Kejagung Akan Tahan Edward di Rutan Salemba, Buntut Kasus BTS Kominfo

Edward langsung ditahan usai jadi tersan

Jakarta, IDN Times - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tersangka baru kasus BTS Kominfo Edward Hutahean atau EH, akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (13/10/2023) malam.

EH ditetapkan sebagai tersangka baru lantaran terlibat dalam permufakatan jahat. Dia juga didakwa melakukan penyuapan dan menerima dana sebesar Rp15 miliar dari dua tersangka sebelumnya, yaitu Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 15 junto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang tidak pidana korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Edward Hutahean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Namun, belum dijelaskan peran Edward dalam kasus korupsi BTS.

Nama Edward disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Galumbang menyebut, Edward Hutahaean meminta uang USD 2 juta terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Selain itu, nama Edward juga disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Menpora Dito Hadir di PN Tipikor, Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya