Golkar Buka Pintu Bila Gibran Ingin Gabung Jadi Kader Usai Putusan MK

Pasangan Prabowo-Gibran menguat jelang pendaftaran capres

Jakarta, IDN Times - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai norma baru bahwa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres dan cawapres, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon RI-2 terbuka lebar. Nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin menguat disebut-sebut jelang pendaftaran capres. 

Santer juga disebutkan, Gibran akan pindah ke Golkar bila PDIP tak memberi restu Gibran bersanding dengan Prabowo di Pilpres 2024.  

Ketika IDN Times mengonfirmasi hal ini ke Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, ia mengaku belum dengar soal rencana putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan bergabung ke parpol berlambang pohon beringin tersebut. 

"Gitu yah (informasinya)? Tapi belum ada informasi mengenai bergabungnya Mas Gibran ke Golkar," ujar Dave melalui pesan pendek, Senin (16/10/2023) malam. 

Meskipun begitu, Golkar, kata Dave, membuka pintu bagi siapapun yang ingin bergabung ke partainya. "Kami akan selalu welcome kepada siapapun yang ingin bergabung," tutur dia lagi. 

Sementara, terkait putusan hakim konstitusi yang membuka jalan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai RI-1 dan RI-2, Dave menyambut baik. Apalagi putusan MK bersifat mengikat dan final. Maka, semua pihak harus mematuhinya. 

"Putusan MK itu kan sifatnya final dan binding. Jadi, siapapun harus terima dan melaksanakan," katanya. 

Di sisi lain, Golkar akan menggelar rapat pleno di kantor DPP pada Rabu besok. Apa yang akan dibahas di rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tersebut?

1. Rapat pleno bakal membahas persiapan rapimnas dan HUT ke-59 Golkar

Golkar Buka Pintu Bila Gibran Ingin Gabung Jadi Kader Usai Putusan MKKetua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto ketika membuka HUT ke-58 Partai Golkar di JI Expo, Jakarta Pusat (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Mekeng, pada rapat pleno nanti tidak membahas isu putusan MK yang membuat Gibran bisa maju menjadi bakal calon wakil presiden. Mekeng menyebut, isu itu tidak tertulis di agenda rapat. 

"Kalau di agenda sih tidak tertulis demikian ya, lebih membahas mengenai persiapan rapimnas dan HUT ke-59 Golkar," kata Mekeng kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rapimnas bakal digelar pada Kamis (19/10/2023). Salah satu agendanya yakni Airlangga harus menyatakan deklarasi secara resmi dukungan terhadap sosok bakal capres dan cawapres.

Airlangga pun tak menampik bahwa nama Gibran masuk ke dalam daftar empat nama bakal cawapres yang telah dikantongi oleh Prabowo. Ia memberikan petunjuk bahwa ada nama bakal cawapres dari Jawa Tengah. 

"Kemarin kan sudah diumumkan bahwa Provinsi Jawa Tengah ada di dalam sana," kata Airlangga di Jakarta pada 14 Oktober 2023 lalu. 

Baca Juga: Soal Golkar Ajukan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Kata Airlangga

2. Ada pula nama bakal cawapres Prabowo dari Jawa Barat

Golkar Buka Pintu Bila Gibran Ingin Gabung Jadi Kader Usai Putusan MKMenteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto dalam deklarasi relawan Setia Prabowo di Jakarta, Sabtu (7/10/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu menyebut nama bakal cawapres sudah mengerucut menjadi empat nama. Mereka berasal dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Kemudian, akhirnya kita malam ini sudah mengerucut menjadi 4 nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan ada calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, dan satu calon dari Jawa Timur," ujar Prabowo usai melakukan pertemuan tertutup di jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023). 

Ketika ditanyakan kepada Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, apakah bakal cawapres dari Jabar merupakan Ridwan Kamil, ia enggan menjawab. Muzani hanya menyebut bahwa empat sosok tersebut menggambarkan pemilih saat ini. 

"Ya itu menggambarkan satu keadaan yang tentang pemilih lah ya," ujar Muzani. 

3. Gibran berpeluang jadi cawapres usai Mahkamah Konstitusi putuskan norma baru

Golkar Buka Pintu Bila Gibran Ingin Gabung Jadi Kader Usai Putusan MKPutra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan bahwa kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, ketentuan diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres akan berlaku mulai Pilpres 2024.

Guntur menjelaskan, aturan itu berlaku agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya," kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin kemarin. 

Permohonan yang dikabulkan oleh MK itu berasal dari seorang mahasiswa asal Surakarta, 

MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru pada Senin kemarin.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Baca Juga: Isu Gibran Cawapres Prabowo, PDIP Yakin Kadernya Gak Akan Tolah-Toleh

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya