Dinilai Lambat Selidiki Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Bubar

Komnas HAM tak bisa beri jawaban kapan penyelidikan selesai

Jakarta, IDN Times - Audiensi yang dilakukan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dengan Komnas HAM tak memberikan kelegaan bagi keluarga korban, Kamis (7/9/2023). Keluarga korban yang diwakili istri Munir, Suciwati kecewa karena perkembangan penanganan kasus di komnas HAM berjalan lambat.

Tim ad hoc telah dibentuk Komnas HAM sejak September 2022. Ketika itu, Komnas HAM masih dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik.

Saat itu, Taufan menyebut sudah ada tiga anggota tim ad hoc yang bekerja. Namun, salah satu anggota yang sempat diumumkan bersedia bergabung, Usman Hamid, belakangan memilih menolak ikut di dalam tim ad hoc tersebut. 

Tim ad hoc itu bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM bakal menentukan apakah pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM periode baru, Hari Kurniawan justru menyebut tahapan yang sedang berlangsung masih dalam penyelidikan. Itu pun menurut Hari sudah satu langkah lebih maju dari tahapan kajian. 

"Tim ad hoc sudah terbentuk, sudah ada tim ad hoc dari eksternal juga. Kami saat ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kami periksa. Selain itu, kami juga akan mengupayakan perlindungan saksi-saksi yang akan kami periksa," ujar Hari di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. 

Terkait perlindungan bagi saksi, kata Hari, Komnas HAM bakal menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski begitu, Hari sepakat, penyelidikan kasus Munir harus segera dituntaskan.

Selain memberikan kepastian bagi keluarga korban juga ada keyakinan untuk para pembela HAM. Sayangnya, tidak ada gambaran waktu yang disampaikan oleh Hari kapan penyelidikan bakal rampung. 

Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

1. Komisioner Komnas HAM klaim tidak akan gentar selidiki pembunuhan Munir

Dinilai Lambat Selidiki Kasus Munir, Komnas HAM Didesak BubarPlt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi (kiri) bersama Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah, saat peringatan Hari Buruh Migran Internasional, Selasa (17/12). IDN Times/Fitria Madia

Sementara, komisioner Komnas HAM lainnya, Anis Hidayah menegaskan, tak ada pihak yang bisa mengintervensi Komnas HAM menyelidiki kasus kematian Munir.

"Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa menekan, menghalang-halangi untuk mengungkap satu kebenaran. Sehingga, jangan khawatir seandainya ada rasa takut di diri kami untuk menjalankan proses penyelidikan sesungguh-sungguhnya," kata Anis. 

Ia juga mendorong massa dari KASUM untuk terus mengingatkan Komnas HAM agar secepatnya bisa menuntaskan penyelidikan Munir. Setelah itu, komisioner Komnas HAM dihujani sejumlah pertanyaan. 

Salah satunya menanyakan delik perbuatan yang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000. Hari menjawab, pembunuhan Munir merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Salah satu unsurnya adalah serangan terhadap penududuk sipil," kata dia.  

Hari juga mengatakan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar hasil penyelidikan pro justitia yang dilakukan oleh penyelidik Komnas HAM bisa diterima oleh Kejagung. 

"Itu sebabnya, kami aktif berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Tujuannya agar bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan Cak Munir agar menjadi prioritas dan concern mereka. Sehingga, Kejagung tidak lagi bisa berdalih menolak hasil penyelidikan kami," tutur Hari. 

Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

2. Komnas HAM didesak bubar

Dinilai Lambat Selidiki Kasus Munir, Komnas HAM Didesak BubarKomite Aksi Solidaritas untuk Munir ketika mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 September 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Pertanyaan selanjutnya mendesak agar komisioner Komnas HAM segera mengumumkan timeline penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM juga tidak dapat memberikan jawaban pasti. 

"Kami berusaha semaksimal dan secepat mungkin agar kasus ini bisa diselesaikan. Agar penyelidikannya bisa segera diselesaikan," kata Hari. 

Jawaban Hari itu mendapat sorakan dan teriakan dari peserta aksi. Mereka menyebut Komnas HAM berlindung di balik kalimat normatif.

"Normatif! Bubar aja!" teriak massa aksi.

"Jangan bohong lagi!" teriakan kembali terdengar.

Dialog dengan komisioner Komnas HAM berjemur di bawah terik matahari itu kurang lebih berlangsung selama 20 menit. Kemudian Anis dan Hari kembali masuk ke dalam Kantor Komnas HAM setelah mendapat sorakan.

Baca Juga: Said Iqbal: Jokowi Harus Usut Kasus Marsinah dan Munir!

3. Pengadilan baru menyentuh pelaku lapangan, belum ke otak pembunuhan

Dinilai Lambat Selidiki Kasus Munir, Komnas HAM Didesak BubarMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Lebih lanjut, Suciwati juga mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan Munir. Selama ini terdakwa yang diseret ke meja pengadilan dianggap belum dijatuhkan vonis yang memenuhi keadilan.

Tiga terdakwa itu yakni pilot Garuda Pollycarpus, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Muchdi Prawiro Pranjono. Namun, dalam pengadilan pada 2008, Muchdi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pollycarpus divonis 14 tahun bui. Sedangkan, Indra dibui selama satu tahun. 

Pollycarpus sudah menghirup udara bebas sejak 2018. Pada 2020, Pollycarpus meninggal akibat mengidap COVID-19.

Suciwati turut mendesak agar otak pembunuhan suaminya ikut diseret ke meja pengadilan. Sebab, yang selama ini disorot oleh publik hanya aktor di lapangannya saja. 

"Jadi, saya pikir tugas kita adalah membangunkan yang namanya presiden, lalu lembaga-lembaga seperti Komnas HAM yang selama ini saya lihat masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang diabaikan. Belum ada satu pun yang dihukum berkeadilan," katanya. 

Ia pun menduga para terdakwa kasus pelanggaran HAM berat bisa bebas lantaran di pengadilan HAM Ad hoc, hakim dan jaksa telah disiapkan. Tugas mereka diduga agar tidak memproses kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 

"Jadi, kami memang selalu dipatahkan. Padahal, pada 1998 lalu kita memperjuangkan penegakan hukum. Nyatanya Munir yang selama ini membela orang-orang tertindas justru dibunuh," katanya lagi. 

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya