Benny Demokrat: KPK Gak Usah Bikin Gaduh, Kaesang Bukan Pejabat 

Kaesang dianggap berhak gunakan jet pribadi

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi, dinilai tidak tepat. Menurut Benny, komisi antirasuah hanya membuat gaduh publik.

Menurut Benny, putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bukan penyelenggara negara. Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk melakukan klarifikasi kepada Kaesang. 

"KPK itu gak usah bikin gaduh yang gak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara atau pejabat negara. Dia kan orang swasta," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024). 

Benny tak menampik Kaesang memang putra seorang presiden yang masih berkuasa. Tetapi, kata dia, larangan-larangan yang berlaku bagi seorang penyelenggara negara tidak berlaku bagi Kaesang. 

"Sekali lagi, dia itu bukan penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah pemimpin partai politik. Oleh sebab itu, kalau dia mau sewa private jet ke mana ya itu haknya beliau. Gak perlu KPK buang-buang waktu yang gak perlu gitu ya," imbuhnya. 

Tepatkah argumen yang disampaikan Benny?

1. Koruptor akan pesta pora bila keluarga penyelenggara negara boleh terima gratifikasi

Benny Demokrat: KPK Gak Usah Bikin Gaduh, Kaesang Bukan Pejabat Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (instagram.com/kaesangp)

Sementara, menurut peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, Kaesang tetap dapat dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Sebab, fasilitas jet pribadi itu diduga kuat diberikan karena posisinya sebagai anak presiden. 

"Ini sudah ada yurisprudensinya di Mahkamah Agung (MA), untuk kasus-kasus serupa di 1970-an, 1980-an, di mana gratifikasi tidak diberikan secara langsung kepada penyelenggara negaranya, namun diberikan kepada keluarganya," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu (4/9/2024). 

Zaenur menilai bila logika Kaesang bukan penyelenggara negara lalu boleh menerima gratifikasi, maka semua koruptor di Tanah Air akan tepuk tangan.

"Pemberian gratifikasi justru bisa diberikan kepada anggota keluarganya atau bisa saja jadi diserahkan ke penyelenggara langsung, tetap bisa dari jeratan hukum," katanya.

Zaenur kembali menekankan berdasarkan putusan dari kasus-kasus hukum di tingkat MA, sudah ada putusan yang menyatakan gratifikasi bisa diberikan kepada keluarga penyelenggara negara. Individu non penyelenggara ini, kata dia, di kasus MA tetap diproses secara hukum. 

"Jadi, yang perlu diteliti oleh KPK adalah apakah dugaan penggunaan jet pribadi ini terjadi, karena posisi Kaesang sebagai anak dari penyelenggara negara atau tidak. Di situ seharusnya yang dijelaskan oleh KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Diisukan Menghilang, Kaesang Muncul di Kantor DPP PSI Pimpin Rapat

2. KPK terlihat takut ketika memproses laporan soal Kaesang

Benny Demokrat: KPK Gak Usah Bikin Gaduh, Kaesang Bukan Pejabat Juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta. (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Zaenur menyadari komisi antirasuah terlihat gamang dan takut menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Ada dua pihak yang melaporkan mengenai Kaesang.

Pertama, pelapor adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun dan kedua, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Bahkan, Boyamin turut menyerahkan dokumen tertulis nota kesepahaman antara Gibran dengan PT Shopee. 

Jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, diketahui merupakan milik Garena, perusahaan yang berbasis di Singapura yang turut membawahi e-commerce Shopee. 

"KPK memang terlihat sangat gamang, ragu-ragu dan penuh ketakutan dalam merespons laporan dari masyarakat mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Kaesang," kata Zaenur.

Padahal, seharusnya KPK melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Bahkan, sebelumnya penyidik KPK berhasil mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan pegawai Dirjen Pajak, Rafael Alun. Dugaan korupsi itu pun bermula dari tindak kekerasan yang dilakukan putra Rafael. 

Di sisi lain, tanpa perlu mengundang Kaesang untuk mendengarkan klarifikasinya, KPK bisa secara cepat melakukan pengumpulan data dan alat-alat bukti.

"Agar bisa segera terang ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Kaesang. Maka, seharusnya ini dinaikan ke tahap penyelidikan," tutur dia. 

3. KPK batal minta klarifikasi Kaesang meski keberadaannya sudah diketahui

Benny Demokrat: KPK Gak Usah Bikin Gaduh, Kaesang Bukan Pejabat Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Analisa Zaenur terbukti, KPK justru membatalkan rencana mengklarifikasi Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi. Padahal, hari ini Kaesang terlihat berada di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memimpin rapat.

Alih-alih melakukan klarifikasi, KPK kini memilih fokus menelaah laporan dari dua pelapor soal dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. 

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLM)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024). 

Artinya, KPK batal melakukan klarifikasi kepada putra bungsu Jokowi itu lewat Direktorat Gratifikasi. 

"Iya, sudah tidak ke sana lagi. Fokusnya tidak ke sana lagi," imbuhnya. 

https://www.youtube.com/embed/3d3CfsoGdnM

Baca Juga: Mahfud: KPK Harusnya Langsung Selidiki Dugaan Gratifikasi Kaesang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya