Ajak Pemilu Damai, Mahfud: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat 

Mahfud ajak tokoh Madura melaksanakan pemilu damai

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan masyarakat agar tidak bertengkar hanya karena politik elektoral. Urusan politik dalam negara, kata dia, difasilitasi agar bisa disalurkan dengan jelas. 

"Tidak usah ribut-ribut bertengkar satu sama lain tentang politik. Urusan politik itu memang kita mendirikan negara agar setiap orang punya aspirasi politik untuk bisa disalurkan dengan jelas. Jadi, silakan salurkan pilihan politik Anda dengan bebas, karena negara akan memfasilitasi," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023). 

Ajakan serupa juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kepada tokoh Madura, saat melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur. Dia mengajak para tokoh mewujudkan pemilu damai, aman, demokratis dan bermartabat. Jangan sampai praktik politik uang yang telah menyuburkan korupsi, menjadi dominan pada Pemilu 2024. 

Ajakan Mahfud itu kemudian direspons dengan janji bahwa mereka akan terus mengawal dan menghindarkan praktik politik identitas, yang telah terbukti memecah-belah dan mengganggu harmoni bangsa. 

1. Pemilu yang aman dan damai bisa berkontribusi pada majunya Indonesia

Ajak Pemilu Damai, Mahfud: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berbicara di Surabaya. (Dokumentasi tim media Polhukam)

Mahfud yang hadir dalam acara deklarasi sejumlah tokoh Madura lintas profesi dari berbagai wilayah di Indonesia menyebutkan, para tokoh siap menjaga dan menyukseskan pemilu yang damai dan demokratis. Secara statistik, ada lebih dari 7 juta orang yang bertekad menyukseskan pemilu dan mempertahankan keutuhan Indonesia. 

"NKRI ini harus terus dibangun karena kita tahu, sekarang ini semua bisa maju seperti sekarang, bisa jadi pangdam, menteri, profesor, doktor, ahli di bidang manejemen, karena apa? Karena kita bersama ada di dalam Indonesia maju," kata mantan anggota Komisi I DPR itu. 

Baca Juga: Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah Apapun

2. Mahfud komentari putusan MK soal norma baru syarat capres dan cawapres

Ajak Pemilu Damai, Mahfud: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berada di Surabaya pada 16 Oktober 2023. (Tangkapan layar YouTube Polhukam)

Mahfud juga mengomentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat norma hukum baru soal syarat capres dan cawapres. Norma baru yang ditentukan tersebut yakni individu yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju menjadi capres dan cawapres, asalkan ia memiliki pengalaman pernah menjadi pejabat publik yang terpilih melalui proses pemilu. 

Mahfud mengatakan keputusan yang dibacakan MK terkait syarat capres dan cawapres bersifat final dan mengikat. Artinya, hakim konstitusi dibolehkan membuat ketentuan lain selain yang ada di undang-undang. Prinsipnya, kata Mahfud, adalah mencoret dan bukan membuat ketentuan baru. 

"Kalau memang putusannya (disebut) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu dibolehkan, kalau keputusannya berbunyi begitu ya artinya boleh. Sesuai ketentuan di undang-undang dasar, keputusan di MK itu bersifat final dan mengikat," tutur dia. 

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai seharusnya tiap gugatan yang bersifat open legal policy seharusnya dikembalikan ke DPR. Hal itu termasuk terkait penetapan presidential treshold. Baik itu penetapan pengajuan capres berpatokan kepada presidential treshold atau tidak. 

"Dulu yang membuat keputusan itu zaman saya, ketika Fadjroel Rachman menggugat agar pengajuan (capres) bukan atas gabungan partai politik. Tidak perlu ada treshold. Ketika itu saya katakan itu open legal policy silakan ajukan ke DPR," kata Mahfud. 

3. Mahfud enggan mengomentari dugaan nepotisme dalam putusan MK

Ajak Pemilu Damai, Mahfud: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kendati, Mahfud enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan nepotisme dalam putusan MK tersebut. Persepsi nepotisme itu muncul lantaran Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut mengadili gugatan terkait syarat capres dan cawapres merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Sedangkan, putusan MK menguntungkan Gibran yang digadang-gadang ingin melenggang sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. 

"Gak tahu saya. Itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," ujar Mahfud. 

Ketika ditanyakan apakah ia setuju dengan putusan MK, Mahfud tidak menjawab dengan lugas. Ia hanya mendorong publik agar menerima putusan hakim konstitusi meski tidak disukai. 

"Ya, itu kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. Saya tugasnya mengawal itu (pemilu). Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, karena ini kan negara demokrasi," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Baca Juga: Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu Ditunda

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya