Ini Identitas SB yang Tersangkut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 T

SB belum ditetapkan jadi tersangka oleh Dirjen Bea Cukai

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan menyebut, sosok pengusaha dengan inisial SB ikut terseret dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Meski begitu, SB belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, perkara yang menyangkut transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan. 

"Saya kira saya tidak tepat menyampaikan profilnya, tapi saya pastikan dia pengusaha. Kita tahu profilnya, tapi tidak mungkin kami sampaikan secara terbuka karena itu bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh teman-teman penyidik," ujar Ketua Pelaksana Satgas TPPU Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Ketika ditanyakan apakah inisial SB ini merujuk kepada Siman Bahar yang juga tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugeng tidak menjawab lugas. Namun, ia tak membantah bahwa satgas TPPU sudah berkoordinasi dengan pihak komisi antitasuah. 

"Intinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan sudah ada pertemuan," kata dia. 

Ia juga menjelaskan bahwa konteks pelanggaran yang melibatkan SB berbeda. Komisi antirasuah mengusut terkait perkara dugaan korupsi. 

"Sedangkan yang ditangani oleh bea cukai adalah isu kepabeanan dan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana status hukum SB? Bagaimana pula modus kejahatan yang ia gunakan hingga berhasil dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)?

1. SB belum ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan perkara Rp189 triliun

Ini Identitas SB yang Tersangkut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 Tilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, hingga saat ini status hukum SB belum ditetapkan menjadi tersangka. "Ya, belum (ditetapkan menjadi tersangka). Tadi kan memang belum diumumkan," kata Sugeng menjawab pertanyaan IDN Times pada hari ini. 

Ia pun tak menampik bahwa penetapan status tersangka terhadap SB pernah diajukan ke tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata Sugeng, SB diajukan jadi tersangka untuk perkara berbeda. Perkara itu, kata Sugeng, ditangani oleh komisi antirasuah. 

"(Kasus SB) yang ditangani di KPK adalah tindak pidana korupsi. Sedangkan perkara di Kemenkeu menyangkut pajak dan bea cukai, berbeda lagi. Jadi, konteksnya beda, regulasinya berbeda," ujarnya lagi. 

Di forum itu, Sugeng juga tak menampik bahwa kondisi SB saat ini sedang sakit. Konfirmasi itu ia dapatkan usai tim melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit. 

"Tim sudah melakukan kunjungan di mana dia dirawat, dan itu memastikan bahwa dia benar-benar sakit," kata dia. 

Baca Juga: Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 T

2. Grup perusahaan milik SB menyelundupkan emas batangan sebanyak 3,5 ton ke Indonesia

Ini Identitas SB yang Tersangkut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 TIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, di dalam keterangan persnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa pengusutan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kata Mahfud, sudah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan. 

"Penyidik telah menerbitkan surat penyidikan nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU. Kami juga menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung," kata Mahfud hari ini. 

Ia menambahkan, transaksi yang melibatkan grup perusahaan milik SB merupakan transaksi emas. Transaksi itu, kata dia, terjadi pada periode 2017 hingga 2019 dan melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup SB. 

Grup SB, kata Mahfud, melakukan transaksi emas dengan perusahaan di luar negeri. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ditemukan adanya fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait emas batangan impor seberat 3,5 ton. 

3. Grup perusahaan milik SB diduga juga mengemplang pajak tahunan

Ini Identitas SB yang Tersangkut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 Tilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Mahfud juga melaporkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh grup perusahaan milik SB juga bertambah. Kali ini, penyidik DJBC menemukan data bahwa grup perusahaan milik SB diduga mengemplang pembayaran pajak tahunan. 

"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. Data sementara yang diperoleh terdapat pajak kurang bayar serta denda. Nominalnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup (perusahaan) SB," kata Mahfud. 

Mahfud mengindikasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh grup perusahaan milik SB bakal bertambah. Sebab, satgas TPPU baru memperoleh data transaksi tambahan dari PPATK. "Data tambahan dari PPATK adalah tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening milik grup SB. Data tambahan itu sudah diserahkan kepada DJP untuk dilakukan analisa kebenaran pelaporan pajaknya," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/v9rq0LSGLnc

Baca Juga: Satgas TPPU Mahfud Naikkan Perkara Rp189 T ke Tahap Penyidikan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya