum SeninIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sementara pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:

Jadwal persiapan:

  • Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
https://www.youtube.com/embed/hlQO_ZwRFvc

Baca Juga: Demonstrasi RUU Pilkada: Banjir Laporan Kekerasan ke YLBHI

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya