Anggiat BM Manalu Dilaporkan 5 Kader PDIP yang Dijebak buat Gugat Mega

Mega sempat digugat ke PTUN karena perpanjang SK pengurus

Intinya Sih...

  • Lima kader PDIP melaporkan advokat Anggiat BM Manalu karena dianggap menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan PDIP.
  • Anggiat meminta dukungan kelima kader PDIP soal demokrasi, lalu mereka dijadikan sebagai penggugat SK kepengurusan PDIP.

Jakarta, IDN Times - Lima kader PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan advokat, Anggiat BM Manalu pada Jumat dini hari lantaran dianggap telah mengganggu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan PDIP. Anggiat dianggap telah menjebak lima kader PDIP sehingga mereka dianggap menggugat Mega ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ia sempat bertemu dengan lima kader PDIP itu di sebuah posko pemenangan. Di situ, Anggiat meminta dukungan kepada kelima kader PDIP tersebut soal demokrasi.

Kelima kader PDIP yang membubuhkan tanda tangan dukungan, yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Karena sepakat dengan hal-hal terkait demokrasi, maka Jairi dan teman-temannya bersedia membubuhkan tanda tangan di kertas kosong. 

"Jairi dan kawan-kawan tidak tahu kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN," demikian isi keterangan tertulis PDIP yang dikutip pada Sabtu (14/9/2024). 

Anggiat kemudian mengklaim menjadi kuasa hukum bagi lima kader PDIP tersebut. Mereka menggugat SK kepengurusan PDIP yang dikeluarkan oleh PDIP pada periode 2019-2024, diperpanjang hingga 2025. 

Pelaporan ke Polda Metro Jaya itu turut didampingi oleh Badan Bantuan JHukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. 

1. Anggiat BM Manalu dilaporkan telah melakukan fitnah

Anggiat BM Manalu Dilaporkan 5 Kader PDIP yang Dijebak buat Gugat MegaIlustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perwakilan kelima kader, Triwoyono Susilo menjelaskan, pihaknya melaporkan Anggiat BM Manalu dengan tuduhan telah melakukan fitnah. Hal itu diatur dalam pasal 311 KUHP. 

"Ancaman pidana penjaranya empat tahun yang diduga dilakukan oleh Anggiat BM Manalu," ujar Triwiyono di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan, saat di Polda Metro Jaya, pihaknya juga membawa sejumlah alat bukti yang cukup. Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 September 2024. 

Ia mempercayakan proses hukum kepada penyidik di Polda Metro Jaya agar ditindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Megawati Kerap Kritik-Minta Bertemu, Kapolri: Beliau Sayang Saya

2. PDIP akan laporkan Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat

Anggiat BM Manalu Dilaporkan 5 Kader PDIP yang Dijebak buat Gugat MegaPengacara Anggiat BM Manalu. (Dokumentasi Facebook)

Selain ke Polda Metro Jaya, badan bantuan hukum PDIP juga akan melaporkan Anggiat BM Manalu ke organisasi kode etik advokat.

"Kami akan mengadukabn Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat," kata Triwiyono. 

Kelima kader dan Anggiat telah mendaftarkan gugatan terkait perpanjangan SK kepengurusan PDIP ke PTUN pada 9 September 2024 lalu. Perpanjangan SK kepengurusan itu juga sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT. Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Pada 5 Juli 2024 lalu, PDIP resmi memperpanjang masa jabatan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2019-2024 hingga ke 2025.

3. Lima kader yang gugat SK perpanjangan pengurus diberi imbalan Rp300 ribu

Anggiat BM Manalu Dilaporkan 5 Kader PDIP yang Dijebak buat Gugat MegaLima kader PDIP yang sempat gugat perpanjangan SK pengurus meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri. (Dokumentasi PDIP)

Sementara setelah sempat menggugat ke PTUN, kelima kader itu kini mencabut gugatannya. Mereka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Lima kader tersebut didampingi oleh Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengaku telah dijebak.

"Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia," ujar Djupri pada 11 September 2024 lalu. 

Kader PDIP lainnya, Jairi menjelaskan, mereka diminta untuk menandatangani kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Setelah menandatangani kertas tersebut, mereka diberi imbalan sebesar Rp300 ribu.

Menurutnya, mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan untuk menggugat SK Kepengurusan DPP PDIP.

"Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami. Kami hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu," kata Jairi.

https://www.youtube.com/embed/3d3CfsoGdnM

Baca Juga: SK Perpanjangan Pengurus Digugat, PDIP Anggap Sesat Logika

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya