Ini Alasan Hakim PTUN Batalkan Surat Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

MK memilih untuk mengajukan banding putusan PTUN

Intinya Sih...

  • PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman
  • Putusan PTUN memerintahkan pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
  • MK memilih untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Salah satu tuntutan yang dikabulkan yaitu membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Ia semula diangkat untuk menjabat pada periode 2023-2028. 

IDN Times mendapatkan salinan putusan lengkap nomor 604/G/2023/PTUN.JKT setebal 341 halaman. Di dalam putusan itu, hakim mengatakan MK tidak menerbitkan surat keputusan pemberhentian Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Tetapi, malah langsung mengangkat Suhartoyo sebagai pengganti Anwar. 

"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas hukum dan norma perundang-undangan," demikian isi putusan PTUN yang dikutip pada Rabu (14/8/2024). 

Pengangkatan Anwar Usman tertuang di dalam Keputusan MK RI Nomor 4 Tahun 2023 pada 15 Maret 2023. Hakim PTUN menilai sebelum mengangkat Suhartoyo, maka MK harus mencabut keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 terlebih dahulu. 

Pengadilan juga menilai tak ada surat pencabutan keputusan pengangkatan Anwar bukan sekedar persoalan tata laksana pemerintahan semata. "Tetapi, ini terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar. Bahwa, Pencabutan Keputusan Nomor 4 Tahun 2023 tersebut adalah bagian dari kepatuhan hukum atau undang-undang. Karena berimplikasi pada kepastian hukum pengangkatan Ketua MK yang baru," kata hakim PTUN. 

Apakah dampak dari putusan PTUN ini, Anwar Usman bisa kembali menduduki posisi Ketua MK?

1. Langkah MK untuk ajukan banding dinilai sudah tepat

Ini Alasan Hakim PTUN Batalkan Surat Pengangkatan Ketua MK SuhartoyoPakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sementara, dalam pandangan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, langkah MK untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN dinilai sudah tepat. Meski sikap PTUN dianggap tak masuk akal lantaran tetap menerima dan memproses gugatan Anwar Usman, tetapi putusan yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu, tak bisa diabaikan. 

"Bila putusan PTUN diabaikan oleh MK malah berisiko membuat citra MK makin buruk. Apalagi MK adalah lembaga peradilan. Bila mengabaikan putusan PTUN bisa dianggap tak menghormati putusan lembaga peradilan lainnya," ujar Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Rabu (14/8/2024). 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan banding diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada hari ini. Rapat tersebut, kata Fajar, diikuti oleh delapan hakim konstitusi tanpa dihadiri Anwar Usman. 

"RPH dimaksud untuk menyepakati sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN. Sembari menanti salinan utuh dari PTUN," ujar Fajar ketika dikonfirmasi pada siang tadi. 

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Jadi Ketua MK

2. Putusan PTUN tak serta merta membuat Anwar Usman kembali jadi Ketua MK

Ini Alasan Hakim PTUN Batalkan Surat Pengangkatan Ketua MK SuhartoyoAnwar Usman (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan meski PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar bukan berarti ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bisa otomatis kembali menjadi Ketua MK. Apalagi, hakim PTUN menolak petitum Anwar yang meminta posisinya sebagai Ketua MK dipulihkan. 

"Suhartoyo tetap menjabat sebagai Ketua MK. Karena kan putusan ini hitungannya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Banding itu nanti kan akan disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata pemeran film dokumenter 'Dirty Vote' itu. 

Bivitri sendiri di dalam kasus gugatan Anwar ke PTUN menjadi salah satu saksi ahli. Ia pun sepakat putusan hakim PTUN sudah dianggap merusak sistem. Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersifat final dan mengikat. 

"Sebab, bila argumen hukumnya tidak dipermasalahkan, ke depan ngerinya PTUN bisa menjadi seperti tempat sampah. Nanti, semua hakim yang gak happy dikasih sanksi etik, pergi aja ke PTUN. Mau hakim MK kek atau hakim MA. Kan nanti berimbas gak ada sistem yang bisa memberikan pengawasan kepada para hakim," ujarnya. 

Apalagi bila hakim yang mengajukan gugatan lalu yang memutuskan adalah sosok hakim lainnya. Bedanya gugatan tersebut diputuskan oleh hakim PTUN. 

3. Isi amar putusan PTUN yang kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman

Ini Alasan Hakim PTUN Batalkan Surat Pengangkatan Ketua MK SuhartoyoAnwar Usman (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikut adalah isi putusan lengkap dari hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman:

MENGADILI: III. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
  3. Mewajibkan TERGUGAT (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
  4. Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat (Anwar Usman) untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.
  5. Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat (Anwar Usman) untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
  6. Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),-
https://www.youtube.com/embed/rw49vRBjH6s

Baca Juga: MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya