Deretan Menteri di Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Jokowi tak lagi libatkan KPK untuk telusuri rekam jejak

Jakarta, IDN Times - Sosok Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi menambah deretan pejabat tinggi di kabinet yang dinilai tidak berintegritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penelusuran dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Artinya, sudah ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Sumber internal IDN Times di komisi antirasuah memastikan Mentan Limpo sudah resmi berstatus tersangka. Namun, hal tersebut belum diumumkan secara resmi oleh pimpinan komisi antirasuah. Sumber itu mengungkap selain Mentan Limpo, ada pula pejabat eselon I dan eselon II yang juga berstatus tersangka. 

Selain Mentan Limpo, ada pula Dito Ariotedjo yang namanya disebut-sebut di persidangan kasus mega korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G, menerima aliran dana Rp27 miliar. Tetapi, Menpora termuda itu bukan terima uang yang diduga rasuah. Ia diduga merupakan makelar kasus yang berusaha meredam penyidikan korupsi pengadaan tower BTS 4G. 

Bila Mentan Limpo nantinya resmi dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah, maka ia akan menjadi menteri ke-6 di era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang tersangkut kasus rasuah. Bila dibandingkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka jumlah menteri yang tersangkut kasus korupsi juga mencapai enam orang. 

Berikut perbandingan daftar menteri di era SBY dan Jokowi yang tersangkut kasus korupsi yang telah dirangkum oleh IDN Times.

1. Deretan menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi

Deretan Menteri di Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus KorupsiMantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ketika ditahan KPK pada 2014 lalu. (ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)

Berikut ini adalah daftar menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi:

A. Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan, 2014)

Siti ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lantaran menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

B. Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, 2012)

Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2012 lalu. Ia dinyatakan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

C. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama, 2015)

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi.

Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. 

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

D. Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, 2015)

Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.

E. Bachtiar Chamsyah (Mantan Menteri Sosial, 2010)

Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri.

Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.

Baca Juga: 5 Menteri Presiden Jokowi yang Terseret Korupsi

2. Deretan menteri di era kepemimpinan Jokowi yang tersangkut kasus korupsi

Deretan Menteri di Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus KorupsiMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berikut daftar menteri di era kepemimpinan Jokowi yang terjerat kasus korupsi:

A. Julius Batubara (Mantan Menteri Sosial)

Juliari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020. Ia terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.

Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.

B. Edhy Prabowo (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)

Edhy yang tengah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan terjaring OTT KPK pada November 2020. Saat itu ia baru pulang dari Hawaii, Amerika Serikat bersama istrinya, Iis Rosita Dewi.

Edhy terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar. Ia pun divonis 5 tahun penjara dan sempat diperberat jadi 9 tahun sebelum akhirnya dikembalikan jadi 5 tahun.

C. Imam Nahrawi (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)

Imam ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada September 2019 semasa menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak kena OTT pada Desember 2018.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai terbukti secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI, Johnny E Awuy terkait pengurusan proposal dana hibah.

Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

D. Idrus Marham (Mantan Menteri Sosial)

Idrus merupakan menteri pertama pada era Presiden Jokowi yang korupsi. Saat itu, ia menjabat sebagai Menteri Sosial dan ditangkap pada Agustus 2018.

Ia terbukti menerima suap Rp2,25 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Eks Sekjen Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

E. Johnny G. Plate (Mantan Menkominfo)

Johnny merupakan menteri terbaru Jokowi yang terseret kasus korupsi. Ia dilantik Jokowi pada Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju. Mantan Sekjen Partai NasDem tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai tiga kali menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Ia merupakan tersangka keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G, Plate dituduh menerima suap senilai Rp17,8 miliar. Hingga kini, kasusnya masih bergulir di persidangan. 

F. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian)

Nama Syahrul kini sedang jadi sorotan lantaran ia sesungguhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Pertanian.

Penyidik komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kementan. Dari penggeledahan di rumah dinas, tim penyidik KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp30 miliar dan 12 senjata api. 

3. Jokowi sempat libatkan KPK dalam proses penunjukkan menteri, SBY gunakan mekanisme wawancara

Deretan Menteri di Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus KorupsiDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Melihat cara kedua pemimpin ini memilih para pembantunya menggunakan metode yang berbeda. SBY dulu memanggil para calon menterinya ke kediamannya di Puri Cikeas. Di sana, ia melakukan wawancara kepada para calon menterinya itu.

Ketika memberikan keterangan pers pada 2011 lalu, SBY menjanjikan pemilihan menteri didasari pada rekam jejak individu yang bersangkutan. Proses penyaringan serupa juga diberlakukan bagi calon menteri yang merupakan politisi parpol. 

"Jadi, andai calon menteri itu dari parpol tapi harus memiliki kapabilitas, rekam jejak dan track record baik," ungkap SBY pada November 2011 lalu di Cikeas. 

Meski begitu, SBY tidak menggandeng komisi antirasuah untuk melakukan penelusuran rekam jejak. SBY hanya meminta para calon menteri untuk meneken pakta integritas. Selain itu, para calon menteri juga diminta mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. 

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo ikut melibatkan KPK di periode pertama kepemimpinannya saat memilih menteri. Bahkan, empat pimpinan komisi antirasuah saat itu menyerahkan langsung hasil penelusuran rekam jejak mereka pada Oktober 2014 lalu. 

Tetapi, di periode kedua kepemimpinannya, Jokowi tak kembali menggunakan metode itu. Bahkan, kini ia membolehkan ketua umum parpol turut rangkap jabatan sebagai menteri. Langkah Jokowi itu menuai kritik dari sejumlah pihak. 

Bahkan, pemilihan Ketua Umum relawan ProJo, Budi Arie, untuk menggantikan posisi Johnny Plate di kursi Menkominfo juga menuai tanda tanya. Sejumlah pihak menilai di periode kedua kepemimpinannya, kursi menteri dijadikan alat bagi-bagi kekuasaan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Daftar 13 Menteri di Indonesia yang Terjerat Korupsi, Termasuk Plate

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya