Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman

Bintan Saragih menjadi dosen di UI selama 35 tahun

Jakarta, IDN Times - Nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih tengah diperbincangkan. Dia menyatakan dissenting option (pendapat berbeda) soal sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pendapatnya, Bintan menyatakan bahwa Anwar semestinya mendapatkan sanksi lebih berat lagi, karena dia terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Dia menyebut, Anwar seharusnya dapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.

"Soal Anwar Usman, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Bintan, Selasa (7/11/2023).

Siapa Bintan yang begitu tegas dalam hal sanksi Anwar Usman ini? Berikut profilnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi MKMK soal Pencopotan Anwar Usman

1. Bintan mewakili MKMK sebagai akademisi berlatar belakang hukum

Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar UsmanSidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi, dengan latar belakang hukum. Dia saat ini menjabat sebagai dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Di UPH, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Pengalamannya di bidang hukum juga sudah dimulai sejak 1970 silam.

2. Berawal dari gelar sarjana di UI

Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar UsmanUniversitas Indonesia. (ui.ac.id)

Pada 1970, Bintan meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI). Berlanjut pada 1991, Bintan mendapat gelar doktor hukum tata negara di Universitas Padjajaran (Unpad).

Berbekal gelar hukum ini, Bintan sempat menjadi dosen di UI. Tercatat, dia jadi dosen di kampus yang berlokasi di Depok itu sejak 1971 hingga 2006, atau lebih tepatnya selama 35 tahun.

Selain mengajar di UI, Bintan juga ternyata masih aktif mengajar sampai sekarang. Pada 2003 sampai 2023 ini, atau selama 20 tahun, Bintan mengajar di UPH, tempatnya diangkat sebagai dekan dan penasihat senior.

Tak hanya menjadi dosen, Bintan juga memang sudah terlibat sejak lama di MKMK. Pada periode 2017 hingga 2020, dia pernah menjadi anggota Dewan Etik MKMK. Alhasil, dia begitu tegas dalam menerapkan sanksi.

3. Pendapat yang berasal dari ilmu hukum

Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar UsmanSidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengenai pendapatnya yang berbeda soal sanksi Anwar Usman, Bintan menyebut, hal itu mengacu pada ilmu hukum yang selama ini dia pelajari. Dia memandang suatu masalah, peristiwa, keadaan, dan gejala yang ada sesuai temuan di lapangan.

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," ujar Bintan Saragih.

Baca Juga: Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya