Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar 

Susi Air sudah ajukan perpanjangan kontrak tapi ditolak

Jakarta, IDN Times - Kabar buruk melanda maskapai perintis Susi Air milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pada Rabu, 2 Februari 2022, tiba-tiba Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utarahangga mengusir Susi Air dan tak lagi memperpanjang kontrak operasionalnya di sana. Pengusiran itu dilakukan oleh pemkab dengan mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Susi selaku pemilik maskapai tentu kesal dan bingung. Ia pun tidak tahu mengapa lima unit pesawat perintis miliknya yang terparkir di sana justru diusir begitu saja seolah telah melanggar aturan. 

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menjelaskan pihaknya sudah beroperasi di sana sejak 2012 lalu. Setiap tahun, Susi Air selalu mematuhi aturan untuk memperpanjang izin operasionalnya. 

"Permasalahan ini sebenarnya sudah dimulai sejak November dan Desember 2021. Ketika kontrak akan berakhir tahun ini, 1,5 bulan sebelum kontrak berakhir, kami telah melayangkan surat ke Pemkab Malinau untuk memperpanjang kontrak. Surat itu kami ajukan ke pemkab 15 November 2021 dan direspons oleh pemkab 9 Desember 2021," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat, 4 Februari 2022. 

Respons dari Pemkab Malinau mengejutkan. Mereka menjawab dalam satu kalimat, tidak memperpanjang penyewaan gedung hanggar bagi Susi Air. 

Donal mengatakan bila hanggar itu akan digunakan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan seperti Satgas Penanganan COVID-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maka mereka tak mempermasalahkan. Tetapi, Donal mendengar hanggar itu diberikan kepada maskapai lain untuk kepentingan komersial. 

"Susi Air ini kan sedang menjalankan mandat negara untuk melakukan penerbangan perintis ke wilayah-wilayah terpencil. Ketika kami sedang menjalankan mandat tersebut yang dibantu oleh negara, justru malah diusir oleh negara dalam arti pemerintah lokal," tutur dia. 

Kejadian pengusiran ini makin janggal karena ketika Direktur Utama Susi Air berkomunikasi dengan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, ia mengatakan tak pernah menerima permohonan dari maskapai tersebut untuk memperpanjang izin penggunaan hanggar. Donal mengaku tak ingin berspekulasi apakah ada afiliasi dari maskapai lain pengganti Susi Air di hanggar tersebut dengan pejabat di Pemkab Malinau. 

Tetapi, pengusiran maskapai Susi Air bisa dianggap telah melanggar peraturan hukum. Apa saja itu?

Baca Juga: 4 Tips Memulai Bisnis ala Susi Pudjiastuti

1. Pemkab tidak berhak kerahkan Satpol PP untuk keluarkan paksa pesawat Susi Air

Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar Personel Satpol PP ketika mengeluarkan paksa salah satu pesawat milik Susi Air di Hanggar Malinau, Kaltara (Tangkapan layar Twitter Susi Pudjiastuti)

Donal menjelaskan cara Pemkab Malinau mengerahkan personel Satpol PP untuk mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari hanggar telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP, kata Donal bertugas untuk menegakan perda dan menjaga ketertiban umum masyarakat. 

"Sementara, Susi Air menempati hanggar kemarin dan kami sudah meminta ekstensi (perpanjangan) waktu. Tetapi, yang terjadi adalah adanya pemindahan paksa oleh personel Satpol PP yang justru sesuai PP itu tak berhak melakukan pemindahan itu," ungkap Donal.

Satpol PP sesuai aturannya juga tidak dibenarkan untuk memindahkan barang yang ada di bandara. "Justru, yang dipahami oleh publik adalah satpol PP dikerahkan oleh kepala daerah untuk menjaga ketertiban masyarakat. Misalnya bila ada pedagang kaki lima yang tetap berjualan tanpa hak dan tanpa izin," kata Donal lagi. 

Ia menegaskan pesawat milik Susi Air berada di hanggar dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Sehingga, sangat keliru ketika pengusiran paksa dilakukan oleh Satpol PP. 

Donal mengaku juga mendengar pengusiran paksa Susi Air dari hanggar di Malinau juga tanpa restu dari pihak kepolisian setempat. "Saat ini kami juga sedang mengkaji potensi pelanggaran UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ujarnya. 

Baca Juga: Fakta-fakta Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau

2. Total lima pesawat yang dikeluarkan secara paksa dari hanggar di Malinau

Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar Ilustrasi jenis-jenis pesawat yang dioperasikan oleh Susi Air (www.susiair.com)

Kepada IDN Times, Donal mengatakan ada lima pesawat milik Susi Air yang dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau, Kaltara. "Yang paling besar yang terparkir di sana adalah Air Tractor yang dipakai bila terjadi kebakaran," ungkap Donal melalui pesan pendek. 

Ia menjelaskan dari lima unit pesawat yang coba dikeluarkan paksa, satu unit yakni jenis Air Tractor tidak berhasil dikeluarkan. Donal juga memastikan ketika personel Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tidak ada satu pun pegawai Susi Air yang ikut membantu. Mereka ada di sana hanya untuk mendokumentasikan pemindahan paksa pesawat. 

"Susi Air tidak dalam posisi membantu memindahkan barang, karena sejak awal kami sudah tidak sepakat dengan cara pemindahan itu. Apalagi pemindahan dilakukan oleh Satpol PP," katanya. 

Pernyataan Donal itu sekaligus menepis kalimat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus. Menurut Ernes, Susi Air sudah diminta untuk segera mengosongkan hanggar karena kontrak sudah berakhir. Tetapi, hingga 3 Januari 2022, Susi Air tidak menggubris permintaan itu dan tidak juga mengosongkan hanggar.

Dinas Perhubugan Malinau kemudian mengirimkan surat kedua pada 10 Januari 2022. Lalu, pada 13 Januari 2022, manajemen Susi Air mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan meminta waktu 3 bulan perpanjangan.

3. Susi Air berpotensi alami kerugian mencapai Rp8,9 miliar karena diusir dari hanggar Malinau

Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar Daftar kerugian yang dialami oleh Susi Air usai diusir paksa dari Hanggar Malinau, Kaltara. (Tangkapan layar Zoom)

Sementara, akibat kejadian pengusiran pada 2 Februari 2022 lalu dari hanggar di Malinau, Kaltara, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar. Hal itu salah satunya dipicu karena hanggar Malinau merupakan maintenance base untuk maskapai perintis tersebut. 

Akibat pengusiran tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu. Tidak hanya itu, kerugian lainnya adalah Susi Air harus melakukan extra pay pilot, sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat, penggantian bagian karavan dan sebagainya.

"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," kata Donal. 

4. Susi Air masih tetap beroperasi di Malinau meski diusir dari hanggar

Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar Ilustrasi pesawat Susi Air yang terbang di Ternate (www.susiair.com)

Lebih lanjut, Donal mengatakan hingga kini Susi Air belum mencari hanggar baru sebagai pengganti hanggar di Malinau. Manajemen Susi Air kini tengah fokus untuk menjaga aset yang kini tergeletak di luar hanggar. 

"Kami belum pada level untuk memastikan tempat yang baru. Yang menjadi concern kami menjaga pesawat-pesawat tanpa izin dan barang-barang sensitif tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Kami ingin melakukan mitigasi itu terlebih dahulu," ungkap Donal. 

Sementara, Sekretaris Susi Air, Nadine Kaiser memastikan meski diusir dari hanggar. Sebab, kata dia, kehadiran Susi Air di Malinau untuk melayani pekerjaan pemerintah baik itu yang menggunakan dana APBN atau APBD. 

Meski demikian, Nadine tak menampik pelayanan di rute Malinau akan terganggu selama satu hingga dua minggu ke depan. Sebab, bila ada pesawat yang masih dilakukan maintenance, maka wajib diberikan pesawat pengganti. 

"Jadi, satu dua pekan ke depan, mungkin ada pembatalan (penerbangan) di beberapa tempat seperti di Samarinda, Malinau, Tarakan dan Masamba," ungkap Nadine di jumpa pers yang sama. 

Ia juga menambahkan, bahwa hanggar di Malinau digunakan sebagai base maintenance Susi Air di Kalimantan. Sehingga, pesawat perintis mereka yang beroperasi di Kalimatan akan kembali ke Malinau. 

"Jadi, kalau dikatakan ketiadaan hanggar ini tak akan berdampak ke operasional, itu salah besar," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sentil Luhut, Susi: Kok Cara Karantina Pejabat dan Masyarakat Beda?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya