Bahas RUU TNI, Menko Hadi Contohkan TNI AL Bisa Jadi Dirjen di KKP

Prajurit TNI aktif bisa ditugaskan di banyak instansi sipil

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengakui salah satu poin yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yaitu memberikan ruang lebih luas bagi perwira TNI aktif, untuk memegang jabatan di instansi sipil. Dalam UU TNI yang lama, perwira TNI hanya boleh mengisi posisi di 10 instansi sipil. 

"Dalam pembahasan nanti, prajurit TNI aktif bisa diperluas untuk menjabat di kementerian, namun sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga dan kebijakan presiden," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Hadi menyebut situasi saat ini perwira TNI aktif boleh menduduki jabatan di instansi sipil yang ada di bawah Kemenko Polhukam. Tetapi ke depan, jika RUU TNI disahkan maka jumlah instansi sipil yang boleh diduduki perwira TNI menjadi lebih banyak. 

"Nantinya memang akan diperluas. Namun sesuai dengan aturan dari kementerian atau lembaga, bidang apa saja yang bisa diisi di kementerian atau lembaga itu. Contohnya, di KKP yang membutuhkan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI Angkatan Laut yang bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen," kata dia. 

Meski begitu, Hadi menggarisbawahi soal usulan jabatan tinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa diisi perwira aktif TNI, boleh dibahas dalam RUU TNI. "Tetapi arahnya akan ke sana," imbuhnya. 

1. Menko Hadi sebut perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI berbeda dengan dwifungsi ABRI

Bahas RUU TNI, Menko Hadi Contohkan TNI AL Bisa Jadi Dirjen di KKPPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika menerima laporan korps kenaikan pangkat di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu mengatakan perluasan jabatan di instansi sipil bagi perwira aktif TNI tidak sama dengan mengembalikan dwifungsi ABRI, yang sempat diberlakukan pada era Orde Baru. Saat ini, di parlemen tidak ada fraksi dari unsur militer. 

"Pada waktu itu, dwifungsi ABRI memiliki fungsi dua. Pertama, sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta kekuatan sosial politik. Kedua, ketika itu ada wakil di DPR. Sementara, saat ini, TNI tidak memiliki wakil di DPR," ujar mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu. 

"Sudah tidak ada lagi dwifungsi TNI. Itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Dalam pembahasan nanti tidak akan masuk kepada norma-norma itu. Isi (RUU TNI) tidak akan seperti itu," imbuhnya. 

RUU TNI disorot publik karena draf revisi berisi poin-poin yang kontroversial. Itu sebabnya Kemenko Polhukam menggelar diskusi publik untuk membahas RUU Polri dan RUU TNI. Harapannya, dari diskusi bisa dijaring aspirasi publik. Hadi menjanjikan aspirasi publik tersebut akan dimasukan ke Daftar Isian Masalah (DIM) kedua RUU tersebut.

Baca Juga: Revisi UU TNI Tuai Polemik, Menko Hadi: Masih Dalam Proses

2. Panglima TNI sebut penempatan prajurit di jabatan sipil untuk membantu masyarakat

Bahas RUU TNI, Menko Hadi Contohkan TNI AL Bisa Jadi Dirjen di KKPPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah ada keterlibatan prajurit TNI dalam insiden kebakaran rumah wartawan di Karo, Sumatra Utara. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto justru meminta kepada publik agar berpikir positif mengenai wacana penempatan perwira TNI dalam jabatan sipil. Menurut dia, kehadiran TNI dalam jabatan sipil justru untuk berdampak baik pada rakyat. 

"(Keberadaan TNI untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah. Bukan untuk yang lain-lain," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 10 Juli 2024. 

Agus menyebut TNI kerap dilibatkan untuk mendukung berbagai program di sejumlah kementerian. "Ada beberapa kementerian yang minta MoU dengan saya," katanya.

Dia mencontohkan pelibatan TNI dalam program food estate bersama Kementerian Pertanian (Kementan). "Sekarang kami sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke, 1.058 hektare," tuturnya.

Agus menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam proyek-proyek semacam itu turut mempertimbangkan faktor kompetensi. "Dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga. Sedangkan di sana kan daerah terpencil sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana," imbuhnya. 

3. RUU TNI disetujui sebagai usulan DPR

Bahas RUU TNI, Menko Hadi Contohkan TNI AL Bisa Jadi Dirjen di KKPGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, RUU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif DPR membuka peluang perwira aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi undang-undang tersebut disepakati semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada permintaan RUU Polri dan RUU TNI. "Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 20 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu juga menuturkan RUU Polri dan RUU TNI sempat tertunda, karena pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai pemilu DPR bakal menuntaskan RUU Polri dan RUU TNI.

"Nah, sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kami kemudian melakukan juga revisi," kata politisi Partai Gerindra itu. 

https://www.youtube.com/embed/jJrYano3Wqw

Baca Juga: Isu Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Panglima: Prajurit Kami Dibutuhkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya