Bagaimana Aturannya bila Kotak Kosong Menang di Pilkada?

Fenomena calon tunggal di Pilkada 2024 akan meningkat

Jakarta, IDN Times - Munculnya wacana memborong partai-partai politik ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus menimbulkan spekulasi akan terjadi calon tunggal di banyak wilayah saat Pilkada serentak 2024. Bahkan, tak sedikit yang memperkirakan calon tunggal itu bakal melawan kotak kosong. 

Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian. 

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. 

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bila terjadi pasangan calon tunggal di pilkada suatu daerah maka desain surat suaranya agak sedikit berbeda. Di samping gambar pasangan calon ada satu kotak kosong. 

"Jadi, di dalam surat suara, hanya ada (gambar) satu paslon dan satu kolom kosong," ujar Yulianto di Jakarta pada 17 Juli 2024 lalu. 

Bila calon pemilih setuju, maka mereka bisa mencoblos gambar pasangan calon. Tetapi, bila tidak setuju berarti mereka dapat memilih kotak kosong. 

Baca Juga: Heboh Pilkada DKI Lawan Kotak Kosong, Begini Bentuk Surat Suaranya

1. Ketentuan yang harus dipenuhi hingga dinyatakan calon tunggal di Pilkada

Bagaimana Aturannya bila Kotak Kosong Menang di Pilkada?Ilustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ketentuan mengenai calon tunggal di pemilihan kepala daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya Pasal 54 C.

Ada lima kondisi yang harus dipenuhi sebelum KPUD bisa menyatakan kandidat yang maju di Pilkada suatu wilayah adalah calon tunggal:

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian, pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap. Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap. Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
  5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Baca Juga: Ini Provinsi yang Berpotensi Alami Calon Tunggal vs Kotak Kosong

2. Mekanisme penentuan pemenang di Pilkada jika calon tunggal melawan kotak kosong

Bagaimana Aturannya bila Kotak Kosong Menang di Pilkada?Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. Namun, muncul pertanyaan apa yang terjadi seandainya kotak kosong menjadi pemenangnya. 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fenomena kotak kosong menang melawan calon tunggal pernah terjadi di Pilkada Kota Makassar pada 2018. Ketika itu, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.

3. Jumlah pasangan calon tunggal diperkirakan melonjak di Pilkada 2024

Bagaimana Aturannya bila Kotak Kosong Menang di Pilkada?Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)

Sementara, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, memprediksi fenomena calon tunggal melawan kotak kosong akan melonjak di Pilkada 2024. Hal itu dipicu sikap pragmatis partai dan waktu pemilihan presiden dan legislatif di waktu berdekatan, sehingga partai-partai belum sepenuhnya pulih untuk bisa berlaga di Pilkada 2024. 

"Di Pilkada 2024 bisa lebih dari 25 calon tunggal. Karena yang mengikuti Pilkada kan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota," ujar Titi ketika ditemui IDN Times di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 5 Agustus 2024.

Titi menjelaskan tren calon tunggal di tiap Pilkada terus mengalami kenaikan. Mayoritas calon tunggal menang di Pilkada sebelumnya. 

Pada Pilkada 2015 terdapat tiga calon tunggal. Semua calon tunggal tersebut menang. Kemudian pada Pilkada 2017, terdapat 9 calon tunggal yang meraup suara mayoritas rakyat. 

Lalu, pada Pilkada 2018, terdapat 16 calon tunggal, namun hanya satu calon tunggal yang kalah, sedangkan 15 calon tunggal lainnya menang.

Sementara, pada Pilkada 2020, terdapat 25 calon tunggal. Lagi-lagi, semua calon tunggal itu menang. Kesimpulannya, calon tunggal berpeluang besar memenangkan Pilkada.

"Artinya pada periode 2015-2020, total terdapat 53 calon tunggal dan hanya satu yang kalah. Peluang kemenangannya mencapai 98,11 persen," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/MKBiMmpuCuY

Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Kotak Kosong di Pilkada DKI hingga Sumut

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya