Baru Kantongi Aset Obligor Rp38,2 T, Masa Kerja Satgas BLBI Ditambah

Pemerintah menargetkan untuk memburu total aset Rp110 T

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengonfirmasi bahwa masa kerja satgas pemburu aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperpanjang hingga 2025 mendatang. Sebelumnya, masa kerja satgas BLBI bakal berakhir pada 31 Desember 2024. 

"Masih banyak aset yang harus diselesaikan. Ini tentunya kami memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan bagi obligor maupun debitur," ujar Hadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

Ia mengatakan, tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi kolaborasi berbagai kementerian atau lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur. Satgas BLBI sudah dibentuk sejak 2021 dengan dasar hukum Keppres Nomor 6 Tahun 2021, kemudian diperpanjang melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2023. 

Sejak dibentuk tiga tahun lalu, jumlah aset atau debitur BLBI yang berhasil dikumpulkan adalah Rp38,2 triliun. Angka tersebut baru mencapai 34 persen dari target total aset yang hendak dikumpulkan, yakni Rp110,45 triliun. 

Baca Juga: Strategi BLBI agar Aset Tommy Soeharto Terjual

1. Aset senilai Rp2,77 triliun resmi dihibahkan ke kementerian atau lembaga

Baru Kantongi Aset Obligor Rp38,2 T, Masa Kerja Satgas BLBI DitambahSatgas Pemburu Aset Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset ke 9 kementerian atau lembaga. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Pada Jumat, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kantornya. 

Total aset tanah yang diserahkan mencapai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian dan lembaga.

Sembilan kementerian atau lembaga yang menerima aset tanah yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statiktik (BPS), dan Ombudsman RI. 

Aset tanah yang diterima masing-masing kementerian atau lembaga, kata Hadi, bakal digunakan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. 

"Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian dan lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak lagi menduduki aset tersebut," ujar Hadi ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam. 

"Ini semua untuk mendukung kinerja maupun target kementerian, lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," imbuhnya. 

Baca Juga: Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBI

2. Satgas BLBI akui kesulitan untuk jual aset eks BLBI milik Tommy Soeharto

Baru Kantongi Aset Obligor Rp38,2 T, Masa Kerja Satgas BLBI DitambahSatgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur.(Dokumentasi Istimewa)

Sementara, satgas BLBI juga mengalami kesulitan mencapai target nominal aset BLBI yang disita. Pemerintah mengakui kesulitan untuk menjual aset milik Tommy Soeharto. Tercatat ada empat aset milik Tommy yang masih belum laku dijual hingga saat ini, yaitu:

  • Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten
    Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka,
    Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten
    Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan, akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset milik putra bungsu mantan Presiden Suharto itu.

"Kami akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," ujar Rionald. 

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto juga meminta Satgas BLBI untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang Pengelolaan Piutang Negara.

Pasal 26 Ayat 6 PP itu menyatakan barang yang telah disita negara dapat dilakukan pendayagunaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Baca Juga: Menko Muhadjir: 83 PTS Sudah Gunakan Pinjol untuk Bantu Bayar UKT

3. Daftar tujuh obligor nakal BLBI yang asetnya telah disita pemerintah

Baru Kantongi Aset Obligor Rp38,2 T, Masa Kerja Satgas BLBI DitambahIlustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, aset-aset yang telah disita oleh pemerintah diketahui merupakan milik orang-orang kaya di Tanah Air. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama Sianturi, mengatakan, aset tanah disita antara lain dari tujuh obligor atau debitur BLBI. Mereka memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp25 miliar.

"Yang diserahkan ke satgas yang (obligor/debitur) besar-besar dengan nilai Rp25 miliar ke atas," ujar Sianturi pada April 2022 lalu.

Berikut daftar pemilik aset yang telah disita oleh satgas BLBI:

  1. PT Timor Putra Nasional
  2. Trijono Gondokusumo
  3. Santoso Sumali
  4. Grup Texmaco
  5. Ulung Bursa
  6. Kaharudin Ongko
  7. Agus Anwar

"Adapun debitur lainnya melakukan pembayaran cicilan dan ada juga yang menyerahkan aset," kata dia.

Purnama menjelaskan, tahap awal penagihan, Satgas BLBI membidik 46 obligor atau debitur yang berutang ke negara di atas Rp25 miliar.

"Sampai saat ini dari 46 debitur/obligor tersebut, sebanyak 25 obligor/debitur yang diproses melalui pemanggilan, pemblokiran aset, penyitaan, dan penjualan," ujarnya.

Sementara itu, sisanya ada 21 obligor/debitur yang masih dalam proses penagihan oleh satgas.

Baca Juga: Menko Polhukam Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 T untuk Kementerian

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya