Polisi Temukan Pemilik Akun yang Suruh Ibu Buat Video Asusila

Pemilik akun ternyata suruhan orang berinisial M

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya menemukan pemilik akun Icha Shakila, yang menyuruh melakukan video asusila pada seorang ibu pada anaknya.
  • Pemilik akun icha juga disuruh seorang berinisil M, dan yang sebelumnya juga diminta mengirimkan foto dan video asusila dengan ancaman menyebarkan jika tidak menuruti perintah.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menemukan pemilik atau pengelola akun media sosial atas nama Icha Shakila, yang menyuruh dua ibu melakukan dan merekam video asusila bersama anaknya di Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun alamat web (URL) link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil digital forensik, namun menggunakan foto orang yang sama," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dilansir ANTARA, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Bocah Korban Tindak Asusila Ibunya 

1. Pemilik akun Icha Shakila diperitah orang berinisial M

Polisi Temukan Pemilik Akun yang Suruh Ibu Buat Video Asusilailustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Ade Safri menjelaskan sekitar September 2021, pemilik akun Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif), dan ditawari melakukan pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar.

Mulanya diperintahkan untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. "Kemudian pemilik akun Icha Shakila diminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaiannya (dan dituruti oleh pemilik akun FB Icha Shakila)," kata dia.

2. Pemilik akun Icha Shakila juga diminta membuat video berhubungan badan

Polisi Temukan Pemilik Akun yang Suruh Ibu Buat Video Asusilailustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)

Ade Safri melanjutkan, permintaan selanjutnya adalah pemilik akun Icha Shakila diminta mengirimkan video sedang berhubungan badan. Tetapi dia menolak menuruti permintaan tersebut.

"Kemudian sosok yang belum dikenal M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya tersebut, apabila tidak menuruti perintahnya," katanya.

Setelah pemilik akun Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun M mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun Icha Shakila ke suami dan teman-temannya.

Ade Safri menjelaskan kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang terlibat.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan Korban

3. Dua ibu di Bekasi dan Tangerang melakukan tindak asusila pada anaknya

Polisi Temukan Pemilik Akun yang Suruh Ibu Buat Video Asusilailustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.

Video pertama dilakukan seorang ibu berinisial R, 22 tahun, yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sekitar Juli 2023.

Kemudian video kedua dilakukan ibu berinisial AK, 26 tahun, yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar Juni 2023.

Keduanya telah ditahan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya