Anggota DPRD PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma-Kun di Pilkada DKI

Dwi Rio menentang keras semua bentuk rekayasa politik

Intinya Sih...

  • Dwi Rio menentang pencatutan namanya untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
  • Ia mengkritik keras masalah pencatutan identitas masyarakat dan melakukan pemeriksaan di lapangan.
  • Dwi juga meminta KPU DKI Jakarta untuk mencoret Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan merupakan tindak pidana.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Dwi Rio Sambodo, turut dicatut untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Identitas beberapa stafnya pun mengalami hal serupa dicatut.

"Padahal, kami tidak pernah merasa mendukung paslon independen mana pun," ujar Dwi di dalam keterangan tertulis dan dikutip, Jumat (16/8/2024). 

Ia mengkritik keras masalah pencatutan identitas masyarakat untuk Pilkada DKI Jakarta. Sebab, sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil. 

Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Dwi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mengecek apakah masih ada pihak lain yang senasib dengannya. Selain itu, ia juga memberikan tutorial kepada warga cara untuk mengecek apakah KTP mereka ikut dicatut. 

"Laporan pengaduan akan kami kumpulkan dan akan kami jadikan bahan pertanyaan kepada Pj Gubernur dan Dukcapil," tutur dia. 

Baca Juga: Kisah Warga DKI Kebingungan KTP-nya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun

1. Politisi PDIP menentang keras segala bentuk rekayasa politik

Anggota DPRD PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma-Kun di Pilkada DKIIlustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Ia menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu. Menurut dia, demokrasi yang sudah susah payah dibangun selama ini mengalami kemunduran. 

Dwi mengatakan, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD tentang masalah tersebut.

"Saya masih menunggu koordinasi dengan para pimpinan," kata dia.

Baca Juga: KPU DKI: Dukungan Dua Anak Anies ke Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat

2. Penggunaan data pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana

Anggota DPRD PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma-Kun di Pilkada DKIIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dwi juga mewanti-wanti, praktik penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan merupakan tindak pidana. Perbuatan itu bertentangan dengan tiga undang-undang, yaitu UUD 1945 Pasal 28 (G) Ayat 1, UUD Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pilkada Tahun 2016 Pasal 185A. 

"Di dalam UU Pilkada Pasal 185A tertulis setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangaan sebagaimana diatur di dalam UU ini dipidana dengan pidana penjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan," kata Dwi. 

Selain itu, ada pula ancaman sanksi berupa denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. 

Baca Juga: KTP Dicatut Dharma-Kun, Warga Diminta Lapor Bawaslu Jakarta

3. KPU DKI diminta coret Dharma-Kun dari daftar peserta Pilkada DKI Jakarta

Anggota DPRD PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma-Kun di Pilkada DKIBakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dwi juga meminta KPU DKI Jakarta untuk segera mencoret Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sebab, diduga kuat keduanya sudah mencatut dukungan dari warga. 

Sementara, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, sebelum terjadi adanya pencatutan dukungan tersebut, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dukungan paslon cagub-cawagub.

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8/2024, tanggapan masyarakat itu dilakukan pada periode 13 Mei-26 Juli 2024. Tanggapan itu, kata Dody, dapat dilakukan di portal info pemilu atau langsung melapor ke kantor KPU terdekat.

"Jadi tanggapan masyarakat di PKPU Nomor 8 itu tahapannya dari 13 Mei sampai 26 Juli. Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui portal info pemilu atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Kemudian nanti akan dilakukan namanya tahapan klarifikasi," ujar Dody di Jakarta. 

Ia menambahkan, jika klarifikasi itu benar, maka data dukungan masyarakat yang tidak benar bakal mengurangi jumlah pengurangan terhadap cagub dan cawagub.

https://www.youtube.com/embed/87rJlWQZK5Q

Baca Juga: ELSAM Duga Dharma-Kun Lakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya