Sikap Berbeda Jokowi soal 2 Putusan MK: Dulu Patuh, Sekarang Kangkangi

Dua duanya menyikapi putusan untuk dua putranya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjukkan dua sikap berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua sikap itu ditunjukkan Jokowi saat putusan MK yang berimbas pada kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pada pernyataan sikap pertama, Jokowi menanggapi terkait putusan MK menjelang putra sulungnya Gibran hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Sikap Jokowi kedua saat putra bungsunya Kaesang disebut-sebut bakal maju Pilkada 2024. 

1. Sikap Jokowi pada putusan MK soal syarat capres dan cawapres Pilpres 2024

Sikap Berbeda Jokowi soal 2 Putusan MK: Dulu Patuh, Sekarang KangkangiPresiden Joko Widodo mengenakan baju adat kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara (instagram.com/indonesia.pusaka)

Sikap pertama Jokowi saat menyikapi putusan MK soal gugatan uji materi batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Saat itu, Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, santer akan mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Sikap pertama Jokowi ini seakan melunak terhadap putusan MK.

Keterangan tersebut disampaikan Presiden Jokowi secara daring di sela-sela kunjungan kerjanya ke China, Senin, 16 Oktober 2023 malam. Saat itu, Jokowi menekankan sikapnya yang enggan mengomentari putusan MK. Dia menyarankan masyarakat menanyakan langsung ke MK soal hasil putusan MK.

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya enggan mengomentari putusan-putusan yang ada. Ia tidak ingin komentar yang disampaikan nanti disalahpahami publik.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Jokowi juga merespons pertanyaan soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Jokowi menegaskan persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah urusan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol.

Sehingga, Jokowi meminta agar ditanyakan langsung kepada parpol. Dia kembali menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.

Pada kesempatan berbeda, Jokowi kembali mengomentari putusan MK soal syarat pencalonan capres-cawapres. "Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujarnya. 

Diketahui, putusan MK soal syarat pencalonan capres-cawapres diputuskan saat Anwar Usman memimpin MK. Anawar merupakan adik ipar Jokowi, sehingga saat itu putusan MK memicu kontroversal karena ada dugaan konflik kepentingan. Bahkan, berujung pada sanksi etik yang memaksa Anwar hengkang dari kursi ketua MK. 

Tak terima dengan sanksi tersebut, Answar Usman mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkan. Anwar dinyatakan tidak bersalah. Konflik Anwar Usman dengan MK berlanjut, MK berencana menggungat kembali kasus ini.

Baca Juga: Jokowi soal Tawaran Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar: Tanya Ketua Umum

2. Sikap Jokowi pada putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada 2024

Sikap Berbeda Jokowi soal 2 Putusan MK: Dulu Patuh, Sekarang KangkangiPresiden Joko Widodo mengenakan baju adat Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sikap kedua Presiden Jokowi terkait putusan MK yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, yang disusul Baleg DPR membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Berbeda dengan sikap yang pertama, kali ini Jokowi seolah menolak. Jokowo menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menanggapi adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada di tengah putusan MK yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi soal Berbaju Kuning di Munas Golkar: Jangan Kemana-Mana Dulu

3. Putusan MK Nomor 60 jadi kejutan di tengah Pilkada 2024

Sikap Berbeda Jokowi soal 2 Putusan MK: Dulu Patuh, Sekarang KangkangiIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Diketahui, Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon, melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Putusan yang diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 ini menjadi kejutan dan berdampak pada peta politik Tanah Air jelang Pilkada serentak 2024.

Putusan MK tersebut berlaku untuk seluruh partai politik (parpol) yang ada di Indonesia, baik yang memiliki perwakilan di parlemen maupun tidak, asalkan memenuhi syarat minimum perolehan suara di Pileg sesuai wilayahnya.

Namun, sehari usai putusan MK, DPR bersama pemerintah mendadak menggelar revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Pakar, akademisi, tokoh, hingga aktivis pro demokrasi menganggap upaya ini sebagai langkah inkonstitusional, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, serta di atas Undang-Undang apapun. Putusan MK tidak bisa dianulir Undang-Undang apapun.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya