Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK

Titi samakan dengan putusan MK jelang Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon dan berlaku pada Pilkada 2024. Sehingga, PDIP bisa mencalonkan kandidatnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujar Titi, dalam cuitannya di akun X, Selasa (20/8/2024).

1. Titi sambut baik putusan MK

Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MKPakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi mengaku menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan Pilkada.

"Bravo MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan, seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. Hebat MK!!!" tulis Titi.

Baca Juga: Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

2. Putusan MK soal aturan Pilkada sama seperti putusan terkait majunya Gibran pada Pilpres 2024

Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MKKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin upacara peringatan HUT ke-79 RI di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Titi menegaskan, putusan ini berlaku untuk aturan Pilkada 2024. Bahkan, dia menyebut putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberikan karpet merah pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan Ambang Batas No.116/PUU-XXI/2023. Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang memberi tiket pencalonan pada GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu," ujar Titi kepada IDN Times.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono dan Koalisi Gemuk di Pilkada DKI Jakarta

3. PDIP ditinggal KIM Plus

Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MKRidwan Kamil-Suswono Resmi Deklarasi Maju Pilgub Jakarta pada Senin (19/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sesuai peraturan sebelumnya, partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024, minimal harus memiliki 22 kursi DPRD. Adapun, PDIP sesuai hasil Pemilu 2024, hanya memperoleh 15 kursi.

Dengan putusan MK terbaru, maka PDIP cukup membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil Pemilu 2024 atau setara 7 kursi di DPRD. Dengan demikian, PDIP bisa mencalonkan kandidatnya, di tengah kebuntuan politik lantaran tidak dapat berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan.

Diketahui, PDIP ditinggal anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sehingga tidak dapat mencalonkan kandidatnya pada Pilkada DKI Jakarta. Tiga partai yang sebelumnya berpeluang bisa berkoalisi dengan PDIP, yakni PKB, NasDem, dan PKS, lebih memilih bergabung dengan KIM Plus.

KIM Plus telah mendeklarasikan mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju Pilkada DKI Jakarta, Senin (19/8/2024). Anggota KIM Plus terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PKS, PKB, NasDem, PPP, Gelora, PSI, PAN, Garuda, Demokrat, dan Perindo.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya