Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal untuk Gugatan PHPU Pileg

Putusan dismissal tentukan nasib perkara selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) membacakan putusan terhadap 155 perkara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pembacaan putusan itu dilakukan di sidang pleno yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Namun, putusan yang dibacakan hari ini merupakan dismissal. Artinya, setelah meneliti lebih lanjut, hakim konstitusi akan menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dimulai pekan depan. 

"Jadi, dari sidang ini, kita bisa tahu mana perkara yang harus berhenti sampai di sini dan mana perkara yang akan dilanjutkan dalam tahapan pembuktian di 27 Mei mendatang," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono di Gedung MK pada hari ini. 

Ia mengatakan ada beberapa alasan mengapa perkara sengketa gugatan PHPU tidak bisa berlanjut ke tahapan pembuktian. Mulai dari tidak memenuhi aspek formil di mana diajukan di luar tenggat waktu yaitu lewat dari 3 kali 24 jam. 

"Alasan lain yang tidak memenuhi aspek formil misalnya calon perseorangan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekjen. Kemudian, para pemohon ketika dipanggil secara patut tidak hadir di MK," kata dia. 

Ketidakhadiran itu menandakan ketidakseriusan dalam mengajukan gugatan ke MK. "Sehingga, hakim belum masuk ke pokok perkara atau substansi. Dari sidang ini akan menyeleksi mana-mana perkara yang dianggap tidak memenuhi aspek formil, akan berhenti di sini," tutur dia lagi. 

1. Masa sidang pembuktian dimulai 27 Mei 2024

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal untuk Gugatan PHPU PilegJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Fajar menyebut sidang putusan dismissal akan berlanjut pada Rabu (22/5/2024). Jumlah perkara yang akan dibacakan putusan dismissal mencapai 52. Setelah itu, maka proses PHPU masuk ke tahapan selanjutnya yaitu sidang pembuktian. 

"Jadi, nanti tanggal 27 Mei akan kami agendakan untuk perkara yang lanjut, pemeriksaan persidangan itu isi agendanya pembuktian. Di masa sidang itu, para pihak baik pemohon, pihak terkait, termohon bisa mengajukan saksi atau ahli," kata dia. 

Ia menambahkan dalam sidang pembacaan putusan hanya dilakukan di satu sidang pleno. Ketika masuk ke tahap pembuktian, hakim konstitusi kembali bersidang di tiga panel terpisah dan dilakukan secara simultan. 

"Jadi, perkara yang hari ini dibacakan merupakan perkara yang disidangkan di panel 1 hingga 3. Sesudahnya putusan jadi, diucapkan di pleno," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sempat Ditolak, Menko Hadi Lanjutkan Pembahasan Revisi UU MK

2. PPP berharap 50 persen dari gugatan PPP ke MK dikabulkan

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal untuk Gugatan PHPU PilegMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno, di acara WWF. (IDN Times/Ayu Afria)

Salah satu pihak yang memiliki kepentingan besar lewat PHPU Pileg adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, di Pemilu Legislatif 2024, PPP dinyatakan tidak lolos ambang batas 4 persen untuk bisa melenggang ke Senayan. Ini merupakan peristiwa pertama setelah 57 tahun. 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno, berharap hasil terbaik dapat didapatkan partainya melalui gugatan sengketa pileg di MK. Ia mengatakan, sejumlah gugatan PHPU yang telah diajukan oleh PPP ke MK sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. 

"Putusan sela ini kami harapkan bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan bukti-bukti yang kami sampaikan," ujar Sandi pada 17 Mei 2024 lalu. 

Sandi optimis PPP mendapatkan keadilan di MK. Ia menyebut, sebanyak 400 ribu lebih suara seharusnya bisa didapatkan oleh partai berlambang ka'bah itu.

Menurutnya, seandainya 50 persen dari gugatan yang diajukan PPP dikabulkan MK, maka dapat dipastikan partainya akan lolos ke parlemen.

Baca Juga: MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Pengacaranya

3. PPP tuding suara pindah ke Partai Garuda di 19 provinsi

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal untuk Gugatan PHPU PilegSusana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, di dalam gugatannya, PPP menuding selisih suara mereka berpindah ke Partai Garuda. Hal itu akibat pencatatan yang tidak benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, PPP tidak lolos ke Senayan di pemilu legislatif 2024. 

"Pemohon (PPP) tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 atau 0,13 persen," demikian isi pokok permohonan yang IDN Times baca di pokok permohonan tersebut. 

"Terdapat perbedaan versi penghitungan termohon (KPU) dengan versi pemohon (PPP), khususnya di 35 dapil di 19 provinsi," kata PPP lagi di dokumen tersebut. 

Sementara, secara keseluruhan, total suara yang berhasil diraih oleh PPP di pileg 2024 mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Parpol yang ingin lolos ke Senayan diwajibkan melewati ambang batas parlemen 4 persen. 

https://www.youtube.com/embed/AGRhnBxFZDQ

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya