Aturan Cagub Perseorangan dan Eks Gubernur Jadi Cawagub Pilkada DKI

Hari ini hari terakhir daftar calon perseorangan

Jakarta, IDN Times - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres). Sebab, undang-undang tentang Pilkada juga memberikan jalan bagi calon nonpartai atau independen alias perseorangan untuk bisa ikut berlaga. 

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tertulis bakal pasangan calon nonpartai ini terlebih dulu harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon yang diusung partai politik.

Dukungan yang dimaksud yakni dukungan dari sejumlah penduduk di daerah pemilihan yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut dalam UU Pilkada.

Dukungan disampaikan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dokumen itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPUD masing-masing daerah kesahihannya. 

Selain itu, dalam UU Pilkada juga disebut dukungan hanya dapat diberikan kepada satu bakal pasangan calon. Sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur nonpartai ini sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah sejak 8 Mei 2024. Pendaftaran berakhir pada Minggu (12/5/2024). 

Berapa KTP yang harus dikumpulkan masing-masing cagub independen yang ingin ikut berlaga di Pilkada Jakarta?

1. Jumlah KTP yang harus dikumpulkan minimal 618.968 di empat kabupaten/kota

Aturan Cagub Perseorangan dan Eks Gubernur Jadi Cawagub Pilkada DKITampilan KTP digital (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, mengatakan sesuai dengan keputusan KPU DKI Nomor 47 Tahun 2024, tentang syarat minimal untuk calon perseorangan, maka jumlah KTP yang harus dikumpulkan adalah 618.968 pemilih. 

"Kami akan tunggu pengumpulan persyaratan ini hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB," ujar Doddy kepada media di Jakarta, Sabtu (11/5/2024). 

Ratusan ribu fotokopi KTP itu harus diunggah ke aplikasi pencalonan yaitu Silon. "Kami sudah berikan akses Silon kepada bakal calon untuk mengiput data dukungan berupa syarat pernyataan dukungan yang ditanda tangani dan kartu tanda penduduk atau KTP," katanya. 

Kemudian, syarat pencalonan jika bakal calon merupakan penyelenggara pemilu, TNI-Polri, kepala desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melampirkan surat pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. 

"Jika tidak ada yang mendaftar sampai penutupan maka dipastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar," tutur Doddy. 

Baca Juga: Perludem: Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada 2024 Tetap Harus Mundur

2. Calon gubernur yang diusung partai politik mulai daftar Agustus 2024

Aturan Cagub Perseorangan dan Eks Gubernur Jadi Cawagub Pilkada DKIKantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Doddy mengatakan, pendaftaran bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung partai politik dimulai pada 26-27 Agustus 2024.

Sementara, saat ini partai politik masih sibuk melakukan penjaringan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk didaftarkan pada Agustus mendatang. 

3. Anies dan Ahok tak bisa jadi pasangan di Pilkada Jakarta karena terbentur aturan

Aturan Cagub Perseorangan dan Eks Gubernur Jadi Cawagub Pilkada DKIAhok Pamer Salam Metal Tiga Jari usai mencoblos pada Rabu (14/2/2024). (instagram.com/basukibtp)

Selain itu, Doddy menjelaskan, individu yang sebelumnya pernah terpilih menjadi gubernur tidak bisa mendaftar di Pilkada sebagai calon wakil gubernur. Hal itu bertentangan dengan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, khususnya Pasal 7 Ayat 2 huruf o. 

"Jadi, di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar dia.

Doddy menegaskan, aturan tersebut bukan berarti melarang Anies dan Ahok maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI. Namun, antara Ahok atau Anies tidak bisa maju sebagai cawagub, karena keduanya sudah pernah menjabat sebagai gubernur di Jakarta.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur gak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," katanya.

https://www.youtube.com/embed/_1FLdSdNDZ8

Baca Juga: Gagal di Pilpres 2024, Mahfud MD Tak Berminat Ikut Pilkada

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya